Aneka Ragam Makalah

Makalah tentang Negara Islam Modern Menurut beberapa Ahli



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Pendahuluan
Islam adalah agama moral kolektif, tetapi didalamnya tidak banyak hal yang berbicara khusus tentang politik, artinya sumber – sumber utama islam jarang berbicara tentang cara membentuk negara,[1] menjelaskan pemerintahan, dan mengelola organisasi, jika penguasa negara – negara islam hihstoris juga menjadi pemimpin spiritual komunitasnya, ini bukanlah karena islam mensyaratkan imam (pemimpin religius) harus juga penguasa politik, tetapi karena sebaliknya islam tersebar di wilayah – wilayah yang didalamnya cara – cara produksi cenderung mengandalkan control dan negara selalu memainkan peran ekonomi dan sosial sangat penting.

Tidak adanya suatu konsep negara islam yag disepakati sepanjang sejarah membawa kepada timbulnya berbagai interpretasi apa yang di sebut dengan negara islam itu. Ini disebabkan negara islam yang dibangun nabi SAW di madinah tidak memberikan suatu model terperinci, pelaksanaan khilafah pada masa bani umayyah dan abbasiyah hanya memberikan suatu kerangka mengenai lembaga – lembaga politik dan perpajakan. Hubungan negara dengan agama dari masa ke masa menjadi sabjek bagi keragaman interpretasi.

Dasar terbentuknys negsrs islam di madinah dikarenakan prinsip dasar kehidupan kemasyarakatan yang diberikan oleh al-quran dan as-sunnah tidak ada yang berkaitan langsung dengan ketatanegaraan. Dan tidak dijumpai sistem pemerintahan yang baku. Seperti halnya digambarkan ayat – ayat al-quran diantaranya:

“dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam segala hal (QS.3:158)”
“dan urusan mereka dimusyawarahkanlah diantara mereka (QS.42:38)”

Berdasarkan hal – hal yang diatas sehingga banyak pemikir berbicara tentang system pemerintahan dalam islam. Untuk mengetahui hal tersebut penulis akan menjelaskan secara global pemikiran Muhammad Husain Haikal, Abu a`la Al Maududi dan Imam Khumaini tentang pemerintahan islam.

B. BIOGRAFI HUSAIN HAEKAL | AL-MAUDUDI | IMAM KHUMAINI

1. Muhammad Husain Haekal
Muhammad Husain Haikal dilahirkan pada tanggal 30 agustus 1888 di desa Kofr Ghanam, wilayah Distrik Sinbillawain, propinsi Daqahlia yang terletak di Delto Nil, sekitar 140 KM dari Kairo ibukota Mesir.

Pendidikan Haikal mulai di Kuttab (semacam TPA). Setelah itu di Kairo masuk sekolah dasar milik pemerintah di Distrik al-jamaliyah dan selesai pada tahun 1901. kemudian sekolah menengahnya di al-khedewiyyah dan lulus 1905.[2]

Haikal melanjutkan studinya disekolah tinggi hukum kairo pada 1905. dimasa inilah haikal mulai mempelajri buku – buku yang di tulis oleh tokoh pembaharu dalam islam seperti buku Muhammad Abduh, Rasyd Ridho dan Qasim Amin. Setelah mempelajari buku tersebut, ia menyadar pentingnya kebebasan berfikir dan perlunya ijtihad.

Ketika tingkat II ia bergabung dengan harian al-jaridah dan mengadakan diskusi – diskusi yang diadakan kelompok al-jaridah pimpinan luthfi al-sayyid, sehingga keterkaitannya dengan dunia politik semakin kuat. Kemudian melanjutkan ke Paris dan pada tahun 1912 meraih gelar doctor dari Sorbonne dalam ilmu hukum.

2. Abul A`la al-Maududi
Abul a`la al-maududi dilahirkan pada tanggal 3 rajab 1321 H = 25 september 1903 M di Anrangabad, suatu kota terkenal di kesultanan Hyderabad (Deccan), sekarang ini Andra Prades di India. Abul A`la mengambil nama keluarga Khawajah Qudbuddin Maudud (w,527 H) seorang syekh terkenal dari tarekat chusthi.[3]

Pendidikan awalnya dari ayahnya di rumah, dilanjutkan di madrasah Fauqaniah, yaitu suatu sekolah yang menggabungkan pendidikan modern barat dengan islam tradisional. Kemudian melanjutkan ke perguruan tinggi Darul Ulum di Hyderabad.

Al-maududi seorang jurnalis dan pernah menjadi editor surat kabar taj yang diterbitkan Madya Prades, India. Pada akhir 1920 ia memimpin surat kabar muslim (1921-1923) dan kemudian Al-jami`iyyat (1925-1928), menjadi surat kabar terkemuka umat muslim di India.[4]

Pada tahun 1933 secara intensif ia mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk riset dan menulis pendapat – pendapatnya tentang berbagai masalah serta memulai menerbitkan majalah bulanan tarjuman al-quran yang menjadi sarana penyalur gagasan – gagasannya. Sehingga dapat membangkitkan kembali semangat kaum elit terpelajar India. Ia berbicara tentang isu – isu politik dan cultural yang menonjol, yang dihadapi umat muslim India.

Al-maududi sepanjang hayatnya telah mengabdikan hidupnya untuk agama dan umat islam dunia. Selama hidupnya berkisar 60 tahun,[5] tidak pernah pensiun dari kegiatan – kegiatannya untuk menawarkan islam sebagai alternative bagi umat modern yang di rundung kebingungan ideologis, falsafi dan sosial politik.

3. Imam Khumeini
Ayatullah ruhullah khumeini lahir di Khomein pada 24 oktober 1902. Khomeini merupakan dusun yang berada di Iran tengah. Ia adalah keluarga Sayyid Musawi, keturunan nabi melalui jalur imam Musa al-Kazhim. Mereka berasal dari Neisyabur, Iran timur laut. Pada awal abad ke 18, keluarga ini berangkat ke India, dan bermukim di kota kecil Kintur didekat Lucknow dikerajaan Qudh.[6]

Sejak kecil ia sudah belajar bahasa arab, syair Persia dan kaligrafi di sekolah negeri dan maktab. Kemudian pindah ke qum dan belajar retorika, syair dan tata bahasa, dan menyelesaikan studi fiqh dan ushul dari ayatollah alio yasrebi.

Pada awal tahun 1930-an, dia menjadi mujtahid dan menerima ijazah untuk menyampaikan hadist dari empat guru terkemuka, yaitu syekh muhsin amin ameli, dari libanon, abbas qummi, abu qasim dekhordi isfahami dan Muhammad reza masjid syahi, yang datang ke qum pada tahun 1925 karena protes menentang kebijakan syah reza yang anti islam.

Imam khumaini wafat pada tanggal 3 juni 1989 dengan memberikan suatu keyakinan kepada kaum muslimin di seluruh dunia bahwa ajaran islam merupakan ajaran yang mampu menuntun manusia menuju kebenaran.

C. LATAR BELAKANG PEMIKIRAN HAIKAL AL-MAUDUDI DAN KHUMAINI
Ada asumsi bahwa setiap pemikir merupakan produk zamannya. Artinya, gagasan – gagasan yang dikemukakan oleh seorang pemikir pada dasarnya adalah hasil intraksi antara si pemikir dan lingkungan sosio-historis yang mengitarinya. Berdasarkan asumsi tersebut, dalam rangka menguak gagasan – gagasan dan pemikiran ketiga tokoh tersebut diatas penulis berupaya mengungkap sekelumit tentang lingkungan sosio-historis yang melingkungi kehidupan mereka.

1. husain haikal
Abad modern mesir sejak pemerintahan Muhammad ali (1805-1848), panglima yang dikirim oleh sultan turki, salim (1789-1807) untuk kekuatan perancis pimpinan napoleon yang melakukan ekspedisidi daerah tersebut (1798-1801). Sejak napoleon di mesir, inggris menaruh perhatian besar di mesir dengan cara ikut campur tangan dalam soal-soal pemerintahan, dengan dalih untuk membela kepentingannya di mesir, dan mendudukinya sejak 1882, sejak itu mesir kehilangan kemerdekaannya.

Sejak wafatnya Muhammad ali (1848), pemimpin silih berganti dengan raja-raja yang berkuasa secara absolute. Kelompok raja-raja bergelimangan dengan harta dan hak istimewa dengan penjilat-penjilatnya, bebas pajak, hak monopoli dalam perdagangan dan industri.[7] Mereka memperlakukan petani sebagai budak. Secara umum kondisi sosial bangsa mesir sangat memperihatinkan baik di bidang pendidikan, perekonomian dan politik. Ini terjadi karena pemerintahan yang absolute dan despotis, serta masuknya kolonil. Kondisi ini melahirkan ide kemerdekaan dan kebebasan dikalangan tokoh-tokoh pembaharu seperti abduh, Mustafa kamil dan luthfy al-sayyid.

Untuk memperbaiki kondisi diatas, haikal mengajukan solusi yaitu menghilangkan dan memberantas sifat egois, individualis dan memperbaiki system pendidikan serta perekonomian masyarakat.

2. Abul A`la al-maududi
Perhatian al-maududi sangat luas menyangkut dengan ajaran islam, sosial, budaya, ekonomi dan terutama bidang hukum dan politik. Dalam semua ini berusaha, berdasarkan keyakinan yang sangat dalam, membuat konsep diharapkan mampu mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Dan ia membuat jama`at islami di Pakistan yang di pimpinnya sendiri. Dalam gerakannya atau partai jama`atnya kurang berhasil. Dan ia sendiri berkali-kali keluar masuk dalam penjara.[8] Partai ini melihat segala sesuatu berupa hitam atau putih, dan pemikir ini pada umumnya mencoba merujuk kepada al-quran dan hadist. Karena dalam mengelola kehidupan bernegara ia tidak dapat lagi dibedakan dengan non muslim. Dalam berpolitik tidak lagi mengindahkan norma-norma dan etika islam[9] sehingga banyak terjadi penyimpangan dengan menghalalkan segala cara.

3. Imam Khumaini
Revolusi islam di iran yang mencapai puncaknya pada februari 1979, demontrasi besar-besaran terjadi pertama kali di Qom (9 januari 1978). Dan pada waktu syah meninggalkan iran selama-lamanya. Pebruari 1979 saat yang bersejarah bagi iran, karena bersamaan dengan hilangnya system kerajaan di iran. Di bawah pimpinan imam khumaini, iran menjadi sebuah republic dengan nama repoblik islam iran.[10]

Revolusi islam di iran ini dilatarbelakangi karena kekejaman rezim Muhammad syah reza pahlevi (yang terkenal sebagai syekh iran) yang sangat dictator, bukan sekedar kepala negara, tetapi juga penguasa tertinggi ekskutif, legislative dan judisiari.[11] Ia adalah negara dan negara adalah dia. Penentu segala kebijakan, tidak boleh ditegur, apalagi di kritik. Syah juga seorang koruptor terbesar beserta penjilat-penjilatnya, penindasan terhadap rakyat sangat biadap. Tentara SAVAK (tentara yang dilatih dinas rahasia Israel) dan CIA melakukan penyiksaan biadap terhadap “musuh-musuh” negara. Ribuan putra putrid iran lenyap tanpa dosa. Karena setiap kritikan segera dituduh komunis atau kaum fanatic. Bahkan immoralita dan skandal moral merajalela dikalangan keluarga istana. Tidak lagi mengindahkan norma-norma agama. Tempat-tempat judi dan hiburan untuk melampiaskan dorongan – dorongan seksual, bahkan seksual dibuka di berbagai tempat.[12]

Khumaini melihat imprialisme dan kolonialisme bukan hanya dari segi militer, politik dan ekonomi, tetapi juga dari segi pendidikan, keagamaan dan kebudayaan. Mereka banyak melontarkan propaganda keji, dimana para budak imperialisme telah menampilkan islam dalam bentuk yang berbeda secara total. Menciptakan pemikir palsu atau ide-ide islam. Versi yang menyimpang ini, ditampilkan di sekolah-sekolah agama, untuk menghilangkan ajaran islam yang asli. Agar orang muslim tidak dinamis.

Sebagai contoh, para budak imperialisme mendeklerasikan bahwa islam adalah agama yang tidak meliputi seluruh aspek dalam kehidupan manusia dan tidak memiliki ajaran yang berkenaan dengan kemasyarakatan. Islam dikatakan tidak memiliki bentuk pemerintahan yang khusus, islam hanya berisi aturan – aturan tentang menstruasi dan nifas.[13] Islam tidak memiliki bentuk pemerintahan khusus atau institusi pemerintahan, hanya memiliki hukum-hukum tertentu, dan tidak ada metode untuk menjalankannya, sehingga fungsinya semata-mata hanya legislative.

D. SITEM PEMERINTAHAN ISLAM

1. Mahammad husain haikal
Menurut haikal, ajaran islam yang merupakan landasan pengelolaan hidup bermasyarakat itu dirumuskan dalam 3 prinsip.

a. prinsip tauhid

tauhid adalah prinsip dasar islam yang pertama dan utama bagi pengelolaan hidup bermasyarakat. Karena perbedaan keyakinan dasar penyebab keresahan dalam suatu masyarakat atau negara. Dan ia mendefenisikan tauhid sebagai iman atau keyakinan bahwa tuhan itu hanya satu. Dialah yang maha esa serta wajib disembah. Iman inilah yang pada gilirannya memantapkan kaedah-kaedah persamaan, persaudaraan dan kebebasan.[14] Karena tauhid sebagai intisari islam yang bersifat aktif, yaitu iman yang didasarkan kepada penyelidikan akal. Bahkan iman karena terpaksa, atau bertkalid buta tanpa pertimbangan akal pikiran. Dan jika jiwa seseorang memiliki iman yang kuat, ia akan menyadari aksistensi dirinya sebagai hamba allah, dan juga dapat membawa pembebasan diri manusia dari belenggu hawa nafsu yang menjadi sumber kesombongan dan tiranik.

b. prinsip sunnatullah

Prinsip sunnatullah (hukum tuhan) yang telah ditetapkannya untuk alam ciptaannya.[15] Yaitu kepercayaan bahwa alam semesta ini termasuk kehidupan umat manusia, tunduk kepada sunnatullah dan itu tidak pernah berubah dan tidak pula akan berubah.[16]

Haikal menjelaskan bahwa sunnatullah, yaitu undang-undang tuhan dan alam semesta. Diyakini identik dengan wahyu, sama-sama bersumber dari tuhan. Berarti wahyu dan hukum alam tidak bertentangan.

c. prinsip persamaan antar manusia

Keesaan allah dan tetapnya hukum allah didunia, menuntut adanya persamaan diantara semua manusia di depan allah, menuntut adanya ketaatan mereka secara sama terhadap hukumnya. Dengan demikian, seorang mukmin adalah saudara bagi orang mukmin yang lain. Semua mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada perbedan antara orang arab dan non arab.[17]

Menurut haikal persamaan itu mencakup dua aspek: pertama kerohanian terletak pada penyadaran manusia akan jati dirinya sebagai hamba allah. Kedua aspek kemasyarakatannya terletak pada penyadaran manusia bahwa sesungguhnya manusia itu semua bersaudara.[18] Kalau ingin mengetahui pemerintahan islam, kita harus kembali kepada prinsip utama yang telah ditetapkan dan yang dijadikan sebagai landasan kehidupan manusia.

1). Prinsip persaudaraan.

Islam tidak membedakan etnis manusia, dan tidak mengutamakan dan menyepelekan yang lain. Dalam konteks ini secara tegas al-quran menyatakan “sesungguhnya orang-orang mukmin bersaudara”. (QS. Al-Hujarat : 10).

Persaudaraan dalam islam tidak Cuma pemanis bibir, melainkan suatu prinsip yang sangat esensial. Suatu akidah yang harus ditumbuhkan dalam jiwa setiap muslim dan tercermin dalam tindakan manusia.

2). Prinsip persamaan

Dalam system negara islam semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisifasi dalam pembangunan negara.[19] Bagi islam persamaan tidak hanya sebatas yang ditetapkan undang – undang, tetapi lebih dari itu juga mencakup persamaan dihadapan allah.persamaan islam sama sekali tidak memperhitungkan keterpautan rejeki, ilmu dan lain yang bersifat duniawi.

3). Prinsip kebebasan

Kebebasan adalah sesuatu yang esensial dalam kehidupan manusia. Kebebasan bias berarti anda mempunyai hak dan anda boleh mengunakannya sekehendak anda, asal anda tidak merugikan dan tidak mengganggu kebebasan orang lain.[20]

Gagasan demokrasi juga terkadang dalam ajaran islam, bahkan dalam bentuk yang lebih sempurna. Sedang prinsip persaudaraan, persamaan dan kebebasan sangat esensial dalam islam, sebagaimana dalam faham demokrasi. Hanya saja dalam kesesuaian islam dan demokrasi dalam berbagai hal penting tidak hanya terbatas pada prinsip-prinsip umum saja. Kesesuaiannya juga mencakup hal-hal lain yang ada kaitannya.

2.Abul A`la al-maududi

a. prinsip teori politik islam

menurut al-maududi, azas terpenting dalm islam adalah tauhid. Dan ini merupakan misi nabi dan rasul kepada manusia, yang berisikan tiada tuhan selain allah dan Muhammad itu rasul allah. Pernyataan itu adalah kunci pembebasan jiwa manusia dari setiap jerat dan belenggu serta mendorong kekuatan intelektual dam material yang bebas dari ikatan – ikatan perbudakan.[21] System teori politik maududi agaknya berbeda dengan politik modern atau sekuler. Karena ia berpeandangan bahwa kedaulatan ada ditangan tuhan bukan ditangan manusia.[22] Bila kedaulatan rakyat atau demokrasi sering terjadi adalah hukum, besi oligarki, yaitu sekelompok penguasa saling bekerjasama untuk menentukan berbagai kebijaksanaan politik, sosial dan ekonomi negara tanpa harus menanyakan bagaimana sesungguhnya aspirasi rakyat yang sebenarnya. Sehingga setiap kebijakan atas nama rakyat, dan pada saat yang sama setiap oposisi yang menentang legitimasi dengan tuduhan-tuduhan subversi, disloyalitas pada negara dan sebagainya. Suara mayoritas yang menentukan demokrasi bisa disulap dengan propaganda sehingga bias menganggap benar itu salah dan salah itu adalah benar.

Dasar penolakan al-maududi system demokrasi berdasarkan pemahamannya dari ayat-ayat al-quran diantaranya:”kewenangan hanyalah milik allah, ia memerintahklan agar kamu hanya menyembah kepadanya, itulah agama yang benar…(QS.12:40) “mereka bertanya: apakah kami juga memiliki beberapa kewenangan? Katakanlah: “semua kewenangan hanya milik allah semata” (QS.3:154). Dengan demikian prinsip teori politik islam itu dapat digolongkan pada tiga yaitu:

Otoritas dan kedaulatan hanya ditangan tuhan dan manusia hanya sebagai palaksana.
Tuhanlah yang berhak membuat legislasi hukum dan manusia diperkenalkan selagi sesuai dengan kehendak tuhan.
Setiap pemerintahan yang sesuai dengan kehendak tuhan wajib ditaati.

b. Hakekat dan karakteristik negara islam

Dalam suatu negara demokrasi atau yang lainnya mendapat kritik yang pedas dari al-maududi karena setiap negara islam dalam segala hal harus berlandaskan hukum yang telah diturunkan allah kepada manusia melalui rasulullah. Dia tidak memberi jawaban yang pasti dalam menyebutkan politik islam. Apakah beebentuk demokrasi, teokrasi, monarki, sekuler atau yang lainnya.

Teori maududi dikemukakan tidak tegas hanya saja disebutkan semua muslim sama-sama menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan hukum tuhan. Dengan menyebut istilah “ teo-demokrsi” yaitu suatu system pemerintahan demokrasi ilahi, karena dibawah naungannya kaum muslim telah diberi kedaulatan rakyat yang terbatas dibawah pengawasan tuhan.[23] Ide – ide maududi melalui partai jamaatnya mempunyai sejarah yang agak kurang gemilang dan kurang berhasil, tidak konsisten dan kontradiksi dalam kebijaksanaannya, walaupun sudah banyak menulis buku, selebara dan berpidato. Maududi hanya seorang komentator yang menjadi politisi. Seorang tokoh yang mencerminkan danj mewakili nilai-nilai luhur islam, pentingnya cara spiritual, keyakinan yang tak dapat dilepaskan, bagaimanapun berbeda pandangan orang mengenainya.[24]

c. tujuan negara islam

al-maududi menerangkan beberapa tujuan diselenggarakannya negara:

Untuk menegakkan terjadinya eksploitasi antar manusia, kalau antar kelas dalam masyarakat.
Untuk memelihara kebebasan (ekonomi, politik, pendidikan dan agama) para warga negara dan melindungi dari invasi asing.
Menegakkan keadilan sosial yang seimbang yang dikehendaki al-quran dan as-sunnah.
Untuk memberantas kejahatan dan mendorong kebajikan.
Menjadikan negara sebagai tempat tinggal yang teduh, kondusip dan mengayomi bagi setiap warga dalam menjalankan hukum tanpa diskriminasi.[25]

Dalam kaitan ini islam tidak membedakan etnis tertentu dan untuk geografis, asal saja mengakui negara ideologis islam serta ilahi. Dan bagi nonmuslim sepenuhnya dilindungi, dan diharapkan memberikan sumbangsihnya. Tapi dia tidak akan diperkenankan untuk mempengaruhi kebijaksanaan pokok negara ideologis ini.

3. imam khumaini

Setelah diterimanya konstitusi iran melalui referendum 1 april 1979 bentuk republic islam secara resmi disetujui mayoritas (98,2%) rakyat iran, sedangkan undang-undang dasar republic islam iran disetujui mayoritas (99,5%) rakyat iran melalui referendum pada 3 desember 1979.[26]

Konstitusi yang terdiri dari 12 bab dan 174 pasal ini dibuat berdasarkan hukum islam, yang ditafsirkan oleh sebuah dewan ahli dan telah disetujui oleh imam khumaini. Ada lima lembaga penting didalamnya : faqih, presiden, perdana menteri, parlemen dan dewan perlindungan konstitusi.[27]

Kalimat pertama dalam mukaddimah konstitusi itu dikatakan dengan tegas bahwa konstitusi republic islam iran menentukan lembaga-lembaga budaya, sosial politik, dan ekonomi masyarakat iran harus dibentuk berdasarkan prinsip-prinsip dan norma-norma islami yang mewakili cita-cita terdalam umat islam. Sebagai misinya adalah untuk merealisasikan tujuan-tujuan ideologis revolusi dan menciptakan kondisi-kondisi yang kondusif bagi pembangunan manusia sesuai dengan nilai-nilai luhur dan universal islam.

Kekuasaan terbesar dipegang oleh faqih,[28] yang dipilih oleh dewan ahli dengan syarat-syarat tertentu (pengetahuan hukum dan keadilan). Sekiranya tidak ada yang memenuhi syarat, maka wewenang faqih akan dipegang oleh sebuah dewan yang beranggotakan 3-5 fuqaha. Wewenang faqih antara lain:[29]

mengangkat ketua pengadilan tinggi iran.
mengangkat dan memberhentikan pimpinan pengawal revolusi (posdaran).
mengangkat dan memberhentikan seluruh pimpinan angkatan bersenjata iran.
membentuk dewan pertahanan nasional yang anggota-anggotanya terdiri dari presiden, perdana menteri, menteri pertahanan, KSAB, kepala posdaran, dan dua orang penasehat yang diangkat oleh faqih.

Pemegang kekuasaan terbesar kedua adalah presiden, yang bertugas menjalankan konstitusi negara, kepala pemerintahan, mengkordinasikan ketiga lembaga negara: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Pejabat tertinggi pemerintahan iran. Mengangkat perdana menteri setelah mendapt persetujuan parlemen. Presiden dapat meminta cabinet untuk bersidang kapan saja, langsung dibawah pimpinannya.

Kekuasaan legislative dipegang oleh parlemen yang beranggotakan 270 orang, yang dipilih secara bebas dan rahasia oleh rakyat. Parlemen bertugas mengawasi, mengontrol, dan membahas seluruh kebijakan pemerintah. Seluruh keputusan dan perjanjian yang dibuat pemerintah harus mendapat persetujuan perlemen.[30]

Disamping parlemen terdapat dewan perlindungan konstitusi yang beranggotakan 12 orang, 6 orang terdiri dari fakar hukum islam (fuqaha) yang diangkat oleh faqih, sedangkan 6 orang lainnya terdir dari ahli hukum umum yang diangkat oleh dewan pengadilan tinggi iran dan disetujui oleh perlemen. Tanpa persetujuan dewan perlindungan konstitusi seluruh kegiatan parlemen tidak sah. Tugas utama dewan ini adalah melindungi islam dan konstitusi negara islam iran. dewan ini memiliki kekuasaan untuk menafsirkan konstitusi iran dan bertugas untuk melaksanakan referendum, pemilihan presiden, dan anggota parlemen.

Begitulah gambaran singkat system politik iran yang berdasarkan konsep wilayatul faqih, yang merupakan buah pikiran dan perjuangan imam khumaini. Iran merupakan sebuah prototife yang diciptakan oleh imam, sebagai gambaran ideal sebuah negara islam.

Daftar Pustaka
  • Mulia, musdah, “negara islam : pemikiran politik husain haikal” , paradima, Jakarta, 2001.
  • Ali,H,A,Mukti, “alam pikiran modern di India dan Pakistan”, mizan, bandung, cet IV,1998.
  • Al-maududi, Abul A`la, “al khilafah wa al mulk”, terj, Muhammad al-bagirr, mizan, bandung, cet VI.1996.
  • “The Islamic law and constitution” terj oleh asep hikmat, mizan, bandung, cet IV, 1995.
  • Khumaini, imam, “Islamic government”, terj. Oleh m. anis maulhachela, putaka Zahra, Jakarta cet,II, 2002.
  • Rais.M Amin,, “ cakrawala islam antara cita dan fakta “,mizan, bandung, cet II, 1989.
  • Sihbudi,dkk, raja, “profil negara-negara timur tengah: buku satu “pustaka jaya,Jakarta, cet I, 1995.
  • Haikal, Muhammad husain, “al-hukamatul islamiyah”, terj. Oleh tim pustaka firdaus, pustaka firdaus, Jakarta, Cet II, 1993.
  • Madjid, nurchalis, “islam kemodernan dan keindonesiaan”, mizan, bandung, cet III, 1989.
  • Jansen, G, H. “militan islam”. Terj. Oleh armahedi mahzar. Pustaka, bandung, cet I, 1980.
  • El-affendi, abdelwahab. “who need an Islamic state” terj. Amiruddin ar-rani, LKIS, yogyakarta, cet I, 1994.
  • Busroh. H. abu daud. “ilmu negara” bumi aksara, Jakarta, cet II, 1993.
  • Prodjodikoro, wirjono, “asas-asas ilmu negara dan politik”. Pt erosco, Jakarta,cet II, 1981
Footnote
---------------
[1] Negara adalah organisasi yang dapat melaksanakan kehendak. Organisasi adalah suatu bentuk kerjasama yang mempunyai pembagian tugas untuk mencapai suatu tujuan tetentu dalam kurun waktu yang tertentu. Lihat H. Abu Daud Busroh, “ilmu negara”, bumi aksara, Jakarta, 1993, cet II, hal 2,dan negara itu terdiri dari tiga unsure yaitu: adanya wilayah tertentu , adanya pemerintahan yang berkuuasa mengurus tata tertib dan keselamatan masyarakat itu sendiri. Lihat wirjono prodjodikoro, “asas – asas ilmu negara dan politik”, PT Erosco, Jakarta 1981, cet II hal 1.
[2] Musdah mulia, “negara islam pemikiran politik husain haikal” paramadina, Jakarta, 2001. hal 17.
[3] H. A. Mukti Ali, “alam pikiran islam modern di India dan Pakistan”, Mizan, Bandung, 1996, cet VI, hal 9.
[4] Ibid, hal 239.
[5] Abul a`la al-maududi, “al khilafah wa al-mulk”. Terj. Muhammad al-baqir, Mijan, Bandung, 1996, cet VI, hal 10.
[6] Imam Khumaini, “Islamic government” terj Muhammad anis maulachela, pustak Zahra, Jakarta, 2002, cet II , hal 9.
[7] Musdah mulia, op, cit, hal 17.
[8] Aubl a`la al-maududi, “the Islamic law and constitutional”, terj, asep hikmat, mizan bandung, 1995, cet IV. Hal 19.
[9] M.Amien rais, “cakrawala islam antara cita dan fakta, mizan, bandung, 1989, cet II, hal 42.
[10] Raja sihbudi, dkk, “profil negara-negara timur tengah; buku satu”pustaka jaya, Jakarta, 1995, cet I hal 80.
[11]M,amien rais, op, cit, hal 200.
[12] Ibid, hal 2001.
[13] Imam khumaini, op, cit, hal 7.
[14] Muhammad husaini haikal, “al-hukamatul islamiyah”, terj, tim pustaka firdaus, pustaka firdaus Jakarta, 1993, cet II, hal 21.
[15] Nurchalis majid, “ islam kemodernan dan keindonesiaan “ mizan, bandung. 1989, cet III, hal 276.
[16] Muhammad husain haikal, op, cit, hal 36.
[17] Ibid.
[18] Musdah mulia, op, cit, hal 97.
[19].ibid
[20]Muhammad husain haikal, op, cit, hal 93
[21] Abul a`la al-maududi, op, cit, hal 13-19.
[22] Ibid.
[23] Abul a`la al-maududi, the Islamic law and constitution, op, cit, hal 160.
[24] G.H. Jansen, “militan islam” , terj, armahedi mahzar, pustaka, bandung, 1995, cet I, hal 222-224.
[25] Abul a`la al-maududi, op, cit, hal 31, lihat juga di “ who need an Islamic state?” oleh abdul wahab el affandi, terj.amiruddin ar-rani, LKIS, yogyakarta, 1994, cet I, hal 50.
[26] Rija sahbudi, dkk, op, cit, hal 84.
[27] Imam khumaini, op, cit, hal 11.
[28] Faqih adalah seseorang yang menguasai prinsip dan aturan-aturan hukum islam serta seluruh aspek keimanan.
[29] Ibid.
[30] Ibid.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved