Aneka Ragam Makalah

Makalah Pemikiran Hukum Islam Di Kalangan Ahlul Hadis



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN

Menurut Muhammad Husein Hanafi, masa tabi’in[1] diperkirakan muncul pada masa awal berdirinya Bani Umayyah dan berakhir pada awal abad ke-II hijriah.[2] Dengan demikian priode ini merupakan masa transisi antara masa apra sahabat dengan timbulnya pemikiran-pemikiran hukum yang sangat marak dalam dunia Islam.

Pada periode ini, dikenal muncul dua kecenderungan metode dalam pelegislasian hukum Islam. Pertama adalah aliran yang cenderung memberikan kelonggaran ketika menetapkan hukum suatu masalah dan metode ijtihadnya banyak berorientasi kepada penalaran (ra’yu), qiyas serta kajian terhadap maksud dan tujuan diturunkannya syari’at Islam. Kedua adalah aliran yang cenderung bersifat ketat ketika menetapkan hukum suatu masalah sebab lebih mengedepankan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok pertama inilah yang disebut dengan ahlur ra’yi dan yang kedua disebut dengan ahlul hadis.

Makalah ini akan memaparkan tentang perkembangan pemikiran hukum di kalangan ahlul hadis. Deskripsi perkembangan tersebut akan menguraikan tentang mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali, serta kajian relevan lainnya.

BAB II
PEMBAHASAN

B. Faktor-Faktor Yang Melatari Kemunculan Ahlul Hadis
Ahlul Hadis merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan fikih lebih mendominankan penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih berkembang di Hijaz dan memperoleh fikih dari Zaid bin Tsabit, Aisyah, Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar.[3] Menurut beberapa sumber bahwa munculnya kelompok ini di wilayah hijaz dikarenakan pengaruh beberapa faktor seperti:[4]

adanya ketertarikan untuk mengikuti metode yang digunakan oleh para pendahulu terutama Abdullah bin umar yang sangat kuat berpegangan terhadap hadis. banyaknya hadis yang beredar di wilayah tersebut, dikarenakan sahabat nabi memang kebanyakan tinggal di Hijaz terutama di Mekkah dan Madinah. Lain halnya dengan ahlur ra’yi di Baghdad yang mempunyai sedikit sumber hadis, dan tercampur dengan hadis ahad yang belum tentu bisa dijadikan sebagai sumber hukum. gaya hidup orang Hijaz yang esklusif dan penduduknya yang tidak terlalu heterogen seperti halnya di Baghdad. sangat sedikit timbul masalah-masalah baru yang memerlukan pemikiran hukum baru, hal ini dikarenakan penduduknya yang homogen dan jauh dari konflik seperti di Iraq.

C. Metode Legislasi Hukum
Ahlul hadis, sesuai dengan namanya sangat mengutamakan penggunakan hadis ketimbang ra’yu. Setiap permasalahan yang muncul, mereka selalu mencari jawabannya di dalam Alquran al-Karim, dan bila tidak diketemukan maka mereka mencarinya di dalam haids meskipun itu hadis ahad. Bila pada sumber kedua ini juga tidak ditemukan, maka fatwa hukum masalah tersebut akan dicari pada perkataan-perkataan para sahabat khususnya khalifah rasyidah. Bila terjadi perbedaan pendapat tentang suatu masalah, maka jalan yang dipakai adalah dengan melihat siapa tokoh yang paling wara’ dan paling berkompeten dalam memberikan fatwa hukum. Apabila jalan ini tidak bisa ditempuh, maka pendapat yang dianut adalah pendapat yang paling berkenan di hati dan mudah difahami.[5]

Dengan demikian terlihatlah bahwa ra’yu dipakai hanya dalam keadaan yang sangat terpaksa, bila upaya pencarian dalil hukumnya tidak diketemukan di dalam Alquran al-Karim, hadis, hadis ahad dan pendapat para sahabat. Ini lah yang membedakan antara ahlul hadis dengan ahlur ra’yi dimana ahlul ra’yi lebih mengutamakan penggunaan nalar bila tidak mengetemukan dalil hukum pada Alquran al-Karim dan sunnah yang dapat dipercaya, ketimbang menggunakan hadis ahad. Sumber hukum yang dipergunakan oleh ahlul hadis dalam merumuskan hukum adalah:

Alquran al-Karim.
hadis Rasulullah saw. yang marfu’.
Amal Sahabat atau amal penduduk Madinah.
Qiyas dalam makna umum.

Lebih rinci lagi, imam Malik yang tinggal dan mengajar di Madinah menegaskan bahwa tradisi Madinah pada masanyalah yang melestarikan tradisi Madinah awal, karena Madinah tidak terpengaruh oleh Bani Ummayah seperti masyarkat Syiria, ataupun tidak terpengaruh oleh masyarakat Garnisun[6] seperti di Kufah. Masyarakat Madinah mengklaim bahwa tradisi mereka bukan hanya mencerminkan tradisi muslim awal tapi juga lebih awal yakni tradisi masyarakat Muhammad SAW. Kitabnya Muwaththo’ disusun untuk melestarikan tradisi ini.

Madinah awal memberikan beberapa prinsip dasar bagi perumus-perumus hukum sesudahnya. Prinsip yang pertama, yang nantinya menjadi basis perumusan hukum adalah observasi empiris atas perbuatan seorang yang disepakati oleh tuhan. Hal ini bukan legislasi sebuah dewan atau kesimpulan manusia. Bagi Malik yang penting adalah perbuatan tipikal yang diakui dan disepakati oleh Madinah. Artinya bisa saja bukan perbuatan Nabi, tapi perbuatan orang lain yang tidak ada keberatan dari Nabi. Intinya bukan siapa yang melakukan tapi perbuatan yang disetujui. Hal ini menjadi cikal bakal ijma’ pada masa pembentukan hukum dan dasar hukum.

Prinsip yang kedua adalah, basis bagi organisasi dalam komunitas yakni penditribusian tugas. Untuk tugas yang tidak harus dipenuhi oleh setiap orang maka Muhammad SAW mengangkat orang yang bertanggung jawab atas hal tersebut, dan jika mereka telah melakukannya maka yang lain tidak tidak diberikan beban. Hal ini kemudian dirumuskan sebagai fardhu kifayah, sementara tugas yang harus diemban sendiri yang Muhammad SAW tidak menunjuk orang untuk beratanggung jwab disebut fardhu ayn.

Prinsip yang ketiga adalah menyangkut dengan non muslim, yakni menyebarkan tata- cara tuhan yang benar keseluruh dunia. Mereka yang non muslim, bila tidak secara nyata-nyata menentang ketuhanan yang maha esa dan tidak menganggu ketertiban umum tetap diperbolehkan melaksanakan keyakinan mereka, mereka juga diberi tanggung jawab atas ketertiban masyarakat.

Di sinilah terlihat bahwa selain Alquran al-Karim dan hadis nabawi, imam Malik juga mengistinbathkan hukum berdasarkan amal penduduk Madinah yang beliau dinilai mencerminkan tata hidup Rasulullah saw.

Pada masa selanjutnya muncullah imam Syafi’I dengan metode ijtihadnya. Masa kehidupannya diwarnai dengan perbendaharaan fikih yang sudah berkembang, perbincangan tentang fikih yang begitu meriah diwarnai dengan polemik yang menarik di antara tokoh-tokoh yang berbeda pendapat. Imam Syafi’I adalah tokoh yang mendalami dua mazhab besar pada masanya, beliau belajar mazhab Maliki langsung kepada imam Malik dan belajar mazhab Abu Hanifah kepada Muhammad bin Hasan as-Syaibani yakni murid Abu Hanifah.

Dengan modal pengalaman dan pengetahuannya tersebut, imam Syafi’I mendapatkan petunjuk dan motivasi untuk merumuskan metode pengambilan hukum secara sistematis. Risalah yakni sebuah buku yang disusun oleh Syafi’I kemudian diakui sebagai metode pengambilan hukum sistematis pertama yang kemudian sangat berpengaruh kepada pemikiran hukum selanjutnya termasuk mazhab Ahmad bin Hanbal yang mendukung pengambilan hukum dari Alquran al-Karim dan hadis dan mengesampingkan ra’yu.

D. Syafi`i Hadist Dari Sang Nabi
Hadist pada mulanya adalah riwayat-riwayat apa saja yang menyangkut praktek Muslim yang masih sederhana.[7] Riwayat-riwayat hadist dikutip dengan menggunakan menggunakan otoritas kaum muslim awal yang terkenal, dan dibuktikan dengan mata rantai isnad yang bersambung kepadanya. Pada masa al-Mahdi (775-785) dan Harun Ar-Rasyid telah disepakati bahwa riwayat-riwayat yang dapat ditelusuri kepada Nabi harus diutamakan dari pada hadist yang hanya bisa ditelusuri kepada sahabatnya. Riwayat-riwayat model kedua ini kemudian diputuskan tidak mengikat (326/30).

Muhammad Bin Idris as-Syafi’i (94/716-179/820) adalah orang yang paling sukses dalam memurnikan hadist-hadist dari riwayat-riwayat yang bukan hadist. Dengan demikian ia membuang sandaran hukumnya dari tradisi lokal, bahkan dari tradisi Madinah dan menggantinya dengan hadist dan riwayat sang Nabi. Ia berpendapat hanya dengan bersandar kepada hadislah cita-cita nabi dapat dilihat dan disimpulkan. Menurutnya posisi Nabi dan hadistnya adalah sebagai penafsirnya. Otoritas Nabi adalah sejajar dengan Alquran sebagai sumber hukum, hadist tidak akan berseberangan dengan Alquran karena hadist merupakan penjelasan dari kitab tersebut.[8]

Hal ini tentu saja memberikan Nabi dan hadistnya sebuah posisi theologis yang lebih tinggi daripada posisi hadist menurut Ahli Hadist sendiri, yang menurut mereka bahwa bila ada perseberangan antara nash Alquran dengan hadist maka nash didahulukan. Tapi meskipun begitu Syafi’i memberikan kretria ketat terhadap hadist yang dapat diterima, yakni yang bisa dibuktikan isnadnya. Preseden-preseden sahabat tidak bisa diterima sebagai sumber hukum. Dengan demikian bid’ah[9] bisa dihilangkan dari praktek-praktek kaum Madinah awal.

Tapi pada prakteknya ternyata ini lebih rumit. Karena riwayat yang sudah beredar hanya sedikit yang bisa dikembalikan secara pasti kepada Nabi, kebanyakan adalah riwayat-riwayat yang menawarkan opini bahwa riwayat tersebut bersandar kepada Nabi. Menurut Marshall (juga menurut Joseph Schacht) ada kalangan orang-orang shalih yang tidak segan membuat isnad untuk dapat menyandarkan riwayat yang baik kepada Nabi. Hal ini beradasarkan opini bahwa seluruh yang baik haruslah diucapkan oleh Muhammad SAW.

Tampaknya munculnya kalangan yang menginkari sunnah tidaklah sesimpel seperti yang kita baca sebelum ini. Bila sunnah dan hadist sudah semakin begitu luas cakupannya, termasuk riwayat para sahabat, tradisi lokal, tradisi Madinah yang murni dan bahkan riwayat-riwayat tentang tabi’in awal, maka tentu tidak heran jikalau mereka akhirnya mengingkari sunnah sebgai sumber hukum. Menurut yang kami fahami dari beberapa literatur karya-karya sarjana seperti Fazlurrahman, Joseph Schacht dan Abdullah Ahmad An-Naim, bahwa inkar sunnah ini tidaklah mengingkari praktek Nabi dan perkataannya sebagai sumber hukum, tapi yang mereka tolak adalah hadist dan sunnah yang pada saat itu tidak bisa dibuktikan bersandar kepada nabi. Syafi’i kemudian diberi predikat pujian sebagai nashirul hadist yang maksudnya adalah yang menetapkan hadist dan sunnah sebagai sumber hukum yang otentik.[10]

Keraguan akan keotentisan hadist dan sunnah yang disandarkan kepada Nabi akhirnya tertutupi pada masa setelah Syafi’i, yakni dengan munculnya kritik isnad atau Ilmu Rijal dan Kritik Matan setelahnya. Dengan ilmu ini bisa diteliti apakah riwayat tersebut adalah Hadist dari Nabi atau tidak.[11]

E. Sistem Ushul Fiqh Syafi’i
Ada suatu kecenderungan umum yang berlaku sejak masa Bani Marwan, bahkan sebelumnya, hingga masa Syafi’i, yakni penggunaan ra’yu atau pendapat pribadi. Maka ra’yu ini harus dibatasi pada masa munculnya ushul fiqh Syafi’i. Sistem ini tampaknya hanya bisa membatasi tanpa bisa menghilangkan, karena sudah begitu mewabah. Maka seluruh ra’yu harus disandarkan atas dalil yang bisa diakui dan dipertahankan degan jelas. Hingga muncullah qiyas yang menjadi sarana ra’yu.[12]

Kemudian ada satu hal lagi yang kemudian dipandang penting untuk melengkapi sistem Ushul Fikih ini, yakni ijma’ yang sudah mewabah sejak masa sebelumnya. Cikal bakal ijma’ ini berasal dari suatu keputusan bolehnya suatu tradisi lokal ketika orang-orang yang otoritatif telah sepakat untuk membolehkan tradisi tersebut (329/35). Tampaknya hal ini juga dipandang perlu oleh Syafi’i, karena selain ijma’ telah mengakar dalam pandangan orang-orang shalih, juga dirasakan perlu dalam merumuskan hukum bagi masyarakat yang sudah begitu beragam. Tapi tentu saja ijma’ ini harus dialihkan dari konsep ijma’ sebelumnya, juga kewenangannya harus dibatasi. Maka Syafi’i kemudian hanya mengakui ijma’ semua ummat Muhammad SAW.

Metode Syafi’i dipandang oleh Marshall sangatlah ketat, hampir tidak memberi peluang untuk berfantasi pribadi. Bahkan dalam menganalisa suatu kata. Menurut Syafi’i semua kata-kata praktek dari seseorang pasti berasal dari suatu sebab, dalam waktu tertentu dan kondisi tertentu dan untuk orang tertentu (sadar atau tak sadar telah memberi catatan pentingnya mendalami perbedaan-perbedaan kecil bahasa Arab Mudhari pada masa Muhammad SAW).

Metodenya inipun bisa menyngkirkan tradisi, sebagai sumber hukum pada masanya, tapi memberikan keleluasaan kepada pemikir-pemikir hukum untuk merumuskan hukum menurut selera mereka, asalkan dengan metode yang tepat. Bagi mereka yang ingin menggunakan ra’yu harus bisa membuktikan bahwa mereka memutuskan hukum tersebut beradasarkan dalil dan sumber yang jelas, baik linguistik maupun logis.

Sistem ini juga merupakan dorongan khusus terhadap munculnya Ilmu Kritik Isnad atau Ilmu Rijal, dengan begitu kesahihan hadist bisa dipertahankan. Ada suatu implikasi yang perlu kita catat dari Ilmu Kritik Isnad ini yaitu hadist tentang yang kurang menyenangkan bagi Sunni tapi sangat dipegang teguh oleh Syiah yang dahulunya bisa ditolak dengan alasan tidak otentiknya hadist tersebut, tapi apa bila ternyata setelah terbukti hadist tersebut shahih maka para sunni hanya bisa menangkis hadist tersebut dengan pentakwilan, seperti yang banyak terjadi sekarang ini.

F. Aliran Mutakallimin: Aliran Pemikiran Ushul Fikih
Dalam sejarah perkembangannya, dalam kaitannya dengan ushul fikih ada dua aliran dominan. Perbedaan ini muncul akibat perbedaan dalam membangun teori usul fikih yang akan digunakan dalam menggali hukum Islam. Dua aliran tersebut adalah aliran fukaha’ dan mutakallimin. Ahlul hadis dalam kajian kita ini pada dasarnya merupakan kelompok mutakallimin.

Aliran mutakallimin ini membangun usul fikih secara teoritis, tanpa terpengaruh oleh masalah-masalah furu’. Dalam membangun teori, aliran ini menetapkan kaedah-kaedah dengan alasan yang kuat baik dengan dalil naqli ataupun aqli. Karena itu, teori tersebut kadang kala sesuai dengan hukum furu’ dan kadang kala tidak sesuai.[13]

Dalam perkembangannya, ada juga ulama mazhab Syafi’I yang berusaha untuk menyusun teorinya sendiri, sehingga terdapat perbedaan dalam aliran ini. Seperti imam al-Amidi yang menyatakan bahwa ijma’ sukuti dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan hukum Islam. Hal ini bertentangan dengan pendapat imam Syafi’I yang tidak menerima ijma’ sukuti sebagai hujjah karena beliau hanya menerima ijma’ para sahabat. Ada banyak sumber yang dipakai oleh aliran mutakallimin, namun buku yang sering menjadi standar adalah kita Risalah, al-Mu’tamad yang disusun oleh Abu al-Husain Muhammad ibn Ali al-Basri, al-Burhan fi Ushul al-Fiqh karya imam al-Juwaini dan tiga rangkaian kitab karya imam al-Ghazali yakni al-Mankhul minTa’liqat al-Ushul, Syifa’ al-Gali fi Bayan as-Syabah wa al-Mukhil wa Masalik at-Ta’lil dan al-Mustasfa’ fi Ilm al-Ushul.


PENUTUP

Ahlul Hadis merupakan sebutan yang digunakan terhadap kelompok yang dalam menetapkan fikih lebih mendominankan penggunaan hadis ketimbang ra’yu. Kelompok ini lebih berkembang di Hijaz. Faktor yang paling mendukung kemunculan aliran ini adalah banyaknya hadis yang beredar di wilyah Hijaz. Tiga mazhab besar yang merupakan bagian dari kelompok ahlul hadis adalah mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali Sumber hukum yang dipergunakan oleh ahlul hadis dalam merumuskan hukum adalah:

Alquran al-Karim.
hadis Rasulullah saw. yang marfu’.
Amal Sahabat atau amal penduduk Madinah.
Qiyas dalam makna umum.

Imam Syafi’i, tokoh yang pertamakali merumuskan metode pemgambilan hukum sistematis, adalah orang yang sangat berjasa dalam perkembangan pemikiran hukum khususnya dalam kelompok ahlul hadis. Beliaulah kemudian yang menguatkan posisi hadis sebagai sumber hukum seperti yang tertuang dalam Risalah. Setelah munculnya ushul fikih sistematis, para pakar hukum selanjutnya terbagi kepada dua aliran yakni mutakallimin yang dianut oleh ahlul hadis, dan fukaha’ yang dianut oleh ahlul ra’yi.

Daftar Pustaka
  • Fath, Ahmad Abu, Kitab al-Mukhtarat fi Fathiyyat fi Tarikh at-Tasyri’ wa Ushul Fiqh. Mesir: Maktabah an-Nahdhah, 1924.
  • Fazlurrahman, Islam, terj. Ahsin Muhammad. Bandung; Pustaka, 1984.
  • Hanafi, Muhammad al-Husein, al-Madkhal li Dirasat al-Fiqh al-Islami, jil. I . Kairo: an-Nahdah al-Arabiyah, 1969
  • Hodgson, Marshall, The Venture Of Islam. Jil. I. Chicago: Chichago University Press, 1974.
  • Khalaf, Abdul Wahab, Ilm Ushul al-Fiqh. Kairo: t.p. 1956.
  • Musa, Muhammad Yusuf, Tarikh Fiqh al-Islami. Mersir: Dar Kitab, 1958.
  • Naim, Abdullah, Dekonstruksi Syari’ah, terj. Ahmad Suedy.Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994.
  • Schacht, Joseph, An Introduction To Islamic Law. Inggris: Oxford Press, 1971.
  • Syalbi, Yusuf Sayyid, Muhadarat fi Tarikh al-Fiqh al-Islami. Kairo: Dar at-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1962.
  • Tim Penulis, Ensiklopedi Hukum Islam. Jil. IV. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999.
  • _________, Enskiklopedi Islam, jil. V. Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999.
Footnote
-----------------
[1] Menurut terminologi, tabi’in berarti orang-orang Islam yang pernah berjumpa dengan sahabat Rasulullah saw. dan meninggal dalam keadaan Islam. Lihat Enskiklopedi Islam, jil. V (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999), h. 227.

[2] Muhammad al-Husein Hanafi, al-Madkhal li Dirasat al-Fiqh al-Islami, jil. I (Kairo: an-Nahdah al-Arabiyah, 1969), h. 69.

[3] Muhammad Yusuf Musa, Tarikh Fiqh al-Islami (Mersir: Dar Kitab, 1958) h. 109.

[4] Yusuf Sayyid Syalbi, Muhadarat fi Tarikh al-Fiqh al-Islami (Kairo: Dar at-Tiba’ah al-Muhammadiyah, 1962), h. 119.

[5] Ahmad Abu Fath, Kitab al-Mukhtarat fi Fathiyyat fi Tarikh at-Tasyri’ wa Ushul Fiqh (Mesir: Maktabah an-Nahdhah, 1924), h. 127-128.

[6] Kota Garnisun berarti kota militer, yang mungkin dalam bahasa arab disebut dengan fusthot

[7] Pendapat ini adalah mayoritas di kalangan pengkaji-pengkaji Islam, lihat Joseph Schacht, An Introduction To Islamic Law (Inggris: Oxford Press, 1971), h. 29. Fazlurrahman, Islam, terj. Ahsin Muhammad (Bandung; Pustaka, 1984), h. 93. lihat juga Abdullah An-Naim, Dekonstruksi Syari’ah, terj. Ahmad Suedy (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1994) hal. 32.

[8] Tim Penulis, Ensiklopedi Hukum Islam (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1999) jil. IV, hal. 1679.

[9] Bid’ah ini pada mulanya berkonsep sebagai yang bertentangan dengan tradisi maupun sunnah

[10] Fazlurrahman, Islam, hal 78.

[11] Marshall Hodgson, The Venture Of Islam (Chicago: Chichago University Press, 1974) jil. I, hal 338.

[12] Syafi’i sendiri lebih suka menggunakan tathobuq sebgai ganti qiyas

[13] Abdul Wahab Khalaf, Ilm Ushul al-Fiqh (Kairo: t.p. 1956), h. 17.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved