Aneka Ragam Makalah

Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah

Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia telah muncul dan berkembang seiring dengan masuknya Islam di Indonesia. Era modrenisasi merupakan ajang pembaharuan dan perbaikan di segala aspek. Pembaharuan yang dimaksud disini meliputi lembaga-lembaga yang ada di Indonesia. Sebagai percontohannya adalah lembaga pendidikan, dimana pendidikan merupakan sarana penempahan dan proses pembelajaran siswa ketika menerima transfer ilmu di sekolah. Untuk memperbaharuan dan memperbaiki lembaga pendidikan di Indonesia, tentunya perlu manuver kebijakan yang mampu membawa perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik. Selanjutnya pesantren berkembang dengan melakukan perubahan terutama dalam bidang kurikulum. Sejalan dengan keputusan pemerintah tentang peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.1 tahun 1946, No. 7 tahun 1950 dan SKB 3 Menteri ( Menteri Agama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri dalam Negeri) tentang penyetaraan pendidikan pendidikan madrasah. Kebijakan pemerintah ini tentunya menambah peluang bagi lembaga pendidikan berbasis Islam seperti madrasah, terutama dalam berkompetisi dalam usaha meningkatkan mutu pendidikannya.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Sentralisasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Madrasah 

A. Pengertian Pendidikan Agama dan Madrasah
Untuk menemukan pengertian pendidikan agama, para pakar sepakat bahwa pendidikan agama itu lebih cenderung kepada pendidikan agama Islam yang diajarkan di sekolah ataupun madrasah/pesantren. Pendidikan agama ini sebenarnya berorientasi kepada pembinaan ketaqwaan, berbudi pekerti, pengetahuan, keterampilan, kesehatan jasmani/rohani, kepribadian, kemandirian, rasa tanggungjawab, dan rasa kebangsaan murid. Pada dasarnya inti dari pendidikan agama adalah pembinaan budi pekerti ataupun pembinaan akhlak artinya keberagamaan menjadi tidak berarti apabila tidak dibuktikan dengan berakhlak.[1] Sebagaimana perilaku sehari-hari manusia dicerminkan dengan akhlaknya ketika bertutur, sikap dan perbuatan. Bentuknya yang lebih kongkritnya adalah hormat dan santun kepada orangtua, guru dan sesame manusia, suka bekerja bekerja keras peduli dan mau membantu orang yang lemah dan lain sebagainya. Dalam kerangka yang luas, berakhlah berarti "hidup untuk menjadi rahmatan bagi sekalian alam".

Sedangkan penegertian dari madrasah adalah Madrasah sebagai lembaga formal pendidikan Islam. Menurut Prof.Dr. Haidar Putra Daulay, madrasah merupakan perpaduan antara pendidikan pesantren dengan sekolah. Ciri pesantren yang diadopsi oleh madrasah adalah ilmu-ilmu agama serta sikap hidup beragama. Sedangkan ciri sekolah yang di adopsi madrasah adalah system klasikal, mata pelajaran umum, menejemen pendidikan. [2]Madrasah pertama sekali didirikan di Indonesia adalah madrasah Adabiyah (Adabiyah School) didirikan di kota Padang pada tahun 1909 oleh Abdullah Ahmad. Selanjutnya tahun 1916 didirikan madrasah school ( sekolah agama) dan dalam perkembangan berikutnya menjadai Diniyah School dan Diniyah School akhirnya berkembang dan terkenal.[3]

- Landasan Yuridis Formal Lembaga Pendidikan Madrasah
Sesuai dengan program pendidikan nasional sebagaimana yang tertera pada undang-undang SIKDISNAS No 20 tahun 2003 tentang pendidikan yaitu bagian pendidikan dasar tertera pada Bab VI (enam) Pasal 17, undang-undang ini menjelaskan tetntang :
  • Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah
  • Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ib tidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat
  • Ketentuan lain mengenai pendidikan dasar sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah.[4]
Melihat dan mencermati undang-undang tersebut, nampak jelas bahwa posisi pendidikan Islam pada undang-undang SIKDIKNAS sangatlah relevan dengan cita-cita pendidikan nasional. Pendidikan Islam merupakan kelembagaan formal, nonformal dan informal didudukkannya lembaga madrasah sebagai salah satu lembaga pendidikan formal yang diakui keberadaannya setara dengan lembaga pendidikan sekolah.[5] Kebijakan pemerintah ini semakin mempermudah bagi lembaga pendidikan madrasah untuk mensetarakannya dengan lembaga pendidikan umum. Penyetaraan ini meliputi kurikulum, system, manajemen dan semuanya adalah bagian dari usaha pengembangan pendidikan di Indonesia.

Madrasah sebagai bentuk perpaduan antara pendidikan pesantren dengan sekolah. Tidak hanya itu, lembaga pendidikan madrasah juga telah mengadopsi mata pelajaran umum. Dalam proses pengadopsian tentunya di bawah pembinaan Dikbud. Dengan begitu, selain menjadi integrasi ilmu agama dan umum, madrasah telah memberikan program-program pendidikan yang setara dengan pendidikan yang diberikan Depdikbud.[6] Sebagai sebuah lembaga pendidikan, madrasah harus memanajemen proses pendidikannya. Di bawah ini akan diuraikan beberapa elemen yang menjadi institusi di madrasah, yang antara lainnya adalah:
  • Merealiasisakan pendidikan Islam yang berdasarkan atas prinsif pikir, aqidah, dan tayri' yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Bentuk dan realisasi itu ialah agar peserta didik beribadah, mentauhidkan Allah Swt, tunduk patuh atas perintah-Nya serta syariat-Nya
  • Memelihara fitrah anak didik sebagai insan yang mulia, agar ia tidak menyimpangkan tujuan Allah Swt mencipkannya. Kecenderungan sekarang, sekolah dasar telah melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam format yang berbeda. Oleh karenanya dasar operasional pendidikan harus dijiwai oleh fitrah manusiawi, sehingga menghindari adanya penyimpangan
  • memberikan pendidikan kepada anak didik dengan seperangkat dan kebudayaan islami dengan cara mengintegrasikan antara ilmu-ilmu alam, sosial, ilmu eksakta yang dilandaskan atas-atas ilmu agama, sehingga anak didik mampu melibatkan dirinya kepada perkembangan iptek
  • membersihkan pikiran dari pengaruh subjektivitas (emosi) karena pengaruh zaman dewasa ini lebih mengarah pada persimpangan fitrah manusia. Dalam hal ini, lembaga pendidikan sekolah berperan untuk membentengi dan menjaga kemurnian fitrah manusia[7].
B. Peluang dan Tantangan Lembaga Pendidikan Madrasah
Perubahan-perubahan yang telah terjadi di lembaga pendidikan Islam sebenarnya dapat dibina dan dikembangkan kearah situasi yang kondusif. Hal ini akan di upayakan dalam pencapaian model madrasah efektif. Bagaimanapun iklim lembaga pendidikan Islam baik atau jelek tentunya sangat berkaitan dengan kepemimpinan kepala sekolah. Fakta menunjukkan bahwa, anak-anak dipengaruhi oleh semua pengalamannya di dalam dan diluar sekolah, atau orang-orang yang secara langsung sangat mempengaruhi mereka oleh para guru dan teman-teman sekolahnya.

Dari uraian tersebut, sangatlah di khawatirkan pada saat sekarang ini. Di abad 21 nanti, derasnya arus globalisasi dengan berbagai tantangannya menuntut kesiapan manusia Indonesia yang berkualitas tinggi. Kepentingan ekonomi akan lebih menentukan hubungan antar bangsa dibanding dengan kepentingan lainnya. Kesulitan yang paling mendasar dari Negara industri baru meliputi :
  • proses penentuan masa depan masyarakatnya
  • landasan kepribadian berazaskan ideology bangsa
untuk memamtapkan kedua prose situ tentunya harus memiliki kekuatan integritas budaya dan kepribadian bangsanya sejak awal, dengan mengawal perubahan tersebut melalui system pendidikan.[8] Sumber Daya Manusia yang berkualitas tersebut merupakan tuntutan globalisasi ( baik kawasan regional Asia Tenggara maupun Dunia) merupakan produk dari system pembangunan pendidikan yang mantap dan tangguh. Globalisasi ditandai dengan terjadinya perubahan imperative dalam kehidupan masyarakat disebabkan pesatnya kemajuan teknologi informasi dan tranfortasi,kecanggihan IPTEK, perubahan nilai-nilai sehingga melahirkan persaingan dalam berbagai bidang kehidupan dan perdagangan bebas AFTA 2003 dan APEC tahun 2020. dalam persaingan regional dan internasional, SDM bangsa dan agama kita.[9]

Tuntutan terhadap kualitas akademik telah menjadi rembesan, dimana perubahan mutu akademik serta mutu manajemen terpadu atau peningkatan mutu berkelanjutan.[10] Dimensi lingkungan internal dan eksternal terus berubah. Otonomi daerah dan globalisasi dengan segala tuntutannya merupakan lingkungan eksternal yang mengitari lembaga pendidikan Islam di madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah. Maka perubahan yang bermakna adalah perubahan yang direncanakan dengan misi, visi, tujuan , sasaran yang jelas diikuti dengan tindakan perbaikan yang diinginkan.

Perubahan kualitatif yang diinginkan perlu dipandang sebagai usaha bersama dalam manajemen efektif dan keinginan untuk menciptakan perubahan manejemen pada madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah merupakan dorongan moral kepemimpinan dalam rangka akuntabilitas. Sebagai sebuah institusi pendidikan institusi perlu dikelola secara baik dan akuntabel. Begitu juga dengan mutu lulusan madrasah Ibtidaiyah dan madrasah Diniyah menjadi muara dari segala terobosan melalui formulasi perencanaan stategik dan inflementasinya yang akan dilakukan nantinya.

C. Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Umum di Bawah Satu Atap
Untuk merealisasikan sikap hidup yang agamais dalam kehidupan berbangsa, Depertemen Agama tentunya harus memainkan peranannya dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pendidikan di lembaga pendidikan Islam. Begitu juga dengan lembaga pendidikan Nasional yang dinaungi oleh Depertemen Pendidikan Nasional. Kedua lembaga tersebut tentunya mempunyai satu visi dan misi tentang memajukan

Dalam penyelenggara pendidikan formal, baik di lembaga pendidikan Islam ataupun lembaga pendidikan umum, perkembangan terlihat seiring. Kemajuan ini tentunya dikarenakan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh depertemen Agama dan Depertemen Pendidikan Nasional. Penerapan pendidikan agama dengan pendidikan umum dalam satu atap dapat dilihat dari segi budaya. Sebagai percontohan, kendati tidak ada pengakuan secara eksplisit dari ahli pendidikan nasional, karakter budaya pendidikan di madrasah/pesantren telah di adopsi dalam pendidikan nasional. Hal tersebut dapat kita lihat dari beberapa contoh yaitu boarding school yang baik metode maupun system pembinaan siswanya dikembangkan menyerupai madrasah/pesantren, seperti SMU Taruna Nusantara Magelang, SMU Dwi Warna dan SMU Madania di Parung, Bogor dan Al-Izhar Pondok Labu di Jakarta Selatan. Dalam hal ini Depag secara terbuka berusaha mengadopsi aspek-aspek mastery learning yang dikembangkan ke dalam madrasah.[11]

Melihat perkembangan lembaga pendidikan Islam klasik ditemukan persoalan-persoalan. Sebagaimana diketahui bahwa pendidikan agama yang cenderung verbalistik sehingga pemahaman anak didik ketika menerima dan mengimplementasikan pelajaran yang diterimanya, murid cenderung sempit dalam memahaminya. Disamping itu, pendidikan agama terbentur dengan kurikulum yang belum terarah dan tidak seragam, efektivitasnya dari tenaga pengajar terkesan tidak berpengalaman dalam metode tekhnis pedagogik[12]. Namun seiring dengan perkembangan pendidikan di madrasah tentunya pembenahan telah dilakukan dari berbagai aspek yang diantaranya adalah :

1. Penentuan Program
Penentuan program harus dilakukan berdasrkan bakat dan minat siswa. Untuk itu, perlu dilakukan : (a) test dan bakat siswa dan (2) meyakinkan siswa dan orang tua bahwa penentuan program dimaksudkan untuk menempatkan siswa sesuai dengan minat dan bakat, dan bukau berdasarkan peringkat nilainya.

2. Kegiatan Ekstra kurikuler
Kegiatan ini sangat bermamfaat bagi siswa, khususnya untuk pembinaan kepemimpinan , keagamaan, kepekaan sosial, pendidikan bela Negara dan sebagainya. Setiap siswa sebaiknya diwajibkan paling tidak mengikuti satu kegitan kurikuler, agar memperoleh kesempatan mengembangkan diri.[13] Dari dua point diatas, sebenarnya masih banyak perbaikan yang dilakukan di madrasah, namun menurut penulis dua point tersebut adalah prioritas utama dalam melakukan perubahan-perubahan di madrasah.

Penutup
Sejak awal berdiri madrasah pada tahun 1909 di kota Padang, lembaga pendidikan Islam madrasah telah banyak melahirkan generasi-generasi yang tentunya ikut memainkan perannya sekarang ini. Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan SKB 3 menteri adalah pintu gerbang bagi lembaga pendidikan Islam untuk dalam mensetarakan diri sekaligus mampu bersaing dengan lembaga pendidikan umum ( sekolah umum)

Daftar Pustaka
  • Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam.Jakarta:kencana,2006
  • Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan : Suatu Pengantar.Bandung:Remaja Rosdakarya, 1993
  • Depertemen Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Cet.1.Jakarta.2003
  • Husni Rahim, Arah Baru: Pendidikan Islam di Indonesia. Cet.1. Jakarta:Logos, 2001
  • Putra Daulay .Haidar, Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.Jakarta:Kencana,2005
  • ----------------- Dinamika Pendidikan Islam.Bandung:CiptaPustka,2004
  • Syafaruddin,Manajemen Lembaga Pendidikan Islam.(Jakarta:Ciputat Press,2005
  • Sagala .Syaiful,manajemen Strategik dalam Peningkatan Mutu Pendidikan:Membuka rungan kreativitas, inovasi dan perdayaan potensi sekolah dalam system otonomi sekolah.Bandung:ALPABETA, 2006
  • ----------------Administrasi Pendidikan Kontemporer.bandung:AlPABETA, 2005
Footnote
-----------
[1] Husni Rahim, Arah Baru: Pendidikan Islam di Indonesia. Cet.1 ( Jakarta:Logos, 2001), h.38-40
[2]Putra Daulay .Haidar, Pendidikan Islam: Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia (Jakarta:Kencana,2005), h.78
[3]Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam: (Bandung:CiptaPustka,2004), h.67-68
[4]Depertemen Pendidikan Nasional,Undang-Undang Republik Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.Cet.1(Jakarta.2003),h.14
[5]Daulay, Pendidikan Islam: ,h.9
[6]Rahim, Arah Baru:, h.137
[7]Abdul Mujib dan Jusuf Mudzakkir, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta:kencana,2006) ,h.243-244.(5)Memberikan wawasan moral dan nilai, serta peradaban manusia yang membawa khazanah pemikiran anak didik menjadi berkembang. Pemberian itu dapat dilakukan dengan cara menyajikan sejarah peradaban ummat terdahulu,pemikiran, budaya, maupun perilaku. Nilai-nilai tersebut dapat dipertahankan dan dimodifikasi karena bertentangan dengan tuntutan zaman. (6) menciptakan suasana kesatuan dan kesamaan antar anak didik. Tugas ini walaupun sulit dilakukan di karenakan anak didik masuk lembaga sekolah membawa status sosial dan ekonomi yang berbeda.(7) Mengkoornasikan dan membenahi kegiatan pendidikan. Lembaga-lembaga pendidikan keluarga, mesjid dan pesantren mempunyai saham tersendiri dalam meralisasikan tujuan pendidikan, tetapi pemberian saham itu belum cukup.oleh karenanya sekolahhadi melengkapi dan membenahi kegiatan pendidikan (8) Menyempurnakan tugas lembaga pendidikan keluarga, mesjid dan pesantren
[8]Ace Suryadi dan H.A.R Tilaar, Analisis Kebijakan Pendidikan : Suatu Pengantar.(Bandung:Remaja Rosdakarya, 1993), h.90
[9]Syafaruddin,Manajemen Lembaga Pendidikan Islam.(Jakarta:Ciputat Press,2005), h.320
[10]Pendekatan ini menyarankan penekanan komprehensif atas pengembangan budaya lembaga yang menekankan kebijakan dan praktek: (1) suatu lingkungan dari perbaikan berkelanjutan (2) Pemusatan kepad pelanggan (3) pendekatan rasional kepada pembuatan keputusan menggunakan pengukuran intensif dan bencmarking (4) pemberdayaan Individu
[11] Rahim, Arah Baru, h.133
[12]www.google.guru/madrasah
[13]Ibid,h.265. kepala sekolah sebagai manajer melakukan hal-hal berikut : (1) mengisentifikasi kegiatan ekstra kurikuler yang akan dilaksanakan di sekolah (2) menunjukkan koordinasi untuk setiap kegiatan (3) meminta setiap coordinator untuk menyusun program kerja yang akan menjadi dari rencana kegiatan sekolah, dan (4) memonitori pelaksanaanya


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved