Aneka Ragam Makalah

Makalah Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Hukum Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Hukum Islam

Bagaimana Dalam Pembukaan UUD 1945 termaktub kalimat “mencerdaskan kehidupan bangsa”, ini bermakna bahwa negara dengan segala upayanya melahirkan patron, yakni undang-undang tentang sisten pendidikan nasional agar rakyatnya cerdasinteletual dan cerdas spiritual. Maka negara berkewajiban memberi arah dan tujuan sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945 yaitu mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan memiliki ilmu pengetahuan sebagai modal untuk mengembangkan dirinya. Di samping itu sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi untuk menghadapi tantangan zaman.

Maka untuk mencapai tujuan tersebut dibuat Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) nomor 20 tahun 2003, yang pada intinya adalah meminta pendidikan nasional untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan tujuan berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Undang-Undang pendidikan tersebut memberikan fungsi pendidikan untuk mendidik warga masyarakat memiliki ketangguhan iman sebagai bentang pertahanan negara yang paling kuat, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai pakaian kesalehan, berakhlak mulia sebagai tindakan yang harus selalu dijaga, sehat jasmani dan rohani, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Undang Undang Pendidikan ini memberi arah yang jelas bagi terselenggaranya Sistem Pendidikan Nasional yang mantap. Undang-undang pendidikan nasional memuat aturan dan patron agar dapat menghantarkan negara pada kemajuan, kesejahteraan, dan keadilan. Kader pemimpin negara masa depan adalah putra/putri bangsa yang merupakan hasil produksi dari pada pendidikan nasional kita.

Kita tidak dapat membantah bahwa sistem pendidikan kita masih mengalami uji coba (trial and error) dan Undang Undang pendidikan baru dapat mencari bentuk dan format pendidikan. Namun untuk mengejar ketertinggalan pendidikan kita dari negara-negara lain perlu dibuat Undang Undang pendidikan yang mencakup isisnya sistem aturan sampai dengan siswa dan guru. Sistem pendidikan kitaa telah diuji dengan perkembangan zaman. Hari ini semua orang menyalahkan sistem pendidikan yang belum membawa hasil yang memuaskan, belum dapat meluluskan sarjana yang siap pakai. Teknologi informasi yang telah menjadi ikon baru dalam kehidupan selalu mendahului sistem pendidikan , ekonomi yang berkembang selalu dipengaruhi oleh dunia luar membuat pakar kita kalang kabut. Kenyataan ini kita rasakan baik di Departemen Pendidikan Nasional yang sedikit lebih mapan. Konon lagi pendidikan yang berada di bawah bendera Departemen Agama, mulai dari Taman Kanak-Kanak Madrasah Ibtidaiyah sampai Perguruan Tinggi masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan pendidikan yang berada di bawah payung pendidikan nasional, apalagi kalau dibandingkan dengan pendidikan yang ada di luar negeri.

Meskipun di dalam UU Pendidikan disebutkan tujuan pendidikan agar warga masyarakat beriman, bertaqwa, dan berakhlak mulia serta berilmu pengetahuan, namun dalam pelaksanaannya pendidikan yzng berada di bawah payung Depatemen Agama belum mendapat perhatian yang serius di dalam UU Sisdiknas maupun di dalam pelaksanaan dalam kbijakan sehingga Departemen Agama jangankan untuk sarana dan prasarana saja masih sangat kurang. Seharusnya UU Pendidikan Nasional tidak hanya memuat bentuk dan format semata, akan tetapi memuat pula substansi masalah yang dihadapi sekarang ini.Substansi pokok adalah menyangkut dengan manusia secara utuh, tujuan dan target yang harus dicapai. Di dalam Bab UU Pendidikan Nasional ada hal yang terlupakan sebagai upaya untuk membangkitkan semangat pendidikan itu sendiri seperti menyangkut dengan nilai humanis. Karena itu merupakan prinsip utama yang harus ditegakkan yag nanti akan melahirkan keadilan dan demokrasi.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Sistem Pendidikan Nasional dalam Perspektif Hukum Islam

A. Sistem Pendidikan Dalam Sisdiknas
Jika kita menilik pada UU RI No. Th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional trutama bab I pasal 1 ayat 2 dan 3, akar pendidikan adalah kebudayaan Indonesia dan dasar pendidikan adalag Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Sistem Pendidikan Nasional dikatakan sebagai satu kesatuan yang terpadu dengan semua satuan yang berkaitan dengan yang lainnya demi tercapainya pendidikan nasional (ayat 3) dengan bab II ayat 3 dan 4 yaitu: pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional (pasal 3). Pada dasarnya pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu;
  • Manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Manusia berbudi pekerti luhur
  • Manusia yang memiliki pengetahuan dan ketrampilan.
  • Manusia yang memiliki kesehatan jasmani dan rohani
  • Manusia yang memiliki kepribadian mantap dan mandiri,
  • Manusia yang memiliki rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan[1]
Kemuadian jika melihat pada undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 2, yakni pendidikan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dan pasal 3 yang berbunyi pendidikan nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggungjawab.

Sistem pendidikan dalam sisdiknas tahun 2003 juga disebut dengan sistem pendidikan kesatuan terpadu dengan semua satuan saling berkaitan satu dengan yang lainnya sehingga tercapai tujuan pendidikan. Pengembangan manusia yang akan dilakukan dalam sisdiknas adalah:
  • Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa,
  • Berakhlak mulia
  • Manusia yang sehat
  • Memiliki ilmu pengetahuan
  • Memiliki kecakapan
  • Memiliki kreatifitas
  • Kemandirian dalam kepribadian
  • Bertanggungjawab dan demokrasi
Hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dan sempurna, maka dijabarkanlah dalam sistem dan prinsip penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemjmukan bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna,
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didi yang berlangsung sepanjang hayat,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenab warga masyarakat,
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan[2]
Sementara pada bab IV, bagian kesatu pasal 6 ayat 1 disebutkan setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Dalam UU Sisdiknas yang baru ini nampak terlihat bahwa untuk mencapai tujuan pendidikan nasional agar masyarakat Indonesia bermartabat maka diberi perhatian khusus denganmenekankan kepada kewajiban belajar 9 tahun, dimana usia 0 – 5 th. dibebankan kepada orang tua dan masyarakat untuk melaksanakan pendidikan. Sedangkan usia 6 – 15 th. Diambil alih oleh pemerintah untuk melakukan pendidikan, artinya usia sekolah dasar dan usia sekolah menengah pertama ata pemerintah berkewajiban melakukan sesuatu yang berkenaan dengan pendidikan. Pencanangan yang dilakukan oleh pemerintah di era reformasi ini telah terjadi perkembangan yang berarti untuk pemantapan pendidikan bagi rakyat Indonesia yang merdeka. Pada pasal 34 ayat 2 dikatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jengjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

B. Sistem Pendidikan Dalam Islam
Dalam Islam, Pendidikan tidak dijelaskan secara rinci, hanya memuat prinsip-prinsip umum saja. Namun diberikan kebebasan untuk berijtihad dengan menggunakan daya kekuatan ilmu pengetahuan, daya nalar dengan melihat kondisi zaman sesuai dengan hadist Nabi “ajarilah anakmu karena mereka akan hidup dengan zaman yang berbeda denganmu”. Perintah untuk melaksanakan pendidikan di dalam al Qur’an secara tersurat adalah orang tua atau orang yang bertanggungjawab terhadap anak itu, namun secara tersirat adalah orang orang-orang yang dinisbahkan dengan kebapakan, yaitu fa-abaihi. Apakah pemerintah brkewajiban melaksanakan pendidikan? Pertanyaan tersebut dapat terjawab dengan tafsiran ayat dan hadist terlihat dalam nilai-nilai sejarah pelaksanaan pendidikan baik di masa Rasulullah maupun di masa pemerintahan khulafaurrasyidin. Pada masa Rasulullah[3] dan Khulafaurrasyidin pendidikan sudah mulai dilaksanakan oleh pemerintah dengan sistem dan metode yang sesuai di saat itu. Meskipun pada waktu itu belum ada Undang-undang tentang sistem Pendidikan Nasional dan belum ada teknologi pendidikan seperti sekarang ini. Namun perhatian pemerintah terhadap pendidikan sangat tinggi. Malah di zaman Al Ghazali, beliau pernah menjadi rektor di perguruan tinggi Al Nizamiyah dan mendapat gaji yang cukup tinggi. Meskipun belum ada Undang-undang tentang pendidikan namun proses belajar mengajar berjalan dengan tertib.

Sistem Pendidikan yang dilakukan adalah sistem halaqah, dan dengan sistem ini telah banyak melahirkan ulama besar pada abad pertama hingga abad kedua. Sistem pendidikan saat itu sangat baik sehingga banyak melahirkan ulama di zaman tersebut seperti imam mazhab yang empat yang sampai saat ini belum ada yang menandinginya dalam pembentukan azas hukum.Islam.

C. Masalah Pokok Pendidikan Nasional
Masyarakat semakin menaruh harapan setelah terbitnya Undang Undang nonor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di antara harapan-harapan tersebut adalah adanya sistem pendidikan yang dapat memperbaiki kualitas pendidikan yang menurun drastic bila diukur dengan standar nasional, belum lagi jika disandingkan dengan pendidikan di luar negeri, seperti Malaysia yang pada tahun delapan puluhan mereka belajar ke Indonesia. Namun setelah dua puluh tahun kemudian pendidikan di negeri jiran tersebut lebih tangguh dibandingkan Indonesia.

Undang-undang pendidikan kita selalu ketinggalan dengan pesatnya perkembangan teknologi dan ekonomi dan Undang Undang pendidikan juga belum mampu memproduk hasil yang sesuai dengan tuntutan zaman apalagi untuk menciptakan SDM yang handal untuk menyelesaikan selaksa problematika hidup. Jika kita menelusuri undang-undang pendidikan setelah 60 tahun Indonesia merdeka ternyata pengelolaan pendidikan masih berada pada tataran bebas dari buta huruf, artinya perhatian pemerintah terhadap pendidikan baru pada tingkat dasar yang disebut dengan wajib belajar 9 tahun dan pada tinggat itu pulapemerintah mampu membebaskan biaya pendidikan. Untuk mencapai SDM yang berpendidikan minimal setingkat SLTP masih jauh dari harapan dan tuntutan zaman. Konon lagi pada tataran peningkatan kualitas pendidikan sulit dapat diwujudkan, karena di satu sisi guru diharapkan memiliki kemampuan yang lebih, namun di sisi lain kebutuhan dan kesejahteraan guru masih jauh dari standar minimal ditambah lagi dengan tidak memadai fasilitas belajar, seperti laboratorium dan alat-alat praktek lainnya. Malah di sekolah-sekolah yang berada di pedalaman Indonesia ada sekolah yang hanya memiliki seorang kepala sekolah tanpa seorangpun guru. Bila dikaji lebih lanjut, di tingkat SLTA, di samping kurangnya guru juga banyak yang tidak memiliki laboratorium dan alat praktek lainnya. Apalagi pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, jangankan guru yang cukup rumah sekolahpun banyak dalam kondisi yang memprihatinkan, dinding masih terbuat dari pelepah rumbia dan atapnya dari daun rumbia dengan dana yang sama sekali tidak ada. Kalaulah masyarakat dapat dapat membantunya, maka itupun secara gotong royong membangun gedung namun sangat terkedala dengan dana.

Undang-undang sisdiknas tersebut memberikan jaminan pendidikan untuk warga masyarakat Indonesia bahwa dengan terbitnya Undang Undang tersebut, upaya pemberantasan buta huruf akan terlaksana, apalagi dengan memberikan perhatian khusus kepada daerah tertinggal dan pedalaman. Namun di sisi lain upaya terebut dapat kandas apabila pelaksanaan di lapangan masih mengalami hambatan. Ada beberapa hambatan dan kesulitan di lapangan, antara lain:
  • kurangnya minat belajar siswa yang tinggal di pedalaman, daerah terpencil dan daerah konplik.
  • Kurangnya perhatian orang tua dan masyarakat di daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah konflik.
  • Kurangnya perhatian pemerintah daerah dan departemen terkait untuk daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah konflik.
  • Sulitnya tenaga pendidik yang putra/putrid daerah untuk daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah konflik.
  • Sulitnya jangkauan transfortasi untuk daerah pedalaman, daerah tertinggal dan daerah konflik.
  • Tidak ada sanksi bagi anak usia sekolah yang menganggur,
  • Tidak ada sanksi bagi anak usia sekolah yang dipekerjakan.
  • Ruh pendidikan dalam undang-undang Sikdinas dan hukum islam
D. Ruh Pendidikan Dalam Undang-Undang Sisdiknas Dan Islam
Dalam UU sisdiknas termaktub semangat ketuhanan dengan fungsi mengembangkan kemampuan dasar yang dimiliki manusia. Kemudian memventuk watak dan peradaban bangsa berdasarka pada nilai-nilai universal. Atas dasar itulah sistem pendidikan nasional dikembangkan. Dengan tujuan untuk mengembangkan potensi peserta diik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggungjawab.

Jelas sekali pendidikan yang termaktub dalam UU Sisdiknas memiliki ruh yang kuat, yakni secara tersirat ada unsure pendidikan spiritual yang mendalam, intelektual tertinggi,dan akhlak mulia sebagai modal dasar pengembangan manusia. Hanya saja sistem pengembangan pendidikan nasional belum tersosialisasi dengan sempurna dan difahami secara merata.

Konsep pendidikan yang diajarkan dalam Islam melalui al Qur’an surat al Alaq ayat 1 – 5. Surat tersebut dimulai dengan membaca dan menggunakan aqal serta memberdayakanya. Sehingga manusia mengenal dirinya kemudian mengenal Tuhannya. Demikian pula dalam surat Luqman ayat 12 – 118 yang dimulai dengan pendidikan hati, perasaan, akhlaq dan kesehatan jasmani agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya untuk mencapai kemajuan di dunia dan akhirat. Secara sempurna.

Menurut pakar pendidikan Naguib al Attas ketika menafsirkan ayat 32 surat albaqarah kenapa Allah lebih memilih Adam sebagai khalifah? Karena pada dirinya diberikan Allah dua potensi dasar dan tiga potensi melekat padanya. Dua potensi dasar tersebut adalah potensi akal dan potensi hati. Potensi aqal dapat mejadikan diri manusia itu mengembangkan dirinya, mengelola alam di jagat raya ini dengan baik dan memimpinnya dengan sempurna. Potensi hati dapat menjadikan dirinya sebagai hamba Allah yang berta’abbud kepada-Nya, memikirkan apa yang tak sanggup difikirkan akal sehingga memberi keyakinan yang mantap agar selalu tunduk dan patuh pada aturan yang dating dari Allah.

Sementara 3 potensi yang melekat pada dirinya adalah hilmun, hijrun dan nudyah. Potensi hilmun adalah memiliki perasaan kemanusiaan, menghargai,menghormati, memuliakan,dan menjunjung martabat kemanusiaan. Potensi Hijrun adalah memiliki kemampuan untuk menghidari hal-hal yang negatif, sehingga perbuatan yang negatif yang dapat menghancurkan dirinya dan orang lain dan membiarkan orang berhadapan tidak dilakukan. Potensi nudyah adalah kemampuan mencegah dari hal-hal negatif, mencegah pada diri, orang lain untuk melakukan perbuatan yang negatif.[4]

Jika melihat pada ruh pendidikan yang terdapat dalam UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 perlu disinergikan dengan hokum agama Islam. Karena di Indonesia memiliki dan punya payung hokum yang jelas yaitu paying hokum Islam dan paying hokum Pancasila dan UUD 1945. Untuk lebih sejalan dalam upaya mengembangkan potensi dan kemampuan manusia, UU Sisdiknas menampung, mengakomodir, menafsir kemudian dianalisis apa yang termaktub dalam ajaran tentang pendidikan kemudian dimasukkan dalam UU Sisdiknas sehingga sejalan dan tidak akan terjadi perubahan di tengah jalan UU Sisdiknas kecuali penambahan demi adanya pembaruan untuk mencapai kemajuan. Di satu sisi telah perintah agama, namun di sisi lain telah dilakukan kemajuan yang didasari keinginan untuk berubah tanpa mengessampingkan nilai-nilai agama.

E. Analisa Filosofis
Melihat perkembangan masyarakat yang terus menggeliat dan meningkat seiring dengan perkembangan zaman. Dimana perkembangan itu dapat mempengaruhi tingkat kemampuan pemahaman masyarakat, semakin dituntut pula masyarakat untuk meningkatkan pendidikannya. Di dalam masyarakat agraris yang sangat dibutuhkan adalah ilmu tentang bercocok tanam, waktu yang cocok untuk bercocok tanam sangat terikat dengan musim, maka pendidikan yang dibutuhkan cukup hanya untuk dapat membaca. Akan tetapi dalam masyarakat berkembang tentu masalah pendidikan sudah mendapat perhatian khusus dan serius, apalagi untuk mencapai sebuah masyarakat yang maju, secara otomatis pendidikan adalah tonggak awal dan pilar utama yang harus dibangun. Maka kewajiban belajar bagi masyarakat harus terjadi peningkatan dengan sendirinya.

Melihat keadaan yang demikian maka pemerintah seyogianya melakukan peninjauan ulang terhadap kewajiban belajar 9 tahun. Karena bila dilihat dari sisi sosiologis, yuridis dan religius. Kewajiban belajar 9 tahun belumlah memadai. Di dalam Islam mempunyai kewajiban belajar adalah sepanjang hayat, meskipun sifat individual, namun sisi ini memberikan perintah agar umat islam sesungguhnya tidak bolah tertinggal di dalam ilmu pengetahuan. Hal ini terlihat dengan perintah mencari ilmu sampai ke negeri Cina. Perintah belajar adalah dari ayunan sampai ke liang lahat dan ada pula perintah yang tegas dengan kalimat wajib menuntut ilmu.

Berdasarkan kebutuhan kehidupan masyarakat terhadap pendidikan yang semakin hari semakin tinggi. Apalagi dilihat dari sisi agama yang kita anut dan 80% rakyat Indonesia beragama Islam. Maka seyogianya undang-undang pendidikan nasional pada pasal kewajiban pendidikan 9 tahun harus ditambah menjadi 12 tahun.

Jika wajib belajar diterapkan hanya 9 tahun yaitu hingga tamat SLTP, ini tidak sejalan dengan semangat yang diudangkan sebagai syarat yang umum digunakan yaitu tamat SLTA, seperti untuk menjadi anggota legislative haruslah memiliki ijazah SLTA, apalagi untuk mejadi kepala desa atau melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai swasta juga harus berijazah SLTA. Maka sangat tidak masuk akal kalau pemerintah mencanangkan pendidikan nasional hanya 9 tahun, yaitu tamat SLTP saja. Belum lagi untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang handal untuk dapat menghantarkan kestabilan politik, kemapanan ekonomi, menjadikan masyarakat lebih produktif dan meningkatkan kesadaran beragama dan bernegara.

Sebagai perbandingan negara Malaysia pada 20 tahun yang lalu, mereka masih tertinggal dibandingkan Indonesia. Akan tetapi sekarang Malaysia lebih maju dan lebih sejahtera kehidupan rakyatnya dibandingkan Indonesia. Hal ini terbukti setelah Malaysia melakukan reformasi pendidikan yang luar biasa. Mereka memberikan biaya siswa kepada masyarakat pribumi mulai dari sekolah dasar hingga ke perguruan tinggi. Sesungguhnya Indonesia lebih bagus dan elit jika kita lihat pada semangat muqaddimah UUD 1954, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

Lebih jauh lagi bila kita melihat di Mesir yang kekayaan negara sama dengan Indonesia, tetapi mereka wajib belajar hingga pendidikan di perguruan tinggi dan pendidikannya adalah bebas biaya atau tidak dikenakan pemungutan apapun untuk belajar kecuali untuk membeli buku, itupun sangat kecil, karena buku-buku referensi disediakan di perpustakaan.

Rumusan yang sederhana diberikan Tofler adalah tentang peradaban bahwa siapa yang menguasai informasi dialah yang menguasai kehidupan. Virture shock yang menjadi best seller untuk beberapa lama menunjukkan garis perkembangan peradaban manusia dari masa lalu hingga masa sekarang dan dengan keyakinan akan integritas dan kontinyuitas itu. Realita ini menawarkan produksi masa depan. Pada intinya Tofler mengidentifikasikan tiga fase perkembangan peradaban manusia, yakni 1) fase pertanian, yaitu pada fase ini yang menjadi penguasa adalah para tuan tanah, 2) fase industri, yaitu fase dimana yang menjadi poros dan sumber pengaruh kekuasaan. Maka dominasi atas kehidupan berpihak pada pengusaha industri, 3) fase informasi, yaitu pada fase ini informasi menjadi primadona dan penentu sukses dan pengaruh.

Karena itu menuju zaman industri dan informasi ini tentu dapat bersamaan di zaman ini. Tingkat pendidikan sangat menentukan sukses tidaknya kehidupan. Semakin tingkat pendidikan yang dikuasai semakin mudah mendapatkan informasi dan semakin mudah pula mencapai sukses. Sebaliknya semakin rendah tingkat pengetahuan yang dimiliki seseorang maka semakin sulit pula kesuksesan diraih. Dalam hal ini peranan dan kebijakan pemerintah sangat menentukan kehidupan rakyat.

Belum lagi kita menilik pendidikan non-formal yang dilaksanakan masyarakat yang belum memiliki kurikulum, visi dan misi sehingga banyak lembaga pendidikan yang dikelola masyarakat tidak diakui ijazah yang dikeluarkannya.[5] Mereka bagaikan tidak terurus secara sempurna. Ada hal yang menarik pada lembaga pendidikan ini yang perlu diperhatikan dan dikaji ulang, dimana mereka adalah lembaga pendidikan tertua di Indonesia sebelum adanya lembaga pendidikan formal yang dikelola oleh pemerintah Belanda. Lembaga pendidikan ini sudah ada dan keberadaannya memberi pengaruh besar bagi perkembangan masyarakat. Dan khususnya lagi pada perebutan kemerdekaan, lembaga pendidikan ini melalui alumninya berada di garda terdepan dalam berjuang merebut kemerdekaan Indonesia. Namun setelah Indonesia merdeka lembaga ini bagaikan tergilas dalam perkembangan yang dibentuk oleh pemerintah. Malah baru-baru ini sejumlah pesantren di Jawa ditengarai sebagai lembaga yang mendidik teroris.

Bab IV pasal 12 ayat 1 huruf a mendapat protes dari masyarakat Islam dimana dalam realita, pendidikan yang dikelola oleh masyarakat non-muslim meskipun di dalamnya ada murid yang beragama Islam tetapi tidak ada tenaga pendidik yang beragama Islam. Tidak dapat belajar agama Islam di sekolah tersebut. Hal ini tentu sangat menyakitkan umat Islam dan melanggar UU Sisdiknas itu sendiri. Meskipun adanya protes oleh masyarakat Islam UU sisdiknas tahun 2003 tetap saja disahkan dengan menghargai kebebasan beragama. UUD 1945 itu sendiri memberi peluang untuk itu. Hal ini juga sangat bertentangan dengan amanat Pembukaan UUD 1945 apalagi dengan ajaran Islam. UU sisdiknas seyogianya menjadi acuan pendidikan bagi masyarakat bukan malah berbalik menjadi hal yang mengganggu bagi kehidupan beragama.

Ajaran Islam yang didapatkan di dalam al Qur’an dan hadist memuat kerangka berfikir tentang pendidikan baik bersifat individual maupun masyarakat adalah sejalan dengan perkembangan zaman yang dijalani manusi. Apalagi pendidikan dalam Islam tidak terbatas. Ini dapat bermakna pendidikan selalu memberikan informasi dan jalan pembaharuan untuk mencapai kemajuan. Hal ini seperti disampaikan oleh Yusuf Amir faisal bahwa pendidikan Islam adalah suatu upaya atas, pencarian, pembentukan dan pengembangan sikap dan prilaku untuk mencari, mengembangkan, memikirkan dan menggunakan ilmu dan perangkat teknologi atau ketrampuilan demi kepentingan manusia sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu pada hakikatnya, proses pendidikan Islam merupakan proses pelestarian dan penyempurnaan kultur Islam yang selalu berkembang dalam suatu proses tranformasi budaya yang berkesinambungan di atas wahyu yang merupakan nilai universal[6].

Daftar Pustaka
  • Hasan Langgulung, Asas-Asas Pendidikan Islam, Jakarta: Pustaka Al Husna Baru, 2003.
  • Mujiburrahman, Rekontruksi Pendidikan Islam (upaya reformasi Pendidikan Aceh) dalam Islam Future, vol. II, no. 2 , 2002.
  • Nasir Budiman, Ilmu Pendidikan Islam, Lhokseumawe: Nadya Foundation, 1981
  • Undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1989.
  • Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pelaksanaannya, Jakarta:Sinar Grafika
  • Yossi Suparyo, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Yogjakarta: Media Abadi, 2005
  • Yusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: Gema Insani Press, 1995
  • Zakiyuddin Baidhawi, Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural, dalam Jurnal Tashwirul Afkar, Edisi No. 16 , 2004.
FootNote
-------------
[1]Yusuf Amir Faisal, Reorientasi Pendidikan Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 34.
[2]Yossi Suparyo, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Yogjakarta: Media Abadi,2005), h. 11 – 12.
[3]Pada masa Rasulullah aktifitas belajar dilakukan di rumah Arqam bin Abi Arqam, yang menjadi guru adalah Rasul sendiri dengan menitik beratkan pada pembentukan karakter dan tauhid. Dan Pada masa khulafaurrasyidin yang menjadi guru saat itu adalah adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Mas’ud dan lain-lain.
[4]Nasir Budiman, Ilmu Pendidikan Islam (Lhokseumawe: Nadya Foundation, 1981), h. 19.
[5]Seperti lembaga pendidikan Islam yang berbentuk Pesantren.
[6]Faisal, Reorientasi Pendidikan. h. 96


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved