Aneka Ragam Makalah

Problematika Hukum Shalat Jumat



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
PENDAHULUAN

Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat.[1] Sebagaimana diketahui, bahwa ketika agama Islam telah tersebar meluas ke berbagai penjuru, banyak sahabat Nabi yang telah pindah tempat dan berpencar-pencar ke negara yang baru tersebut. Dengan demikian, kesempatan untuk bertukar pikiran atau bermusyawarah memecahkan sesuatu masalah sukar dilaksanakan.

Sampai saat ini Fiqih ikhtilaf terus berlangsung, mereka tetap berselisih paham dalam masalah furu’iyyah, sebagai akibat dari keanekaragaman sumber dan aliran dalam memahami nash dan mengistinbatkan hukum yang tidak ada nashnya. Perselisihan itu terjadi antara pihak yang memperluas dan mempersempit, antara yang memperketat dan yang memperlonggar, antara yang cenderung rasional dan yang cenderung berpegang pada zahir nash, antara yang mewajibkan mazhab dan yang melarangnya.

Ikhtilaf bukan hanya terjadi para arena fiqih, tetapi juga terjadi pada lapangan teologi. Seperti kita ketahui dari sejarah bahwa peristiwa “tahkim” adalah titik awal lahirnya mazhab-mazhab teologi dalam Islam. Masing-masing mazhab teologi tersebut masing-masing memiliki corak dan kecenderungan yang berbeda-beda seperti dalam mazhab-mazhab fiqih. Menurut Harun Nasution,[2] aliran-aliran teologi dalam Islam ada yang bercorak liberal, ada yang tradisional dan ada pula yang bercorak antara liberal dan tradisional.

Perbedaan pendapat pada aspek teologi ini juga memiliki implikasi yang besar bagi perkembangan pemahaman umat Islam terhadap ajaran Islam itu sendiri. Menurut hemat penulis, perbedaan pendapat di kalangan umat ini, sampai kapan pun dan di tempat mana pun akan terus berlangsung dan hal ini menunjukkan kedinamisan umat Islam, karena pola pikir manusia terus berkembang.  Perbedaan pendapat inilah yang kemudian melahirkan mazhab-mazhab Islam yang masih menjadi pegangan orang sampai sekarang. Masing-masing mazhab tersebut memiliki pokok-pokok pegangan yang berbeda yang akhirnya melahirkan pandangan dan pendapat yang berbeda pula, termasuk di antaranya adalah pandangan mereka terhadap berbagai masalah hukum sekitar sholat Jum’at. 

Untuk itu penulis mencoba memaparkan pandangan berbagai mazhab dalam Islam mengenai berbagai masalah sekitar sholat jum’at.. Karena pembahasan ini lebih berkaitan dengan aspek hukum, maka fokus pembahasan yang dilakukan oleh penulis adalah berkaitan erat dengan pandangan mazhab-mazhab fiqih terhadap berbagai masalah hukum sekitar sholat Jum’at. Sebelum masuk pada pembahasan tentang berbagai pandangan mazhab-mazhab tentang hal tersebut, maka penulis jelaskan terlebih dahulu pengertian tentang mazhab.

PEMBAHASAN

A. Keutamaan Hari Jum’at

Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan bagi umat Islam. Di antara keistimewaan itu adalah hari Jum'at yang juga merupakan hari raya bagi umat Islam. Hari jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Tidak ada perbedaan di kalangan Ulama bahwa hari Jum'at adalah hari yang paling afdhal (utama) dari hari-hari lainnya. Hari yang paling mulia -selama matahari masih terbit- dibandingkan hari-hari lainnya.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam,bersabda:
"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itu Nabi Adam 'Alaihi Wasallam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke sorga, pada hari itu dia dikeluarkan dari surga, dan hari qiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum'at. (HR. Muslim).

Ibnu Al-Qayyim Rahimahullah, menerangkan beberapa perbedaan Ulama tentang keutamaan hari Jum'at dengan hari 'Arafah. Beliau mengatakan bila ada yang bertanya, "Mana yang lebih afdhal (utama) hari Jum'at atau hari 'Arafah?."

Sebuah riwayat dari Ibnu Hibban dalam "shahihnya" dari hadits Abu Hurairah ia mengatakan: "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Tidak ada hari yang lebih mulia selama matahari terbit dan terbenam selain hari Jum'at".(HR.Ibnu Hibban)

Hadits lain dari Aus bin Aus, "Sebaik-baik hari -selama matahari masih terbit- adalah hari Jum'at". ( ini adalah lafadz Muslim dari Abu Hurairah, sedangkan lafadz Ibnu Hibban "sesungguhnya sebaik-baik hari-hari kalian adalah hari Jum'at".)

Ada yang mengatakan, sebagian ulama berpendapat bahwa hari Jum'at lebih utama dari hari Arafah, berdasarkan hadist ini. Qadhi Abu Ya'la menyebutkan sebuah riwayat Imam Ahmad bahwa malam Jum'at lebih utama dari malam lailatur qadar.Yang benar bahwa hari Jum'at adalah hari yang paling utama dalam seminggu, sedangkan hari 'Arafah dan 'Idul adha adalah hari yang paling utama dalam setahun, demikian juga halnya dengan malam lailatul qadar dan malam Jum'at, dengan demikian bila hari Jum'at bertepatan dengan hari 'Arafah, sudah tentu hari itu lebih utama dari hari-hari lainnya dalam berbagai segi[9]. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: "Hari ini dinamakan Jum'at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam'u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya”.

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah berkata: “Hari Jum'at adalah hari ibadah. Hari ini dibandingkan dengan hari-hari lainnya dalam sepekan, laksana bulan Ramadhan dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya. Waktu mustajab pada hari Jum'at seperti waktu mustajab pada malam lailatul qodar di bulan Ramadhan”.[10]


B. Hukum Sholat Jum’at dan Dalilnya

Sholat Jum’at adalah fardhu bagi setiap orang yang memenuhi syarat-syarat yang akan dijelaskan nanti. Sholat Jum’at itu dua rakaat berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Umar r.a. beliau berkata :
صلاة الجمعة ركعتان تمام غير قصر على لسان نبيكم صلى الله عليه وسلم

“Sholat Jum’at itu dua rakaat, dilaksanakan dengan sempurna tanpa qoshor berdasarkan lisan Nabi SAW.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Nasai dan Ibnu Majah dengan sanad Hasan).

Sholat Jum’at itu hukumnya fardhu’ain bagi setiap mukallaf yang mampu dan memenuhi syarat-syaratnya; dan ia bukan pengganti sholat Zhuhur. Bila ketinggalan maka wajib melaksanakan sholat Zhuhur empat rakaat. Hukum fardhu sholat Jum’at itu ditetapkan dalam al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’.

Adapun Ketetapan yang terdapat dalam al-Qur’an adalah firman Allah :
يا أيها الذين امنوا اذا نودي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا الى ذكر الله وذروا البيع

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli”. (Q.S. Al-Jumu’ah : 9)


C. Waktu Sholat Jum’at dan Dalilnya

Waktu sholat Jum’at adalah sama dengan waktu sholat Zhuhur, yaitu dari tergelincirnya matahari hingga ukuran bayangan sesuatu sama dengannya. Dalil mengenai ketentuan waktu sholat Jum’at adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam kitab “Shahih Bukhori” dari Anas bin Malik ra. :
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلى الجمعة حين تميل الشمس

“Nabi SAW melaksanakan sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)”.

Imam Muslim meriwayatkan dari Salamah bin al-Akwa’ ia berkata :
كنا نجمع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا زالت الشمس ثم نرجع نتتبع الفئ

“Kami melaksanakan sholat jum’at bersama Rasulullah SAW ketika matahari telah tergelincir, kemudian kami pulang mengikuti bayangan”.


D. Syarat-syarat Sholat Jum’at  

Mengenai syarat-syarat sholat Jum’at terdapat perbedaan dari masing-masing mazhab. Berikut penulis sebutkan di bawah pendapat masing-masing dalam masalah ini :

Hanafiyah : Mereka berpendapat bahwa syarat-syarat sholat Jum’at yang tidak termasuk dalam syarat-syarat sholat lainnya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajib sholat Jum’at menurut mereka ada enam :
  • Laki-laki, maka sholat Jum’at itu tidak wajib bagi wanita. Akan tetapi bila ia menghadirinya, maka sholat Jum’atnya sah dan cukup baginya sebagai pengganti sholat Zhuhur.
  • Merdeka, maka sholat Jum’at itu tidak wajib bagi hamba sahaya. Akan tetapi apabila ia menghadiri dan melaksanakannya, maka sholat Jum’atnya itu sah.
  • Sehat, maka sholat Jum’at itu tidak wajib bagi orang sakit yang tidak dapat pergi menghadiri sholat Jum’at dengan jalan kaki. Jika ia tidak mampu pergi ke mesjid dengan jalan kaki, maka kewajiban melaksanakan sholat Jum’at itu gugur, sekalipun ada orang yang dapat membawanya (menuntunnya), sesuai dengan kesepakatan Hanafiyah. 
  • Bermukim di daerah tempat didirikannya sholat Jum’at atau dekat dengannya. Jika ia mukim di daerah yang jauh dari tempat sholat Jum’at, maka sholat Jum’at tidak wajib baginya. Menurut mereka yang dimaksud jarak jauh adalah jarak 1 farsakh, yaitu 3 mil. 1 mil sama dengan 6.000 hasta, yaitu 5,04 Km.
  • Berakal, maka sholat Jum’at itu tidak wajib bagi orang gila dan yang hukumnya sama dengannya.
  • Baligh, maka sholat Jum’at itu tidak wajib bagi anak kecil yang belum mencapai usia baligh.
Sedangkan syarat sahnya sholat Jum’at ada tujuh, yaitu :

Di dalam kota, maka sholat Jum’at itu tidak diwajibkan kepada orang yang tinggal di desa, berdasarkan sabda Rasulullah SAW : “Sholat Jum’at, Sholat Tasyriq, Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha tidaklah dilaksanakan kecuali di negeri yang luas atau kota besar.” (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitabnya, yang sanadnya Mauquf di Ali ra. Demikian juga hadits ini diriwayatkan al-Razzaq).

Perbedaan antara kota dan desa, bahwa kota itu adalah suatu tempat (daerah) di mana paling besarnya mesjid yang ada di dalamnya tidak cukup untuk menampung penduduknya yang mukallaf untuk melaksanakan sholat Jum’at, sekalipun mereka tidak dating secara keseluruhan. Inilah yang difatwakan oleh sebagian besar fuqaha mazhab Hanafiyah. Maka menurut mereka sholat Jum’at itu sah dilaksanakan di setiap daerah yang meng-kota yang di dalamnya terdapat banyak masjid yang dipakai untuk mendirikan sholat Jum’at, karena tidak ada satu desapun di mana paling besarnya masjid yang ada cukup untuk menampung seluruh penduduknya yang mukallaf.
  • Ada izin dari penguasa (pemimpin) atau wakilnya yang dipercayakan.
  • Masuk waktu, maka sholat Jum’at tidak sah kecuali apabila waktu zhuhur telah masuk.
  • Berkhutbah.
  • Khutbah itu dilakukan sebelum sholat.
  • Berjamaah, maka sholat Jum’at itu tidak sah apabila dilaksanakan sendirian.
  • Diperkenankan untuk masyarakat umum oleh Imam (penguasa), maka sholat Jum’at itu tidak sah dilaksanakan si suatu tempat yang mana sebagian orang dilarang masuk ke tempat tersebut.
Malikiyah : Mereka berpendapat bahwa syarat Jum’at itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Syarat wajibnya yaitu :

1. Laki-laki, maka sholat Jum’at itu tidak diwajibkan kepada wanita.
2. Merdeka
3. Tidak ada uzur yang membolehkan untuk meninggalkan sholat Jum’at.
4. Orang tersebut dapat melihat, maka sholat Jum’at tidak diwajibkan kepada orang buta, kecuali ada orang yang membawanya.
5. Bukan seorang tua bangka yang sulit baginya untuk hadir.
6. Bukan pada waktu panas membakar atau dingin mencekam.
7. Ia tidak khawatir ada seorang zalim memenjarakannya atau memukulnya untuk aniaya.
8. Ia tidak mengkhawatirkan hartanya, kehormatannya, atau jiwanya.
9. Ia bermukim di suatu kota yang di sana didirikan sholat Jum’at, atau bermukim di suatu desa atau kemah jauhnya dari kota itu berjarak 3⅓ mil.
10. Hendaknya ia berada di negeri tempat tinggalnya.

Sedangkan syarat sah sholat Jum’at ada lima perkara, yaitu :

1. Tinggal di suatu kota atau daerah di mana ia hidup di kota tersebut selamanya dalam keadaan aman dari orang-orang pendatang yang dapat menguasainya.
2. Dihadiri dua belas orang selain imam.
3. Imam. Tentang imam disyaratkan dua hal :
Imam tersebut seorang yang mukim atau musafir yang berniat mukim selama empat hari.
Yang menjadi imam adalah orang yang menjadi khatib.
4. Dua khutbah.
5. Di masjid Jami’.

Syafi’iyah : Mereka berpendapat bahwa syarat-syarat sholat Jum’at itu dibagi menjadi dua bagian, yaitu syarat wajib atau syarat sah.

Adapun syarat-syarat wajibnya sama dengan syarat wajib yang 10 sebagaimana pendapat Malikiyah. Namun Syafi’iyah menganggap sah sholat Jum’atnya wanita dan hamba sahaya. Sementara itu Syafi’iyah juga mensyaratkan hendaklah dapat mendengar seruan azan bagi orang ysng bermukim atau dekat tempat didirikannya. Adapun syarat sahnya sholat Jum’at menurut Syafi’iyah ada 6 perkara yakni :
  • Keseluruhan sholat Jum’at dan kedua khutbahnya jatuh pada waktu Zhuhur dengan yakin.
  • Dilaksanakan dalam suatu bangunan yang luas (memadai), baik bangunan itu di kota, desa, kampung, gua dalam gunung, ataupun bangunan di bawah tanah.
  • Sholat Jum’at dilaksanakan secara berjamaah.
  • Jumlah jamaahnya mencapai empat puluh orang.
  • Sholat Jum’at itu hendaknya dilakukan terlebih dahulu dari sholat lainnya di tempat sholat Jum’at itu dilaksanakan.
  • Mendahulukan dua khutbah lengkap dengan rukun dan syaratnya.
Hanabilah : Mereka juga berpendapat sama dengan tiga mazhab sebelumnya tentang adanya syarat wajib dan syarat sah sholat Jum’at. Syarat wajibnya juga hampir sama dengan mazhab lainnya yaitu :
  • Merdeka.
  • Laki-laki.
  • Tidak ada uzur yang membolehkan untuk meninggalkan sholat Jum’at.
  • Hendaklah orang itu dapat melihat.
  • Bukan pada waktu panas membakar atau dingin mencekam.
  • Tidak takut dipenjarakan dan lain sebagainya karena dizalimi.
  • Tidak khawatir akan kehilangan harta atau mengkhawatirkan kehormatan atau jiwanya.
  • Sholat Jum’at itu didirikan di sebuah gedung (bangunan).
Adapun syarat sahnya sholat Jum’at ada empat yaitu :
  • Masuk waktu.
  • Hendaknya berukim di suatu kota atau desa.
  • Dihadiri empat puluh orang atau lebih termasuk imamnya.
  • Dua khutbah lengkap dengan syarat-syarat dan hukum-hukumnya.

Penutup

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa telah terjadi perbedaan dalam berbagai masalah hukum sekitar sholat Jum’at di kalangan mazhab-mazhab Islam, khususnya mazhab-mazhab ahlus-sunnah. Perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha ini merupakan sebuah bukti konkret yang lahir dari semangat perbedaan dalam satu kesatuan (Islam). Pendapat yang berbeda tersebut tentunya menuntut kesiapan kita untuk bersikap terbuka dan arif dalam memandang serta memahami arti perbedaan, hingga sampai pada suatu titik kesimpulan bahwa berbeda itu tidak identik dengan bertentangan --selama perbedaan itu bergerak menuju kebenaran-- dan Islam adalah satu dalam keragaman.


Daftar Pustaka
  • Al-Jauziyyah, Ibnu Qayyim, Zaadul Ma'ad, Juz 1, t.th.
  • Al-Juzairi, Al-Fiqh ‘Ala al-Mazahib al-Arba’ah, Kairo : Mathba’ah al-Istiqomah, t.th.
  • Hasan, M., Ali Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997
  • Imbabi, M. Musthofa, Tarikh Tasyri’ al-Islami, Kairo : al-Maktabah al-tijariyyah al-kubro, Cet. IX, 1986
  • Ismail, Ahmad satori, Pasang Surut Perkembangan Fiqh Islam, Jakarta : Pustaka Tarbiatuna, Cet. I, 2003
  • Mubarok, Jaih, Sejarah dan Perkembangan Hukum Islam, Bandung : PT. Remaja Rosdakarya, Cet. III, 2003.
  • Nasution, Harun, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002.
  • Yanggo, Huzaemah Tahido, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003.
  • Yunus, Mahmud, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990.
______________________
[1] M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab Fiqih, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Cet. I, 1997, hlm 12.
[2] Harun Nasution, Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta : UI Press, 2002,
[3] Mahmud Yunus, Kamus Arab-Indonesia, Jakarta : PT. Hidakarya Agung, 1990, hlm.135
[4] Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Jakarta : Logos, Cet. III, 2003, hlm. 71.
[9] Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Zaadul Ma'ad, Juz 1, t.th, hlm. 59-60
[10] Ibid, hal. 398


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved