Aneka Ragam Makalah

Macam-Macam Hadis dan Istilah Hadis



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Macam-Macam Hadis dan Istilah Hadis

1. Hadis Mardud 

Berasal dari lafadz pengikut empat sahabat yang sanadnya tercela, yang mana hadis tersebut tidak dituliskan tentang penyebar/ penulis hadis sahabat Nabi dan tidak hadis itu juga tidak diakui

Mardud, menurut bahasa berarti ditolak, tidak diterima, atau dibantah . hadis mardud berarti hadis yang ditolak, tidak diterima atau dibantah. Menurut terminologi yang diberikan Muhammad Ajjaj al-Khathib, hadis mardud adalah:
فقد تلك الشروط اوبعضها

(Hadis yang hilang seluruh syarat-syaratnya atau sebagiannya). [1](Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushul,h, 303)

Berdasarkan defenisi di atas, dapat dipahami bahwa hadis mardud adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat maqbul. Tidak terpenuhinya syarat-syarat itu bisa saja satu syarat, dua syarat, atau seluruhnya pada sanad hadis. Demikian juga bisa juga terjadi pada matan satau atau dua syarat yang telah disebutkan.[2]

Pada prinsipnya, hadis mardud tidak dapat dijadikan hujah, sebab kualitas hadisnya tidak memenuhi kriteria sahih atau hasan. Namun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa jika hadis mardud tersebut tidak terlalu daif, maka dapat ditulis hadisnya, sebagai i’tibar dengan menjelaskan kedudukannya. Permasalahan ini dapat dilihat pada pembahasan hadis daíf.[3]


2. Hadis Mursal

Secara bahasa mutlak tidak terikat, dan menurut istilah ia adalah hadis yang jatuh pada sanad akhir setelah para pengikut-pengikut sahabat. Selain pengikut-pengikut sahabat Nabi yang kedudukannya/ dalam jabatannya tinggi atau rendah, seperti dikatakan para pengikut sahabat Rasulullah:” Berkata Rasulullah SAW, seperti ini, atau bekerja seperti ini, atau dikerjakan seperti ini dengan adanya kehadiran Rasulullah atau yang lainnya” hadis ini dikatakan hadis Mursal karena Hadis tersebut ditolak, dan tidak diketahui akhirnya siapa yang meriwayatkan.

Dalam referensi lain, hadis mursal adalah hadis yang perawinya adalah sahabat yang digugurkan (tidak disebut namanya), seperti perkataan Nafi’, “Rasulullah saw bersabda demikian. “Dari keterangan ini, hadis mursal adalah hadis yang marfu’tab’I, besar atau kecil, dan disandarkan langsung kepada Nabi saw tanpa menyebutkan sahabat. Kedaifan bentuk ini karena tidak adanya kesinambungan dalam sanad. Disebut mursal karena perawinya melepas hadis begitu saja tanpa mengikatnya dengan sahabat yang menerimanya dari Rasulullah saw. (Muhammad Ismaíl al-Hasani ash-Shan’ani, Thaudih, Juz I,h,284)

Hadis mursal tidak bisa dipakai sebagai hujjah. Pendapat ini dipegang oleh sebagian besar ulama hadis dan kritikus hadis. (Muhammad Ismaíl al-Hasani ash-Shan’ani, Yhaudih, Juz I, h.284). di dalam mukaddimah kitab shahih muslim, Imam Muslim mengisyaratkan bahwa hadis mursal, tidak dapat di gunakan sebagai hujjah (dalil) syar’iyah. Dalam pada itu, sebagian ulama berhujjah dengan hadis-hadis mursal. Karena sahabat yang meriwayatkan hadis tersebut, mungkin tidak didengarnya sendiri dari Rasulullah saw, namun biasanya diriwayatkan dari sahabat lain yang benar-benar menerimanya dari Nabi. Dengan demikian gugurnya sahabat lain dalam sanad tidaklah berpengaruh besar. Sebab, kemuliaan persahabatannya dengan nabi cukup menjamin keadilannya. [4]

As-Suyuthi berkata dalam at-tadrib bahwa dalam Shahih al-Bukhari dan Sahih Muslim terdapat banyak hadis mursal sahabat. Sebab, kebanyakan riwayatnya bersumber dari sahabat lain, sedang semua sahabat dikenal adil.[5] Misalnya, riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas kebanyakan adalah mursal karena usianya masih sangat muda pada masa hidup Rasulullah saw. Usia sahabat ini tidak lebih dari 13 tahun ketika Rasulullah wafat. (Muhammad Ismaíl al-hasani ash-Shan’ani, Thaudih, Juz I,h,291).

Hadis mursal mempunyai beberapa tingkatan. Tingkatan tertinggi ialah hadis mursal dari sahabat yang bisa mendengar langsung dari Rasul. Kemudian hadis mursal dari sahabat yang hanya dapat melihat Rasul tapi tidak mendengarnya sendiri darinya. Berikutnya, hadis mursal dari sahabat pada dua masa (masa jahiliyah dan masa Islam). Lalu hadis mursal dari seorang yang alim seperti Said bin al-Musayyab. Selanjutnya hadis mursal dari seseorang yang alim seperti Said bin al-Musayyab. Selanjutnya hadis mursal dari seseorang yang tinggal bersama gurunya, seperti Asy-sya’bi dan Mujahid. Di bawahnya, hadis mursal dari orang yang mengutip dari setiap orang, seperti al-hasan. Adapun hadis mursal dari generasi muda tabiin seperti Qatadah, az-Zuhri dan Humaid ath-Thawil biasanya riwayat mereka bersumber dari tabi’in lainnya. (Muhammad Jamaluddin al-Qasimi, Qawaíd ,h.125-126). Pengelompokan az-Zuhri pernah bertemu dengan tiga belas orang lebih sahabat Rasulullah saw.


3. Hadis Mursal Tersembunyi

Secara bahasa berarti hadis mursal yang dapat diketahui awal perawinya, sedangkan yang dimaksud tersembunyi disini adalah lawan dari terbuka, secara istilah adalah apa yang diriwayatkan para perawi maupun pengikutnya namun tidak pernah bertemu dengan perawinya, maksudnya adalah para pengikut sahabat menuliskan hadis tidak langsung bertemu dengan perawi hadis aslinya, ia hanya mendengar dari si fulan ke si fulan. Ataupun pernah bertemu namun tidak pernah mendengarnya secara langsung. Maka hadis ini disebut dengan mursal tersembunyi , atau mursal Khafi, yaitu hadis yang diriwayatkan tabiin, dimana tabiin yang meriwayatkan hidup sezaman dengan sahabat Rasulullah, tetapi ia tidak pernah mendengar sebuah hadis pun darinya.


4. Mursal Sahabat

Yaitu pemberitaan sahabat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, tetapi ia tidak mendengar atau menyaksikan sendiri apa yang ia beritakan, karena pada saat Rasulullah hidup, ia masih kecil atau terakhir masuknya ke dalam agama Islam. Hadis Mursal Shahabi atau hadis mursal para sahabat Nabi ini dianggap sahih karena pada Galibnya ( menang) ia tiada meriwayatkan selain dari para sahabat, sedangkan para sahabat itu seluruhnya adil.

Mursal Sahabiy : yaitu hadist yang diriwayatkan oleh seorang sahabat yang mana dia tidak mendengar atau menyaksikan langsung perkataan atau perbuatan Nabi tersebut. Sebabnya bisa karena masih kecil, atau masuk Islam belakangan atau karena sedang tidak berada di tempat. Banyak hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat “kecil” seperti Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair dan lain-lainnya. Mursal dari mereka masih bisa diterima karena semua sahabat adalah ‘adil.


5. Mursal Dzhahir ( jelas )

Hadis ini dikatakan dhahir (jelas ) karena hadis ini melihat kepada mursal ( yang dikatakan mursal adalah yang gugur rawi/penyampai hadis dari sanadnya/isinya hadis setelah tabiin, baik tabiiin besar maupun tabiin kecil.


6. Cacatnya sang perawi

Dikatakan demikian adalah yang menyampaikan kabar tentang hadis adalah orangnya lemah hafalan, lemah sifat baiknya dan sebagainya.


7. Marfu’ 

Yang dimaksud disini adalah “diangkat” artinya perkataan, perbuatan, atau taqrir /ketetapan Rasulyang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW. Baik sanad hadis tersebut bersambung-sambung atau terputus, baik yang menyandarkan hadis itu sahabat maupun lainnya.

Definisi ini memungkinkan hadis Muttasil/ Menyambung, Mu’allaq/tergantung/terikat, Mursal, Munqathi’/Terputus dan Mu’dhal/lemah, menjadi Marfu’ .adapun hadis Mauquf dan Maqthu’/Terpotong , tidak dapat menjadi Marfu’ bila tidak ada Qarinah/Kedekatan yang memarfu’kannya. Dengan demikian, dapat diambil ketetapan bahwa tiap-tiap hadis Marfu’ itu tidak selamanya bernilai sahih atau hasan, tetapi setiap hadis sahih atau hasan, tentu Marfu’ atau dihukumkan Marfu’ .

Menurut bahasa marfu’berarti sesuatu yang diangkat, yang dimajukan, yang diambil, yang dirangkaikan, yang disampaikan. Menurut terminologi Ilmu hadis, yaitu:

ما اضيف الي النبي صلي الله عليه وسلم خا صة من قو ل او فعل او تقرير سواء كا ن متصل اومعضلا

( Hadis yang disandarkan kepada Rasulullah saw sendiri baik perkataan atau perbuatan, demikian pula taqrir, baik sanadnya bersambung (muttashil) maupun terpurtus sanadnya (munqathi’) atau terputus beberapa sanadnya menurut berturut-turut (mu’dhal).

Marfu’’ terbagi ke dalam dua macam, yaitu:

1. Tashrih ( menurut jelas), yaitu isinya terang-terangan menunjukkan kepada marfu’. Contohnya:

حدثنا محمد المثنى قا ل حدثنا عبد الوها ب الثقفي قا ل حدثنا ا يوب عن ابي قلا بة عن انس عن النبي صلي الله عليه وسلم قا ل ثلاث من كن فيه وجد حلاواة الايما ن ا ن يكو ن الله ورسوله احب اليه مما سوا هما و ا ن يحب المر ء لا يحبه ا لا لله و ان يكره ان يعو د في الكفر كما يكر ه ا ن يقد ف في النا ر

( Menceritakan kepada kami Muhammad al-Mutsanna; ia berkata,”Menceritakan kepda kami Ayyub dari Abi Qilabah , dari Anas dari Nabi saw, ia bersabda,” “Ada tiga hal, siap yang memperolehnya ia telah mendapatkan manisnya iman, yaitu ia lebih mencintai Allah dan Rasul-Nya daripada selain keduanya; ia mencintai seseorang hanya karena Allah ; ia benci kembali kepada kekufuran sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api neraka). [6]

Hadis ini dikatakan marfu’menurut tashrih, karena jelas menyebut dan menyandarkan perkataan dalam matan kepada Nabi saw”.

2. Hukman, (pada hukum)

Matan hadis tidak tegas menunjukkan marfu, tetapi dihukumkan marfu’, karena bersandar kepada beberapa tanda, seperti hadis yang berbunyi:

كنا نصلى مع ر سو ل ا لله صلى ا لله عليه و سلم في شد ة الحر فغدا لم يستطيع ا حد نا ا ن يمكن وجهه من الا ر ض بسط ثو بة فسجد عليه

( Kami pernah shalat bersama Rasul saw pada keadaan sangat panas terik, sehingga ada diantara kami yang tidak sanggup meletakkan dahinya di atas tanah. Lalu ia membentangkan pakaiannya dan bersujud di atasnya).[7]

Matan hadis di atas adalah perkataan sahabat Anas bin Malik menerangkan peristiwa yang terjadi ketika ia bersama Rasul saw keterangan ini difahami sebagai hadis karena disandarkan pada waktu dimana Nabi saw ada bersama mereka.

Marfu’juga dapat di bagi ke dalam empat bagian sesuai dengan kondisi objektif penyandarannya kepada nabi saw:

1. Marfu’qauli, yaitu hadis yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi saw berupa perkataan Nabi saw. Contohnya seperti pemberitaan sahabat yang menggunakan lafal:

سمعت ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم

( Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda:………)

Cara periwayatan sahabat dengan menggunakan kata-kata di atas mengindikasikan kepastian dan keyakinan bahwa itu adalah perkataan Rasulullah saw.

2. Marfu’fi’li, yaitu hadis marfu’yang disandarkan oleh sahabat kepada Nabi berupa perbuatan Nabi saw, misalnya:

فعل ر سو ل الله صلى الله و سلم كدا

( Rasulullah saw melakukan seperti ini)

3. Marfu’taqriri, yaitu perbuatan sahabat dihadapan Rasulullah saw, namun Nabi saw tidak merespon dan memberikan reaksi, baik reaksi itu positif ataupun negatif. Contohnya:

فعل بحضر ة النبي صلى الله عليه و سلم كدا ولا يرو ى ا نكا ره لدلك الفعل

(Telah dilakukan hal seperti ini di hadapan Nabi saw . Namun, tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw mengingkari perbuatan itu).

4. Marfu’washfi, yaitu adanya ungkapan sahabat atau lainnya tentang sifat-sifat Nabi saw . Contohnya:

كا ن ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم ا حسن النا س خلقا

(Rasulullah saw adalah manusia yang terbaik akhlaknya). [8]


8. Orang Yang beradab baik

Adalah adab seseorang yang membawa atau selalu menjaga akhlak baiknya atau menjaga nama baik temannya dengan selalu menunjukkan sifat-sifat baiknya yang tidak tercela, baik kebiasaannya, menjauhi sifat-sifat jahat/buruk atau kebiasaan buruk, dan orang ini juga selalu jauh dari sifat berselisih paham terhadap teman baik dari segi kebiasaan , zaman, tempat dan daerah.


9. Orang Yang Meriwayatkan (Perawi) 

Menurut bahasa adalah berpindah, dan menurut istilah adalah hadis atau bekas yang memindahkan hadis itu dari perawi kepada sanad, artinya hadis itu dibawa oleh sang perawi untuk menjadikan sanad( perawi hadis ) berasal darinya.

Dalam ilmu hadis, rawi adalah orang yang menerima hadis dari gurunya dan kemudian menyampaikannya kepada orang lain atau menulisnya di dalam sebuah kitab yang kemudian dapat dibaca oleh orang lain. Sebenarnya, setiap nama dalam rangkaian sanad adalah rawi. Sebab, ia menerima hadis Rasul dan meriwayatkannya kepada generasi sesudahnya dan begitulah seterusnya. Akan tetapi, yang lazim disebut sebagai rawi adalah orang yang meriwayatkan terakhir sekali dengan pengertian bahwa ialah yang menuliskan hadis tersebut di dalam bukunya. Rawi terakhir ini disebut juga mukharrij. Ia disebut juga dengan mukharrij, karena mengeluarkan hadis tersebut dari hafalan dan memasukkannya ke dalam catatan atau buku koleksi hadisnya. Dengan kata lain, yang membedakan antara rawi dengan sanad terletak pada pembukuan atau pentadwinan (kodifikasi) hadis. Oleh sebab itu, perawi dapat disebut mudawwin, yakni orang yang membukukan dan menghimpun hadis secara kodifikatif.


10. Tambahan pada hubungan Isnad ( yang mensanadkan hadis atau yang memasukkan perawi hadis :

Menurut bahasa tambahan itu adalah lawan kata dari kurang, dan hubungan lawan katanya adalah terpotong, menurut istilah “ datang hadis satu namun dengan dua pensanad” satu diantaranya menambahkan Perawi setelah satu diantaranya itu telah bertemu kepada kedua orang tersebut, maksudnya yang satu dari antara dua pensanad itu menambah jumlah orang yang meriwayatkan hadis. Dan perawi Sanad ( pemberi kabar Hadis ) yang ditambahnya belum merasa yakin sepenuhnya bahwa perawi yang ditambahnya itu betul-betul adil atau tidak. Maka sanad (perawi hadis )yang ditambahnya itu adalah Tambahan Pada Hubungan Isnad ( Yang mensanadkan hadis atau yang memasukkan perawi hadis tambahan agar jumlah perawi tambah banyak ).[9] Contohnya : hadis yang diriwayatkan ‘Aisyah ra “ siwak itu adalah sebagian kebersihan atau untuk membersihkan bau mulut”[10]. Yang diriwayatkan oleh Syafi’I dan al-Hamidi dari Ibn ‘Abinah dari Muhammad Ibn Ishaq dari ‘Abdullah ibn Muhammad Abi ‘Atiq ibn ‘Abdurrahman ibn Abi Bakar as-Shiddiq dari ‘Aisyah. [11]

Dan diriwayatkan lagi oleh Muhammad Ibn Yahya Ibn Abi Umar dari Ibn ‘Abinah dari Mas’ur dari Muhammad ibn Ishaq dari ‘Abdullah ibn Abi ‘Atiq dari ‘Aisyah ra . dan didalam sanadnya kedua adalah:” tambahan di dalam hubungan Isnad ( perawi ) karena di dalamnya ada bertambah perawi yakni “ dari Mas’ur “ dan bertambahnya sanad dari Muhammad ibn yahya ibn Abi Umar.[12]Dan tidak ditambahnya perawi lain yakni Syafi’I dan al-Hamidi karena mereka berdua adalah berkeyakinan pada Abi Umar karena Abi Umar adalah beliau adalah orang yang jujur.


11.  Al-Masanid

Adalah bentuk jamak dari musnad. Al-masanid adalah maksudnya buku-buku yang berisi tentang kumpulan hadis setiap sahabat secara tersendiri, baik hadis Shahih, Hasan, atau dha’if. Urutan nama para sahabat di dalam musnad terkadang berdasarkan huruf hijaiyah atau alphabet –sebagaimana dilakukan oleh banyak ulama- dan ini paling mudah dipahami, dan terkadang juga berdasarkan pada kabilah dan suku, atau berdasarkan yang paling dahulu masuk Islam, atau berdasarkan Negara. Pada sebagian musnad terkadang hanya terdapat kumpulan hadis salah seorang sahabat saja atau hadis sekelompok para sahabat seperti sepuluh orang yang dijamin masuk surga.[13]

Al-Masanid yang dibuat oleh para ulama hadis jumlahnya banyak. Al-Kittani dalam kitabnya Ar-Risalah al-Mustathrafah menyebutkan jumlahnya sebanyak 82 musnad, kemudian berkata, “musnad itu jumlahnya banyak selain yang disebutkan di bawah ini:

1. Musnad Abu Dawud Sulaiman bin Dawud At-Thayalisi ( wafat tahun 204 Hijriyah)
2. Musnad Abu Bakar ‘Abdulllah bin Az-Zubair Al-Humaidy ( wafat tahun 219 Hijriyah )
3. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal ( wafat tahun 241 H)
4. Musnad Abu Bakar Ahmad bin Amru Al-Bazzar ( wafat tahun 292 H)
5. Musnad Abu Ya’la Ahmad bin Ali Al-Mutsanna AL-Mushili (wafat tahun 307 H)


12. Al-Musawa 

Menurut bahasa, musawwah artinya menyamai atau menyerupai. Dalam ilmu hadis , musawwah berarti bilangan para periwayat dari seseorang sama banyaknya dengan bilangan periwayat dari salah seorang pengarang kitab hadis. Mahmud Thahan mendefenisikan sebagai berikut:

هي استوا ء عدد الا سنا د من الرا و ا لى ا خر ه مع اسنا د ا حد المصنفين

( Musawwah adalah keseimbangan (kesamaan) jumlah sanad dari seorang periwayat hingga akhir sanad penyusun kitab hadis)

Misalnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Ibn Hajar bahwa an-Nasa’I meriwayatkan hadis yang diantaranya hingga sampai kepada Nabi saw ada sebelas rijal, lalu ditempuh jalur sendiri dengan sanad yang lain namun jumlahnya tetap sama, yaitu sebelas rijal. Disini terjadi persamaan jumlah rijal tersebut, maka dikatakanlah musawaah.[14]

Al-Musawwah dalam arti lain adalah penyama, artinya persamaan jumlah perawi dari yang meriwayatkan sampai akhir dari perawi dengan perawi sanad satu diantara dua pengarang. Seperti yang terjadi pada At-Tirmidzi dan an-Nasa’i di dalam hadis ‘Usyariyyun berkata :” saya Muhammad Ibn Basyar Bandar , berkara: “dikabarkannya kepada kita ‘Abdurrahman Ibn Mahdi. Dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i juga dari Ahmad ibn Sulaiman, dari Husain Ibn Ali Ja’fi mereka berdua berkata tentang Tambahan. [15]Dan diriwayatkan oleh an-Nasa’i juga dari Abi Bakar Ibn ‘Ali, dari Ubaidillah Ibn Umar al-Qawaririy dan Yusuf Ibn Mahran mereka berdua berkata dari Fadil Ibn ‘Iyadh.[16] Berkata dari Mansur Ibn Mu’tar dari Hilal Ibn Yusaf dari Amru Ibn Maimun dari Khutsaim dari Ibn Abi Laili dari anak Perempuan Abi Ayyub dari Nabi SAW, bersabda/berkata: “ katakanlah Bahwa Allah adalah satu dari seperti tiga Qur’an”.[17]


13.  Al-Mustatir  

Tertutup, maksudnya adalah hadis yang belum bisa diterima seperti bagian dari hadis-hadis perawi yang berfadhail/ para perawi yang lebih diutamakan.


14. Al-Mustakhraj:  

Menurut bahasa, ialah berarti sesuatu yang dikeluarkan. Dalam terminology ilmu Hadis, mustakhraj merupakan kitab hadis yang memuat hadis-hadis yang diambil dari kitab Hadis lain yang oleh penulisnya diriwayatkan dengan sanad sendiri, bukan dengan sanad yang serupa dengan sanad kitab semula. Maksudnya adalah kitab yang diriwayatkan di dalamnya para sahabat hadis, dan hadis-hadis yang bersanadkan kepada para sahabat Rasulullah, tanpa mengambil sebuah periwayatan hadis yang berasal dari Sahabat kitab, maka berkumpullah para sahabat (khulafaurrasyidin ) dimulai dari pengikut Sahabat Khulafaurrasyidin sampai kepada pengikut sanad, baik juga dari perawi yang tua ataupun yang lebih mulia di atasnya sampai kepada Sahabat Nabi yakni Abu Bakar as-Shiddiq , seperti yang dikeluarkan oleh Ismailliyyi terhadap periwayatan Shahih al-Bukhari, dan yang dikeluarkan Abi Uwanah terhadap periwayatan hadis Shahih Muslim dan yang dikeluarkan Abi Nu’aim terhadap hadis Shahihain ( Bukhari Muslim)

Dan kitab yang termasuk dalam jenis ini sebagaimana telah disebutkan di atas, salah satunya adalah kitab al-Mustakhraj al-ismíli ‘ala al-Bukhari karya Abu Nuáim al-Ashbihani.[18] Mahmud Thahhan menjelaskan makna mustakhraj adalah:

كل كتا ب خر ج فيه مئو لفة ا حا د يث كثا ب لغير ه با سا نيد لنفسه من غير طر يق المئو لف الاو ل و ر بما ا حتمع معه في شيخه

(Setiap kitab yang penyusunnya mengeluarkan (meriwayatkan) hadis-hadisnya dari satu kitab karya orang lain, para penyusun kitab-kitab hadis. Sanad-sanad tersebut ia dari jalur dia sendiri, bukan dari jalur penyusun kitab pertama tersebut, namun terkadang bisa saja guru mereka bertemu).[19] Contoh mustadrak yaitu, hadis yang berbunyi:

ما ا تبع جنا ز ة مسلم

Sanad al-Bukhari dalam hadis ini adalah Utsman al-Mu’azzin, Auf, Muhammad, Abu Hurairah, dari Nabi saw. Sementara itu, sanad Abu Nu’aim al-Ashbihani adalah Abu Ishaq bin Hamzah, Abu Thalib ibn Abi Awanah, Sulaiman ibn Saif, Utsman bin Haitsam. Dari Utsman hingga sanad terakhir, sama dengan sanad Bukhari. Utsman ibn Haitsam ini adalah Utsman al-Mu’adzdzin, Syaikh bagi imam Bukhari.

Dalam hal ini, Abu Nu’aim yang mencarikan sanad lain dari dirinya dinamakan Mustakhrij atau mustakhrij. Tindakannya mengabarkan sanad dari jalurnya itu disebut istikhraj atau istidrak. Kitab yang berisi tentang hadis yang bersanad seperti di atas, disebut mustakhraj atau mustadrak dan sering kali disebut mukharraj.


14.  Al-Mustadrak

Yang dimaksud dengan al-mustadrak adalah sebuah buku yang diperoleh yang mana juga didalamnya terdapat nama-nama para sahabat dalam satu kitab hadis atau dua kitab dan bukanlah termasuk di dalamnya syarat-syarat untuk bisa menjadi seorang pengarang hadis, seperti yang diperoleh terhadap hadis Bukhari dan Muslim untuk seorang hakim.

Kata al-mustadrakat bentuk jamak dari mustadrak. Kata ini digunakan untuk salah satu jenis penulisan kitab hadis. Kitab hadis jenis ini memuat hadis-hadis yang tidak dimuat dalam kitab-kitab tertentu yang sebenarnya hadis-hadis tersebut memenuhi syarat yang diperpegangi oleh penulis kitab tersebut. Kitab al-Mustadrak ‘al as-Shahihain oleh Abu ‘Abdillah al-Hakim an-Naisaburi adalah kitab dari jenis al-Mustadrak. Kitab ini memuat hadis-hadis yang tidak dimuat di dalam kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Sementara menurut penilaian pengarangnya, hadis-hadis tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim


15.  Al-Mustaifid

Menurut bahasa artinya menyebar, dan menurut istilah artinya di dalam kitab hadis itu ada perbedaan pandangan/pendapat diantara para ulama, yang mana para tiga pandangan perbedaan diantara mereka,yaitu:

1. Pendapat yang terbelakang mengatakan bahwa kitab hadis itu terkenal karena menurut istilah saja

2. Sesungguhnya di dalam kitab hadis itu lebih dikhususkan bagi yang terkenal saja( hanya perawi yang terkenal saja yang bisa diterima, kalau tidak terkenal maka kitab hadisnya ditolak) dan sesungguhnya juga jumlah para perawi yang tersebar dengan sanadnya tidak lebih dari tiga orang , baik dari awal perawi sampai kepada akhir perawi dan diantara mereka berdua dari para perawi belum memenuhi persyaratan bagi penyebar hadis yang terkenal maka jumlah para perawi disini masuk kategori golongan yang berhubungan langsung dengan para sahabat Rasullullah bukan hanya khulafurrasyidin. Maka oleh karena demikian setiap kitab hadis yang sudah terkenal dan menyebar dan bukan di dalamnya perdebatan

3. Yang umum dari sebuah kitab hadis yang sudah terkenal atau tidak adanya perdebatan di dalam kitab hadis tersebut maka dia adalah seorang perawi yang kedua, maka kewajibannya adalah menyebar luaskan isi kitab hadis tersebut dan tidak ada yang boleh memperdebatkannya.[20]

Namun sebagian ulama menambahkan karakteristiknya yaitu, terdapat keseimbangan kemasyhuran pada setiap generasi periwayat dalam hadis mustafidh.

(Masyhur lebih umum dari mustafidh, sebab mustafidh pada awal sanad,akhir, dan pertengahannya sama jumlahnya). [21]

Diantara contoh hadis mustafidh, ialah:

من د ل على خير فله مثل اجر فا عله

)Siapa yang menunjukkan jalan kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya). (Muslim, Shahih Muslim, Juz II,h.71)

Kemudian hadis yang berbunyi:

العجلة من الشيطان
(Tergesa-gesa itu bersumber dari setan). (At-Turmuzi, Sunan at-Tirmizi,Juz II,h.76)


16. al-Mustamli

Artinya adalah apa yang dikemukakan oleh pendapat para Syeikh dari sudut diktenya/ yang ditulisnya supaya dijadikan sebagai bahan buku yang bisa didikte juga seandainya bila syeikh tersebut tidak ada di dalam sebuah majelis, jadi para masyarakat tidak perlu berhadapan langsung dengan Syekh, cukup melalui dari bukunya sudah termasuk ikut golongan para Syekh.

Menurut bahasa, mustamli berarti merencanakan. Menurut ilmu hadis, lafal ini bermakna orang yang menyampaikan rencana seorang muhaddits kepada pendengar atau murid-muridnya. Penggambaran menurut mudah satu majlis yang dihadiri oleh ratusan atau ribuan murid. Kalau seorang ahli hadis itu membaca hadis-hadis tetapi tidak bisa merata di dengar semua murid, maka ia menyuruh orang lain untuk menyampaikan kepada yang tidak bisa mendengarnya. Seorang ahli hadis yang merencanakan hadis itu disebut mumli, rencananya dikatakan imla’orang yang menyampaikan disebut mustamil.


17. Al-Mastur

Yang selalu mengikuti sebuah keadaan maksudnya hadis tersebut bisa diterima bila bergantung kepada hal yang baik


18.  Al-Musalsilu: 

Menurut bahasa artinya Ismun Maf’ul ( kata objek ) dari kata” barang siapa yang dapat menyambung silaturrahim maka dia termasuk orang yang dekat dengan keluarga” artinya hubungan sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah artinya adalah apa yang selalu diikuti oleh para pengikut hadis baik dari sanad maupun matannya yang berhubungan langsung dengan para pensanad hadis baik dari sifatnya, keadaannya, terkadang sampai kepada hubungan keluarga para perawi. Bahkan sampai kepada bersalaman tangan, dan para perawi yang lain terkadang berkata: saya dengar si fulan berkata dan sahabat-sahabatnya, mereka punya sumpah bahwa hadis yang ditulis adalah benar.

Menurut bahasa, musalsal atau musalsilu berarti sesuatu yang terangkai atau yang berangkai. Menurut ilmu hadis, musalsal, berarti:

ما تتا بع فيه رجا ل الا سنا د الى ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم عند روا يثه على حا لة و ا حدة

(Hadis yang berantai perawinya sehingga sampai kepada Rasulullah saw ketika meriwayatkannya, dalam keadaan serupa atau bersifat serupa, atau memakai perkataan yang serupa) (Abu al-Fattah Abu Ghadda, Qawa’id fi Ulum al-Hadis,h.40)


Ditnjau dari keadaan periwayat, maka musalsal terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu:

Musalsal riwayah qauliyah, misalnya hadis Mu’az bin Jabal, “Nabi saw, bersabda kepadanya, “wahai Mu’az, sungguh aku mencintaimu, maka katakanlah pada setiap akhir salatmu, Ya Allah bantulah Aku untuk mengingatMu,bersyukur kepada-Mu, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu. Hadis ini diriwayatkan menurut berangkai (musalsal), yaitu mengikut perkataan Mu’az, yaitu sungguh aku mencintaimu, lalu ia berkata……
Musalsal riwayah fi’liyah, misalnya hadis Abu Hurairah, ia berkata, “Abu al-Qasim, yakni Rasulullah saw, menggenggam tanganku dan berkata, Allah menciptakan bumu pada hari sabtu. “Lalu ketika ia meriwayatkan ia menjalinkan tangannya kepada orang yang diriwayatkannya, dan demikianlah periwayat seterusnya

Musalsal riwayah bi qauliyah wa fi’liyah, misalnya Hadis Anas, “Seorang hamba tidak bisa merasakan manisnya iman, sebelum ia percaya kepada qadar, baik dan buruk, manis serta pahitnya.”Setelah bersabda, Nabi memegang jenggotnya sambil berkata, “Aku percaya kepada qadar, baik dan buruk, manis dan pahit”. Anas yang mendengar hadis di atas dari Nabi saw waktu menyampaikan kepada seorang rawi, berbuat seperti Nabi, yaitu menganggap janggutnya dan berkata, “Aku beriman..demikian juga riwayat yang berikutnya.

Para ulama tidak mempersyaratkan mesti terjadi tasalsul pada seluruh periwayat, sebab terkadang ditemukan terjadi keterputusan tasalsul tersebut, baik di tengah maupun di akhir sanad, namun seyogiyanya mereka mengatakan tentang keberadaannya, yakni “Hadis ini musalsal kepada si Pulan.”[22]


 Al-Musnad

istilah al-musnad mempunyai beberapa arti yang berbeda dengan istilah al-isnad , yaitu pertama, berarti hadis yang diriwayatkan dan disandarkan atau di isnadkan kepada seseorang yang membawakannya, seperti Ibn Syihab Az-Zuhri , Malik bin Anas, dan Amrah binti Abdurrahman , kedua, berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadis-hadis dengan sistem penyusunan berdasarkan nama-nama para sahabat rawi hadis, seperti kitab musnad ahmad , ketiga, berarti nama bagi hadis yang memenuhi kriteria marfu’ (disandarkan kepada Nabi Muhammad ) dan muttasil ( sanadnya bersambung sampai kepada akhirnya)

Menurut terminolog Ilmu Hadis, musnad adalah kitab yang memuat hadis-hadis berdasarkan nama sahabat yang meriwayatkannya dari Rasul tanpa memperhatikan masalah yang dibicarakan hadis itu. Tertib urutan nama sahabat ini ada yang atas dasar terdahulunya masuk islam, ada yang atas dasar adanya jaminan masuk surga. kemudian nama sahabat besar lainnya, dan ada pula yang disusun berdasarkan alpabetis. Kitab terkenal diantara kitab jenis ini adalah Musnad al-Imam Ahmad ibn Hambal.

Selain pengertian di atas,musnad juga dapat berarti:

1. Hadis yang bersambung sanadnya dari awal sanad hingga akhir sanad, sampai kepada Nabi saw
2. Setiap hadis marfu’(riwayat yang disandarkan kepada Nabi) dengan sanad yang bersambung
3. Hadis yang disebut dengan menerangkan rangkaian sanadnya

4. Dimaksud sebagai pengertian sanad. Dengan kata lain, ia semakna dengan makna sanad. Dalam hal ini musnad merupakan mashdar mimi (kata bentukan dengan menambahkan huruf mim pada awalnya). Misalnya, Musnad al-Firdaus, maka yang dimaksud adalah sanad-sanad yang dibawakan oleh Abu Nu’man di dalam kitab al-Firdaus. [23]


Assahhu al-Asanid : ( sanad- sanad yang lebih sahih ). 

Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Ash-Shalah tidak membenarkan menilai suatu (sanad ) hadis dengan ashahhu al-asanid , atau menilai suatu (matan ) hadis dengan ashahhu al-asanid secara mutlak, yakni tanpa menyandarkan pada hal yang mutlak.

Penilaian ashahhhu al-Asanid ini hendaklah secara muqoyyad artinya berdasarkan kepada sahabat tertentu, misalnya dari Abu Hurairah ra. Atau dikhususkan kepada penduduk daerah tertentu, misalnya dari penduduk Madinah, atau dikhususkan dalam masalah tertentu, jika hendak menilai matan suatu hadis, misalnya dalam bab wudhu atau masalah mengangkat tangan dalam berdoa.

Contoh ashahhu al-Asanid yang Muqayyad tersebut adalah:

1. Sahabat tertentu, yakni:

a. Umar Ibnu Al-Khattab, yaitu yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihabb Az-Zuhri dari salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya (Abdullah bin Umar ) dari kakeknya (Umar bin Khattab)

b. Ibnu umar ra. Adalah yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar ra.

c. Abu Hurairah ra. Yaitu yang diriwayatkan oleh ibnu Syihab az-Zuhri dari Ibnu Al-Musayyab dari Abu Hurairah ra.

2. Penduduk kota Tertentu, Yaitu:

a. Kota mekkah, yaitu yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Uyainah dari ‘Amru bin Dinar dari Jabir bin Abdullah ra

b. Kota Madinah, yaitu yang diriwayatkan oleh Ismail bin Abi Hakim darii Abidah bin Abi Sufyan dari Abu Hurairah ra.


Ahsanu Al-Asanid : 

Hadis yang bersanad ashahhu al-Asanid lebih rendah derajatnya daripada yang bersanad ashahhu al-Isnad . ashahhu al-Asanid itu antara lain bila hadis tersebut bersanad:

1. Bahaz bin Hakim dari ayahnya (hakim bin Mu’awiyah ) dari kakeknya ( Mu’awiyah bin Haidah)

2. Amru bin Syu’aib dari ayahnya (Syu’aib bin Muhammad ) dari kakeknya (Muhammad bin Abdillah bin ‘Amr bin ‘Ash )


 Adh’afu al-Asanid  

Rangkaian sanad yang paling rendah derajatnya disebut adh’afu al-asanid atau auha al-asanid , rangkaian sanad yang adh’afu al-asanid yaitu:

1. Yang Muqoyyad kepada sahabat:

a. Abu bakar ash-Shiddiq ra, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Shadaqah bin Musa dari Abi Ya’qub Farqad bin Ya’qub

b. Abu Thalib ra. Yaitu hadis yang diriwayatkan oleh ‘Amru bin Syamir Al-Ju’fi dari Jabir bin Yazid dari Haris al-a’war dari ‘ali bin abi thalib

c. Abu hurairah ra, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh As-Sariyyu bin Isma’Il dari dawud bin Yazid dari ayahnya (yazid ) dari Abu Hurairah ra.


Menurut bahasa ahsan berarti yang terbaik dan asanid jamak dari sanad. Dengan menggabung dua kata ini maka dapat dipahami bahwa ahsan al-asanid adalah rangkaian sanad hadis yang terbaik. Namun, kedudukannya lebih rendah daripada sanad yang ashahh al-asanid. Misalnya bila hadis tersebut bersanad. Bahaz ibn Hakim dari ayahnya (Hakim ibn Muawiyah) dari kakeknya (Muawiyah ibn Haidah), Amru ibn Syu’aib dari ayahnya (syu’aib ibn Muhammad ) dari kakeknya (Muhammad bin Abdillah bin Amr bin Ash), maka jalur hadis ini disebut ahsan al-asanid.


Musyafahatun : artinya bercakap-cakap


Massyahu fulan :

Artinya bercakap-cakap si fulan . dipakainya kata-kata Al-Munzari dan Az-Zahabi dan ibn Kasir bin Hajar dan al-Haisami dan sebagainya, secara makna diterimanya si fulan atau bertambahnya para pengikut sifulan karena si fulan telah diterima oleh para perawi diatas , atau bertambah jumlah yang telah diridhoi oleh para jumhur ulama. Dan dia dekat dengan para tabiin yang berjumlah 6 orang.[24]


Al-Musyahadah : 

Orang yang melihat para perawi yang telah meriwayatkan hadis secara langsung

Masyayikhul hadis :

Para perawi hadis atau orang-orang yang meriwayatkan sebuah hadis yang telah disampaikan kepada murid-muridnya secara langsung di halaqah –halaqah atau majelis ta’lim

 Al-Musyabbah :

Orang mengakui hadis hasan ataupun hadis –hadis yang bermuatan hasan

Al-Mustabihul asma aw an-Nisbah: 

Lihat: mereka adalah seorang penulis ataupun bisa dikatakan mereka saling berdebat dalam menyampaikan hadis mutawatir


Al-Musytabihu al-Maqlub :

Maksudnya adalah seorang yang berasal dari dua perawi seperti apa yang ditulis dan dilafazkan Abi. Dan Nama Abi Awwal, maka di putar balikkan lagi oleh orang –orang yang bukan berasal dari Abi Awwal, seperti Yazid bin Al-Aswad dan Al-Aswad bin Yazid an-Nukh’i dan para pengikutu Yazid bin Al-aswad seperti Walid bin Muslim dan pengikut-pengikutnya al-Bushra dan al-Muslim bin Walid bin Ribah Al-Madani. Mereka itu mengarang kitab hadis sendiri dan dikatakan bahwa kitab hadis yang dikarang mereka adalah “ kitab hadis yang berasal dari Sanad baik dari sanad perawi asli sampai kepada keluarga-keluarga para perawi”.

Menurut bahasa, musytabih berarti menyerupai, sementara maqlub sesuatu yang terbalik. Dalam ilmu hadis, ia dipahami sebagai suatu hadis dimana salah satu periwayat (sanad) sama dengan nama ayah periwayat lainnya, baik pada tulisan maupun pada lafal. Dalam pada itu nama periwayat lainnya itu sama pula dengan nama ayah periwayat satunya. Untuk lebih jelasnya, Nur-ad-Din ‘Itir menulis:

ا ن يكو ن ا سم ا حد الراو ي مثل اسم ا بي الاخر خطا زلفظا و ا سم الاخر مثل ابي الا و ل فينقلب بعض المحد ثين

(Salah seorang dari dua periwayat (sanad) sama dengan nama ayah periwayat lainnya, baik pada tulisan maupun pada lafal. Sedangkan nama periwayat yang satunya lagi sama pula dengan nama ayah periwayat yang satunya. Lalu, sebagian muhaddits, terbalik memasangkannya).[25]

Sebagai contoh, periwayat yang bernama al-Aswad ibn Yazid dan Yazid bin al-Aswad atau seperti al-Walid bin Muslim dan Muslim bin al-Walid. Karena samar, terkadang periwayat ini tertukar diucapkan atau ditulis dalam sanad hadis. Hal ini terjadi pada tulisan al-Bukhari di dalam kitab at-Tarikh ia mengatakan al-Walid bin Muslim dalam salah satu sanadnya, padahal yang sebenanya adalah Muslim bin al-walid.[26]

Al-Musqa:

Orang –orang yang selalu terburu-buru dalam membuat hadis dalam buku, atau orang yang selalu terburu-buru dalam membukukan suatu hadis dari para sahabat Rasul

 Musykilul Hadis : 

Menurut bahasa artinya adalah : orang yang menyerupai, orang yang sama dalam memakai baju, orang yang selalu bercampur baur dengan para perawi hadis shahih. Dan menurut istilah adalah. Orang yang telah tahu dan melihat Abdullah bin Khiyat berkata:” hadis yang bisa diterima adalah hadis yang bisa atau dapat dilihat secara dhahir baik secara Makna maupun secara dalil. Atau bisa juga dikatakan dapat bertentangan dengan Qawa’id ( kaedah-kaedahnya ) baik secara Syar’iyyah maupun orang yang telah tetap artinya dia sudah putuskan bahwa hadis itu dapat diterima dengan baik atau tidak.[27]


Al-Masyhur Istilahi : 

a. Pengertian hadis masyhur , menurut bahasa, masyhur adalah muntasyir , yaitu sesuatu yang sudah tersebar, sudah popular. Adapun menurut Istilah, hadis masyhur adalah:” hadis yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih pada setiap Thabaqah –tidak mencapai derajat mutawatir.

Klasifikasi hadis masyhur istilah masyhur yang diterapkan pada suatu hadis kadang-kadang bukan untuk memberikan sifat-sifat hadis menurut ketetapan di atas, yakni banyaknya rawi yang meriwayatkan suatu hadis, tetapi diterapkan juga untuk memberikan sifat suatu hadis yang mempunyai ketenaran di kalangan para ahli ilmu tertentu atau kalangan masyarakat ramai. Dari segi ini., hadis masyhur terbagi kepada :

1. Masyhur dikalangan para Muhaddisin dan lainnya (golongan ulama ahli ilmu dan orang umum ) seperti hadis” seorang muslim adalah orang yang menyelamatkan sesama muslim lainnya dari gangguan lidah dan tangannya.

2. Masyhur dikalangan ahli-ahli ilmu tertentu, misalnya hanya masyhur di kalangan ahli hadis saja, ahli fiqh saja, ahli tasawuf saja, dan sebagainya” contoh hadis yang Termasyhur di kalangan ulama fiqh adalah :” tidaklah sah shalat bagi orang yang berdekatan dengan masjid, selain shalat di dalam masjid:”.

3. Masyhur dikalangan masyarakat umum, seperti hadis di bawah ini:

“bagi si peminta-minta ada hak, walaupun datang dengan kuda.”

Istilah hadis masyhur bagi Ibnu Hajar al-Asqalani adalah hadis yang memiliki jalur (sanad) terbatas, lebih dari dua orang dan tidak sampai pada batas mutawattir:

ما له طر ق محصورة با كثر من اثنين و لم يبلغ حد ثو اتر

(Hadis yang memiliki jalur (sanad) terbatas, lebih dari dua orang dan tidak sampai pada batas mutawattir). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Syarh Nukhbah al-Fikr,5).

Menurut defenisi lain, hadis masyhur adalah hadis yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih, akan tetapi jumlahnya tidak sampai kepada tingkatan mutawattir:

ما ر وا ه الثلا ثة فا كثر و لم يصل د ر جة التوا تر

(Hadis yang disampaikan oleh tiga orang atau lebih, akan tetapi jumlahnya tidak sampai kepada tingkatan mutawattir).


Kehujahan Hadis Masyhur

Hadis masyhur dapat dijadikan hujjah sebagaimana hadis mutawattir. Namun, untuk dapat dijadijan jujjah maka diperlukan penelitian terhadap hadis tersebut. Sebab, hadis masyhur berlaku hukum hadis shahih, hadis hasan, dan hadis da’if. Oleh sebab itu, hadis masyhur yang dapat dijadikan hujjah adalah hadis masyhur yang sanadnya sahih atau hasan. Dengan demikian, hadis masyhur yang da’if tidak dapat dijadikan hujjah.

Contoh-contoh Hadis masyhur dan Hadis mustafidh

Di antara contoh hadis masyhur adalah hadis tentang niat. Bunyi hadis tersebut yaitu hadis:

ا نما الا عما ل با لنيا ت و انما لكل ا مر ئ ما نو ى

(Amal itu (sah) hanya dengan niat dan seseorang hanya memperoleh apa yang diniatkannya). (Muslim, Shahih Muslim,Juz, I,h).

Hadis ini pada generasi pertama, kedua, ketiga, dan keempat, hanya diriwayatkan satu orang saja. Namun, pada generasi selanjutnya diriwayatkan oleh banyak periwayat.

Diantara contoh hadis mustafidh , ialah:

من د ل على خير فله مثل اجر فا عله

(Siapa yang menunjukkan jalan kebaikan, maka baginya pahala seperti pahala orang yang melakukannya). (Muslim, Shahih Muslim, Juz,II,h.71).


Masyhur Lughawi : 

Kitab-kitab yang berisi tentang kumpulan hadis Masyhur , antara lain al-Maqasid al-Hasanah fi Ma Isytahara ‘ala al-Alsinah, karya As-Sakhawi , Kasyf al-Khafa’ wa Muzil al-Ilbas fi Ma Isytahara min Al-Hadis ‘ala Al-Sinah an-Nas min Al-Hadis karya Ibnu Daiba’as-Syaibani


Daftar Pustaka dan Footnote
[1] Lihat Muhammad Ajjaj al-Khatib, Ushu Al-Hadis, terj. M. Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq, Pokok-Pokok Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaya Media Pratama,1998),h. 303

[2] Ramli Abdul Wahid, Kamus Ilmu Hadis , (ed) Sulidar. (Medan: Perdana Publisihing,2011),h,120

[3] Lihat Mahmud at-Thahan,Tafsir Mustalah al-Hadis, (Surabaya: Syirkah Bengkulu Indah,t.t),h. 62

[4] Ramli Abdul Wahid, Kamus Ilmu Hadis,h,.157

[5] Lihat As-Suyuthi, Tadrib al-Rawi, (Madinah: Al-Maktabah al-Ilmiyyah, 1392 H),71

[6] Imam Abu Abdillah Muhammad Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Baardizbah Bukhari ja’fiy, Shahih Bukhari, Juz I, (Beirut, Libanon:Darul Kutub Ilmi,1992/1412 H) ,h. 9-10

[7] Imam Abu Abdillah Muhammad Ismail bin Ibrahim bin Mughirah bin Baardizbah Bukhari ja’fiy, Shahih Bukhari, Juz I,61

[8]Lihat: Mahmud Tahhan, Tafsir Musthalah al-Hadis,edisi terjemahan:Intisari Ilmu Hadis oleh Muhtadi Ridwan,(Malang: UIN Malang Press,2007),h.124

[9] As-Sakhawi, At-Taudi’u al-Abhar: dalam buku ‘Ulumul al-Hadis aslinya dan hubungan hadis-hadis, h,73 dan h.251

[10] Lihat As-Sakhawi dalam kitabnya, h.88 bab 3

[11] Diriwayatkan oleh al-Hamidi di dalam sanadnya.juz 87,h. 162 dan di dalam kitab al-Baihaqi di dalam sunannya al-Kubra bagian 1 juz 34 h. 134.

[12] Diriwayatkan al-Baihaqi di dalam sunannya al-Kubra bab 1 juz 34,h. 135

[13] Sepuluh orang yang dijamin masuk surge adalah: Abu Bakar as-Shiddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali Bin Abi Thalib, (Karena mereka adalah Khulafaurrasyidin ), Thalhah bin Ubaidillah, Zubair ibn Awwam, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Sa’id bin zaid bin Amni bin Tufail, Abdurrahman bin ‘Auf, Abu Ubaidah bin Jarrah, namanya amir bin Abdullah –Radiyallah hu ‘anhum.

[14] Tahhan, Tafsir Musthalah al-Hadis,h.183

[15] An-Nasa’i di dalam kitab sunan al-Kubra, h. 9946

[16] an-Nasa’i di dalam kitab sunan al-kubra,h. 10518.

[17] As-Shukhawi, dalam kitab Fathul Muqhits: Bab 5 bagian 15-16. Dan didalam hadis At-Tirmidzi halaman 2896 dan didalam kitab as-Sunan an-Nasa’i halaman 996.

[18] Ramli Abdul Wahid,Studi Ilmu Hadis, (Bandung: Cita Pustaka Media,2011),h,143

[19] Tahhan, Tafsir Musthalah al-Hadis,h.170

[20] Lihat kitab Ibn Hajar, suci pandangan adalah keterangan sebuah ide pilihan, halaman 28 dan didalam kitabnya Amir As-Sin’ani dalam bukunya yang berjudul Meletakkan/buah pikiran bab 3 halaman 173

[21] Lihat: Nuruddin ‘itr, Manhaj an-Naqd fii ‘Ulum al-Hadis, (Damaskus: Daar al-Fikr,1997),h.392

[22] Tahhan, Tafsir Musthalah al-Hadis,h.188

[23] Tahhan, Tafsir Musthalah al-Hadis,h 114-117

[24] Lihat: Abu Ghiddah , dalam bukunya lekatnya hadis marfu’ dan hadis takmil halaman 162

[25] ‘Itr, Manhaj an-Naqd fii ‘Ulum al-Hadis,h. 172

[26] Itr, Manhaj an-Naqd fii ‘Ulum al-Hadis,h.172

[27] Asma Abdullah bin Khiyat, dalam kitabnya hadis-hadis palsu.h. 36.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved