Aneka Ragam Makalah

Makalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Islam
Oleh:  Fatchun Na’im

BAB I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Sebelum pengarang-pengarang Eropa menulis sejarah tentang konsep atau kelembagaan (institusi) tentang manusia, mereka selalu menelusuri asal mulanya ke peradaban Romawi atau Yunani. Menurut mereka, konsep tentang hak-hak asasi manusia dikemukakan oleh filsuf Yunani yaitu Zeno. Kemudian dari filsafat stoicism-nya, konsep ini dapat masuk kedalam peradaban Romawi, dan setelah terbengkalai selama abad kegelapan, konsep ini kemudian muncul bersamaan dengan kebangkitan Eropa pada abad ke 17, sebagai usaha perlindungan terhadap kekuasaan negara yang tak terbatas.

Selama perkembangan selanjutnya, konsep ini juga masuk ke dalam berbagai undang-undang atau konstitusi yang ada di dunia ini, dan akhirnya mencapai titik kulminasi dengan adanya Deklarasi Hak-hak Asasi Manusia Sedunia oleh Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Asal mula konsep modern hak asasi manusia (HAM) juga dikaitkan dengan Piagam Magna Carta, yang sebenarnya tidak lebih dari sekedar sebuah perjanjian antara raja dengan para baron (bangsawan) Inggris, dari itu raja dapat mengadakan usaha perlindungan hak-hak istimewa mereka.

Beranjak dari skenario di atas, maka konsep hak-hak asasi manusia yang ada dalam agama Islam dan aplikasi praktisnya pada ummat manusia telah dilupakan secara total. Agama Islam yang telah mendominasi benua Asia, Afrika dan sebagian Eropa selama beratus-ratus tahun lamanya dan yang telah menjadi faktor penting, bahkan bisa dikatakan sebagai satu-satunya faktor dibelakang terjadinya kebangkitan Eropa, telah diabaikan begitu saja.

Fakta telah membuktikan bahwa risalah Islam sejak permulaanya di kota suci Mekkah telah memasukkan hak-hak asasi manusia dalam ajaran-ajaran dasarnya bersamaan dengan penekanan masalah kewajiban manusia terhadap sesamanya.


Beberapa ayat Al-Qur’an yang relevan dalam konteks ini antara lain:

1. “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apa ia dibunuh” (at-Takhwir: 8-9).
2. “Tahukah kamu (orang) yang menundastakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin.” (al-Ma’un: 1-3).
3. “Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan.” (al-Balad: 12-13).


Nabi Muhammad saw. telah memproklamasikan hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada haji beliau yang terakhir, yang dikenal sebagai haji wada’ (perpisahan) dalam kata-kata yang kurang lebih sebagai berikut:

“Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakukan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorangpun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam , dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada diatas orang non-Arab dan begitu juga bukan orang non-Arab diatas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga orang kulit hitam diatas orang kulit putih. Keunggulan itu berdasarkan atas ketakwaannya.”

Kedudukan penting yang dimiliki hak-hak asasi manusia pada waktu wafatnya Rasulullah saw. dan selama era kepemimpinan Khulafa ar-Rasyidin, dapat dinilai dari perkataan Sayidina Abu Bakar berikut: “…orang lemah menjadi kuat disisiku sampai hak-haknya telah dipenuhi, dan yang kuat di antara kamu akan menjadi lemah di sisiku, jika Allah berkehendak, sehingga aku mengambil darinya apa yang harus dipenuhi.”



BAB II. PEMBAHASAN

1. Konsep HAM dalam Islam

“Katakanlah, ‘Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah Swt., Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (lepada Allah).” (Q.s. Al-An’am: 162-163)

Agama Islam memerintahkan ummat manusia untuk mengikuti bimbingan Yang Maha Kuasa selama hidupnya. Seluruh bumi ini merupakan masjid tempat manusia harus bertindak dalam setiap aspek kehidupannya demi beribadah kepada Allah. Tujuan eksistensi manusia didunia hanyalah semata-mata untuk beribadah, menghambakan diri, serta patuh kepada Allah Swt.

Dari pernyataan ini mungkin orang menyangka bahwa manusia tidak memiliki hak-hak selain hanya kewajiban-kewajiban. Pandangan ini tentu saja keliru. Dalam penelitiannya, A.K. Brohi mengatakan, “Dalam totalitas Islam, kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu dilindungi oleh segala kewajiban dibawah hukum Ilahi. Sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk kepada hukum, yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individual.”

Nabi Muhammad saw. diutus bagi ummat manusia sebagai nabi terakhir untuk menyampaikan dan memberikan teladan kehidupan yang sempurna kepada ummat manusia seluruh zaman sesuai dengan jalan Allah Swt. Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa pandangan Islam, konsep HAM bukanlah hasil evolusi apapun dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil dari wahyu Ilahi yang telah diturukan melalui para nabi dan rasul dari sejak permulaan eksistensi ummat manusia diatas bumi.

Kewajiban yang diperintahkan kepada ummat manusia dibawah petunjuk Ilahi dapat dibagi kedalam dua kategori, yaitu huquuqullah dan huquuqul-‘ibad. Huquuqullah (hak-hak Allah) adalah kewajiban-kewajiban terhadap Allah Swt. yang diwujudkan dalam berbagai ritual ibadah, sedangkan huquuqul-‘ibad (hak-hak manusia) merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap sesamanya dan terhadap makhluk-makhluk Allah lainnya.

Ada dua macam HAM jika dilihat dari kategori huquuqul-‘ibad. Pertama, HAM yang keberadaannya. Dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam), kedua adalah HAM yang keberadaannya tidak secara langsung diselenggarakan oleh suatu negara. Hak-hak yang pertama dapat dikatakan sebagai ha-hak legal, sedangkan yang kedua dapat disebut hak-hak moral. Perbedaan antara keduanya hanyalah masalah pertanggungjawaban di dalam suatu negara Islam. Adapun dalam masalah sumber asal, sifat, dan pertanggungjawabannya di hadapan Allah Yang maha Kuasa itu sama.

Disinilah letak negara (Islam), HAM di dalamnya bukanlah merupakan sifat defensif terhadap kekuassaan negara yang tak terbatas, namun tujuan dari negara itu sendiri untuk memulihkan hak-hak mereka yang dilanggar.

Dalam Islam tidak hanya dogma dasar serta cara-cara beribadah dan rekomendasi moral, namun secara keseluruhan pola umum kehidupan itu juga bersifat abadi. HAM yang merupakan bagian syariat yang penting adalah abadi, yang dalam ini tidak boleh diubah meskipun konsessus seluruh masyarakat atau lebih-lebih wewenang negara dapat memodifikasi atau membatasinya, berbeda sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan As-sunnah. HAM di dalamnya merupakan doktrin yang paling manusiawi.


2. Deklarasi HAM

Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada tanggal 10 Desember 1948 dicetuskan oleh Organisasi Umum PBB, yang berbunyi: “Bagi semua manusia menurut kedudukanya sebagai anak turun Adam mempunyai hak-hak yang harus dihormati oleh keseluruhan, yang antara lain adalah hak kebebasan atau kemerdekaan, hak persaudaraan dan hak milik.”

Akan tetapi benarkah itu merupakan deklarasi hak asasi manusia pertama ? Bagaimana dengan anggapan yan kadang-kadang dihubungkan dengan masyarakat internasional, sementara sebelum muncul memang sudah ada dalam konteks masyarakat tertentu ?

Dua abad yang lalu, Hegel juga pernah mengupas masalah hak asasi manusia dalam bukunya Filsafat Sejarah, namun hanya sebatas pada masyarakat Eropa saja. Sedangkan pada tanggal 16 juli 1789 di tengah-tengah meledaknya revolusi perancis, tergema pula gaung hak asasi manusia yang dikumandangkan oleh organisasi nasional Perancis. Konteksnya masih terbatas pada manusia Barat saja. Dalam kata lain imperalisme masih diabsahkan bagi dunia Barat, sehingga masih tampak bercokol dimana-mana tanpa menghiraukan hak asasi manusia pada umumnya. Yang seakan-akan dianggap sebagai bangsa asing yang tidak mempunyai hak kebangsaan. Bahkan sampai pada tahun 1948, ketika PBB memberikan pernyataan kemanusiaan, dan setelah adanya pembagian wilayah Palestina yang diberikan pada Zionis. Seakan-akan dituntut adalah hak asasi Yahudi dan diterima menurut seleranya, maka sempurnalah diskriminasi ini, sehingga orang-orang Palestina terusir dari tanah kelahiranya.

Dilema masa lalu

Hak asasi manusia, sebenarnya adalah masalah klasik dimana masyarakat kita telah mengenalnya. Masyarakat kita yang muslim telah tegar menegakkan hak asasi ini dengan menghapus perbedaan antar golongan, kezaliman dan penindasan. Sementara masyarakat Yunani dulu terdiri dari warga biasa, orang asing, dan para budak. Dan yang tertindas adalah kaum budak yang mana jumlahnya 20 kali lipat dibanding para bangsawan disana.

Jika kita tengok negeri Romawi, maka yang kita temui adalah arsitek bangunan yang bernilai seni tinggi nan agung, semata hanya bagi bsngsawan. Dengan tatanan dan sisitem yang praktis, kondisi itu belangsung. Hanya para bangsawanlah yang diizinkan memasuki perguruan tinggi. Padahal undang-undang Romawi yang terkenal sangat adil, tapi pada kenyataannya masih diwarnai pendiskriminasian antara tuan atau bangsawan dengan para budak.

Sebagaimana orang Yahudi, tidak lebih dari golongan agama dan kebangsaan, yang hadir di dunia dewasa ini sama sekali tidak mengandung sifat keuniversalan. Agama ini mempunyai kelebihan dan informasi yang mempunyai terapan praktis sebagai manifestasi solidaritas yang mereka lakukan bagi semua yang beriman pada Taurat.

Adapun Kristen, misinya adalah cinta dan kasih sayang, memberikan segala sesuatu yang layak bagi kaisar (hanya saja kaisar disini menghacurkan itu semua). Bahkan justru banyak nilai kemanusiaan kristiani dihasilkan dari lembaga-lembaga penelitian, hingga tersebar luas di segala penjuru negara.

Fenomena akhir abad 20 ini memang cukup ruwet, disaat dunia sendiri secara serentak meneriakkan soldaritas kemanusiaan, keadilan dan persamaan dalam hak. Tetapi teriakkan itu hanyalah jeritan yang kosong, tapi kenyataannya tetap jauh dari yang diharapkan.

Kehadiran Islam tampaknya menawarkan alternatif solusi yang tegas. Karena sejak lahirnya, gema Islam selalu berpihak kepada kaum tertindas. Yang mulia Rasulullah saw. pernah bersabda: “Tolonglah (untukku) orang-orang yang tertindas karena kamu sekalian mendapat rezeki sebab kaum tertindas itu.” (H.r. Abu Daud).

Mereka harus dilindungi, jika perlu dengan berperang demi mereka.

Firman Allah, “Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang tertindas baik laki-laki maupun para wanita ataupun anak-anak yang semuanya berdoa, ‘Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekkah) yang zalim penduduknya’.” (Q.s. An-Nisa’: 75).

Rasulullah juga pernah menghentikan pemukulan terhadap orang yang zalim, karena laknat akan diturunkan kepada orang yang menyaksikan peristiwa itu, jika Ia tidak mau mencegah atau menahannya. Suatu riwayat diceritakan Imam Thabrani. Rasulullah saw. bersabda, “Takutlah kalian menjadi penganiaya karena penganiayaan itu, adalah kegelapan di hari kiamat.” (H.r. Muslim).

Ketika paham-paham dunia juga menyerukan pada perdamain, maka ajakan Islam tidak hanya damai amtar manusia, tetapi juga damai pada dunia binatang, tumbuh-tumbuhan dan benda-benda mati. Karena kesemuanya itu merupakan mkhluk Allah. Tentu, deklarasi seperti ini telah diproklamirkan 14 abad lampau, sementara baru saat ini dunia meneriakkan. Satu sabda Rasul yang berkenan, misalnya: “Setiap yang berhati basah adalah sedekah.” Ada pula larangan Rasul yang dilontarkan kepada wanita yang menyiksa kucing dengan cara menahan kucing tersebut. Hadist yang indah pula yang menyangkut kisah seorang laki-laki yang mamberi minum pada anjing yang kehausan dengan mengambil air dari sumur. Allah Swt. lalu mengampuni dosa-dosa orang itu.

Islam pun melarang menginjak roti atau makanan yang berguna bagi manusia, maupun selain manusia, karena hal itu identik dengan penghinaan terhadap suapan yang dikaruniaka Allah. Menhormati dan menjaga nikmat Tuhan, menghargai jerih payah pihak lain merupakan kerja utama, karena termasuk menjuhkan diri dari kerusakan.

Saat peradaban modern membutuhkan keadilan, Islam justru tidak sekedar memberikan keadilan, tetapi juga kasih sayang, untuk semua makhluk hidup ini. Orang yang mempunyai rasa kasih sayang akan selalu di sayang Tuhan. Rasulullah sendiri selalu menganjurkan agar menyayangi apa saja yang ada di muka bumi ini, sehingga mereka yang di langit akan menyayanginya pula.


3. Proklamasi Hak Asasi Manusia Islam

Secara global, dunia modern mendebat Rasulullah saw, bahwa perbudakan merupakan masalah yang tidak dapat dipecahkan, dan dikategorikan sebagai masalah status sosial yang cukup mendasar. Namun Islam justru memberantas konsensus itu. Kemudian mendeklarasikan kehormatan manusia, dan egalitarisme yang sempurna secara menyeleruh. Kehadiran Islam membawa udara yang segar yang leluasa bagi pembebasan budak. Pranata tersebut sebenarnya mengacu kepada 4 asas, yaitu:
  • Asas ideologis yang diidealkan untuk pemerataan citra Islam seperti diatas.

  • Menghapus segala perangkat yang menyebabkan timbulnya perbudakan. Padahal perangkat tersebut cukup banyak sebelum Islam lahir, lalu lenyap begitu saja setelah kondisi perang.

  • Memperbanyak jendela-jendela pembebasan perbudakan.

  • Mendorog ummat manusia untuk membebaskan budaknya, yang dikategorikan sebagai refleksi patuh dan takwa kepada Allah Swt.

Islam telah memproklamirkan hak asasi manusia secara penuh, pada 14 abad silam, dengan bangunan spesifik dan bersifat praktis. Tentu saja, proklamasi ini memang dari Tuhan. Dia maha tahu apa yang baik bagi manusia ciptaan-Nya. Hubungan antara sang pencipta dan ciptaan-Nya melalui garis amal yang sholeh. Prinsip seperti ini di serap secara mendalam oleh kaum muslimin.

Deklarasi internasional yang di produksi oleh manusia, adalah pemikiran yang mengacu pada rasa budaya yang tertingal. Mereka pun mempunyai wawasan yang bijak, spesifik, kadang-kadang sehat dalam segi pemikiran. Tetapi dalam penerapannya banyak terjadi penyimpangan dengan lagaknya yang mengarah pada kesalahan penjang, sehingga tidak tampak adanya kemaslahatan dan kedamaian di balik perinsip yang mereka anut itu, dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini.

HAM dalam pandangan Islam berangkat dari ke-esaan Ilahi yang telah menciptaan manusia. Dia yang menghargai manusia melebihi semua makhluk yang ada. Dia pula yang membangun sistem yang merupakan manifestasi kehidupan yang akan menjadi terapan misinya.

Rasulullah Saw. menganjurkan sahabat-sahabat beliau agar tidak mengistiewakan rosul dalam kehidupan sehari-hari, ataupun memberikan penyambutan sakral kepada beliau. Sabdanya, “Janganlah kalian menyanjungku seperti sanjungan orang-orang Nasrani kepada Isa putra Maryam. Sedang aku sebenarnya hanya hamba Allah dan Rasul-Nya, katakan saja, ‘Abdullah dan Rasul-Nya’.”

Manusia akan mempertanggungjawabkan hasil kerjanya. Setiap individu pun mempertanggungjawabkan perbuatannya. Artinya orang lain tidak ikut dalam tanggungjawab atas dosa seseorang. Bahkan Rasul pernah di tegur Allah Swt. ketika beliau sangat berharap agar golongan bangsawan Quraisy beriman dan membantu dakwahnya, lalu beliau berpaling ketika Ummu Abdullah bin Ummi Maktum menghadap.

“Ia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling. Karena telah datang seorang buta kepadanya. Tahukah kamu barang kali Ia ingin membersihkan (dari dosa), atau Ia ingin mendapatkan pengajaran lalu pengajaran itu memberi manfaat kepadanya ? Adapun orang-orang yang merasa serba cukup, maka kamu melayaninya. Padahal tidak ada (cela’an) atas dirimu (beriman). Dan adapun orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pelajaran) sedangkan Ia takut kepada Allah maka kamu mengabaikannya. “(Q.S Abasa: 1-10).


4. Kebebasan

Kebebasan merupakan elemen penting dalam ajaran Islam, karena kebebasa adalah fitrah Allah yang di berikan kepada manusia sebgai watak yang lazim.

A. Kebebasan Beragama :

Kebebasan beragama tercermin pada beberapa hal antara lain :

  1. Tidak adanaya paksaan untuk meninggalkan agama atau memaksa memeluk agama tertentu
  2. Membiarkan para pemeluk agama lain dari Ahul-kitab, secara bebas berpartisipasi dalam aktivitas panji-panji ritualnya dalam masyarakat Islam. Sehingga gereja-gereja dan salib-salibnya tidak boleh dirusak.
  3. Mereka bebas menikmati makanan dan lain-lainnya yang dihalalkan oleh agama-agamanya masing-masing
  4. Memberi kebebasan dalam keputusan-keputusan hukum yang berkaitan dengan problema individu, pernikahan, perceraian, nafkah dan lain sebagainya
  5. Menjadi hak asasi, kehormatan dan kebebasan berargumentasi, berlogika, berpendapat dan menjamin masalah etika.
Firman Allah, “Tiada paksaan dalam memeluk agama, telah antara yang baik dan yang buruk.” (Q.s. Al-Baqarah: 256)

“Dan jikalau tuhanmu menghendaki tentulah beriman semua orang yang ada di muka bumi. Maka apakah kamu hendak memaksa manusia mnjadi orang-orang yang beriman semuanya ?

Dan tidak ada seorangpun beriman kecuali atas izin Allah, dan Allah menimpakan kemurkaan kepada orang-orang yang mengunakan akalnya. Katakanlah ‘perhatikanlah apa yang di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah dan Rasul-rasul-Nya yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak beriman.” (Q.s. Yuus: 99-101)

B. Kebebasan Berfikir dan Mengeluarkan Pendapat :

Dalam kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, Islam meletakkan kedudukannya dalam posisi yang tinggi. Ini jelas merupakan posisi terbaik yang di turunkan Islam dalam megangkat akal dan ilmu pengtahuan. Firman Allah, “Katakanlah, ‘Lihatlah apa yang ada di langit dan bumi.” Pada ayat lain, “Dan apakah mereka tidak memperhatikan kerajaan langit dan bumi dan segala sesuatu yang di ciptakan oleh Allah, dan kemungkinan telah dekat kebinasaan mereka ?” 

Pembebasan pikiran dalam Islam sampai melampaui batas-batas “Taqlid” (mengekor dalam berfikir) yang di dasarkan pada tradisi nenek moyang, dalam masalah iman. Iman seperti itu, tentunya tidak akan mampu menghadapi zaman bahkan tidak positif. Kecuali beerfikir tentang Dzat Allah. Karena Dzat Allah tidak dapat dilampaui oleh akal manusia yang serba terbatas. Hal yang mengarah pada titik pandang Dzat Allah hanya akan menelantarkan pemikiran pada hal-hal yang tidak bermafaat.

Jika Islam memberi jaminan untuk berpikir, maka bentuk pemikiran itu pun harus kritis dan analisis. Medianya dapat melalui lisan ataupun tulisan. Itulah yang dikatakan dengan kebebasan berpendapat.

Rasulullah saw. selalu menganjurkan kepada sahabat-sahabatnya agar selalu berkata dengan benar, dalam kondisi apapun. Bahkan jangan menghiraukan caci makian dalam mempertahankan analisis kebenarannya. Tidak ada yang patut ditakuti kecuali Allah Swt. Sebab itu beliau bersabda, “Orang yang diam dari kebenaran adalah laksana setan bisu.” Rasulullah tetap memperintahkan berkata yang benar walaupun dihadapan penguasa yang kejam dan bengis sekalipun, dan meskipun akhirya harus terbunuh. Rasulullah saw. memberikan kabar gembira, dnegan anugerah derajat tnggi, jika memang harus berbicara secara benar. Sabda beliau, “Pemimpin para pahlawan (Syuhada) adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang berdiri dihadapan penguasa yang menyeleweng, lalu Ia memerintahkan (kebebenaran) dan mencegah (kemungkaran)nya. Kemudian penguasa itu membunuh orang itu.”

Dari situ dapat disimpulkan, bahwa kebebasan berpikir para ulama dan cendekiawan tidak dapat dibatasi oleh siapapun. Karena produk dari kebebasan ini adalah ilmu pengetahuan dan kebudayaan, perpustakaan-perpustakaan Islam yang kelak penuh dengan khazanah-khazanah kultural yang cukup beragam dari berbagai disiplin ilmu, seperti; seni, filsafat, logika, tauhid, ushul, fiqh, tasyawuf, kedokteran kimia, ilmu pasti dan alam, matematika, dan sebagainya yang secaara menyeluruh mendorong umat manusia agar berada di garda depan. Inilah yang menjadi pendorong kebangkitan Eropa modern.

Satu-satunya kebebasan yang diharamkan oleh Islam adalah propaganda terhadap demoralisasi dan melemahkan agama. Karena akan mengarah pada sikap oposan dan munafik. Tentu secara nalar setiap upaya yang menjurus pada dekadensi moral akan mengarah pada kezaliman dan hipokrisme yang cukup hina.


C. Kebebasan Sipil dan Politik

Atas dasar kebebasan beragama, berpikir, dan mengeluarkan pendapat, Islam mengakui kebebasan politik. Kebebasan politik yang mngandung:

1. Solidaritas dalam pemerintahan dan pemilihan calon penguasa,
2. Meneliti hasil kerja pemerintah, memgerikan kritik serta saran-saran yang membangun.

Dalam solidaritas dan pemilihan penguasa, Islam melakukan sistem yang wajar dan dengan prinsip-prinsip musyawarah, sebagai dasar komunikasi antara rakyat dan pemerintah. Maka, rakyat Muslim harus ikut berpartisipasi dalam memilih calon penguasanya, dengan jalan baiat, atau ketetapan ahlul hall wal aqdii, atau dengan jalan pemilihan umum. Khulafaur-Rasyidin sendiri dipilih oleh rakyat secara partisipatif dan dengan jalan ahlul hall wal aqdii. Rasulullah meninggalkan para ummatnya tanpa menentukan siapa penggatinya.

Jika seseorang sudah terpilih menjadi penguasa harus kembali pada rakyat, menjalankan aspirasinya, untuk masalah-masalah kenegaraan. Khususnya yang menyangkut masalah-masalah besar dan penting. Profil seorang penguasa, haruslah bisa dijadikan cerminan sebagai pengemban amanat (wakil) rakyat.

Partisipasi dalam mengemukakan pendapat dan mengkritik pemerintahan yang Muslim telah kita canangkan dalam masalah kebebasan berpikir dan berpndapat. Bersandar pada acuan inilah pemerintahan Islam merupakan manifestasi dari makna yang kokoh, yaitu tuntutan partisipasi ummat terhadap kebenaran. Abu Bakar berkhutbah setelah Ia dibaiat menjadi khalifah (kepala negara), “Wahai ummat manusia, saya diangkat untuk kalian, namun bukan berarti saya lebih baik dari kalian. Jika kalian tahu bahwa saya berada digaris kebenaran maka ikutilah saya. Dan jika kalian tahu jika saya berada digaris kebatilan, maka perbakilah saya. Taatilah saya sepanjang saya taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Jika saya ingkar kepada Alah, maka kalian tidak wajib menaatiku.”

Rasulullah saw. sendiri memilih sikap kepemimpinan ummat Islam, yang justru memfokuskan pada tema pembebasan budak. Rasul mengikatkan tali persaudaraan antara Hamzah (pamannya) pada Zaid (budak yang dimenrdekakan). Juga ketika Rasul menikahkan Zaid dengan Zainab (putri bibinya).

Ketetapan Islam ini merupakan loncatan historis yang justru belum pernah dikenal dalam sejarah. Loncatan ini selalu menjadikan yang belum pernah tersaingi oleh manusia selamanya. Demikian pula juga, undang-undang kemanusiaan yang telah diciptakan pada zaman Renaisance Perancis, justru telah diwujudkan Islam secara lebih mendalam dan lebih luhur. Berabad-abad sebelum revolusi itu muncul.

Manusia, secara keseleruhan berasal dari satu sumber. Firman Allah Swt.:

“ Hai sekalian manuasia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu seorang diri, dari padanya Allah menciptakan istrnya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu saling minta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Q.s. An-Nisa’:1)

Dari firman-Nya pula, “Hai manusia, kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikanmu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang termulia disisi Allah ialah orang-orang yang paling takwa diantara kamu.” (Q.s. Al-Hujurat: 13).


5. Persamaan

Bangsa-bangsa sebelum dan sesudah Islam hinnga abad ke-18 yakni pada periode renaissance Perancis, telah meletakan dinding pemisah yang cukup kokoh antara klas-klas bangsa dan individunya. Bahkan banyak agama yang membuat status perbedaan manusia dan membangun struktur perbudakan serta klas-klas, sebagai bagian dari disiplin manusia. Berbagai pandangan atau ideologi golongan dan ras turut menggaungkan perbedaan klas dan etnis tersebut. Golongan Yahudi mengaku sebagai hamba Allah terpilih. Mereka adalah kekasih-keasih dan kerabat-Nya. Hingga mereka harus memisahkan diri dengan yang lain (menurut syariatnya). Nazi juga mengeluarkan pernyataan bahwa manusia tersusun atas klas-klas kebangsaan, begitu juga rasialisme di Jerman berpijak pada jenis kebangsaan ini.

Islam justru menetapkan dasar persamaan antar manusia. Islam mendeklarasikan kesatuan jenis manusia, sejak abad 14 silam. Sehingga Islam menjamin pertumbuhan wujud individu membebaskan perasaannya dengan mengacu pada syariat Islam yang menjadi oganik dalam mewujudkan nilai-nilai persamaan yang benar. Islam menghapus struktur etnis, klas-klas dan suku-suku, disamping menghapus kecenderungan manusia yang muncul dari berbagai faktor diskriminasi musnahnya persamaan, etnis, klas warna, kekayaan, dan sebagainya.

Jika sebab-sebab diskriminasi itu bersumber dari sebuah anggapan bahwa mereka berasal dari keturunan Tuhan, Allah pun berfirman, “Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan.”

“Dan mereka akan berkata, ‘Tuhan Yang Maha Pemurah memungut (mempunyai) anak.’ Sesungguhnya kamu telah mendatangkan perkara yang mungkar, nyaris langit terbelah karena ucapan itu, dan bumi merkah dan gunung-gunung runtuh, karena mereka mendakwakan Allah Yang Maha Pemurah memungut (mempunyai) anak. Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi, kecuali akan datang kepada Tuhan Yang Maha Pemurah selaku seorang hamba. Sesungguhnya Allah telah menentukan jumlah mereka dan menghitung mereka dengan hitungan yang cermat. Dan tiap-tiap mereka akan datang sendiri-sendiri kepada Allah pada hari kiamat.” (Q.s. Maryam: 88-95).

Para pembesar Arab mengingkari persamaan (egalitarian) ini, mereka secara berhati-hati enggan bergaul dengan Bilal al Habsy, Salman al-Farisy dan Shuhaib ar-Rumy dan lain sebagainya. Mereka menuntut kepada Nabi agar menjauhi Bilal dan kawan-kawanya dalam kegiatan majelis dan dakwahnya. Tetapi, Nabi melarang aksi itu. Lantas pembesar-pembesar menawarkan kepada Nabi saw. sistem bergilir, sehari bagi golongan mereka dan hari berikutnya bagi Bilal dan kawan-kawannya. Hampir saja Rasulullah menyanggupinya, karena rasa sayang Rasul kepada mereka dengan harapan agar condong dengan Islam. Pada saat itulah wahyu turun, memperingatkan Rasul:

“Dan janganlah kamu mengusir orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan petang hari, sedang mereka menghendaki keridlaan-Nya.kamu tidak memikul tanggung jawab sedikitpun terhadap perbuatanmu, yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka, (sehingga kamu termasuk orang-orang zalim).

Dan demikianlah telah kami uji sebagian mereka (orang-orang kaya) dengan sebagian mereka (orang-orang miskin) supaya (orang-orang kaya itu) berkata,’Orang-orang seperti inikah diantara kita yang telah diberi anugrah oleh Allah?’ (Allah berfirman), ‘Tidaklah Allah lebih tentang orang-orang yang bersyukur (kepada-Nya).’

Apabila orang-orang beriman pada ayat-ayat Kami itu datang kepadamu, maka katakanlah, ‘Salamun Alaikum’ (Salam sejahtera bagi kalian). Tuhanmu telah menetpkan atas diri-Nya kasih sayang, (yaitu) bahwasanya, barang siapa yang berbuat kejahatan diantara kamu lantaran keusilannya, kemudian ia bertaubat setelah melakukannya dan mengadakn perbaikan, maka sesungguhnya Allah Maha Penyayang’.” (Q.s. Al-An’am: 52-54).

Seluruh ras kebangsaan manusia mendapatkan kehormatan yang sama dan tidak dapat dibelenggu. Apabila Islam telah menetapkan dasar egalitarinisme (musawah), sebenarnya merupakan manifestasi dari wujud mulia manusia yang sungguh sangat manusiawi.

Allah berfirman, “Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak Adam. Kami angkat mereka di darat dan lautan, kami beri mereka rezeki dari sebaik-baik rezeki dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.” (Q.s. Al-Isra’: 70).

Sebenarnya citra kehormatan itu terletak pada ketunggalan kemanusiaan, bukan pada superioritas individual. Kehormatan diterapkan secara global melalui solidaritas persamaan secara mutlak. Semua adalah keturunan Adam. Jika Adam tercipta dari tanah, dan mendapatkan kehormatan di sisi Allah, maka seluruh anak cucunya juga mendapatkan kehormatan yang sama, tanpa terkecuali.


6. Keadilan

Keadilan adalah dasar dari cita-cita Islam yang diterapkan ditengah-tengah generasi ummat manusia. Untuk menegakkan kehormatan manusia, menyampaikan hak asasinya, maka keadilan merupakan disiplin mutlak untuk menegakkan hak tersebut. Sedangkan keadilan sendiri menjamin terwujudnya suatu ketentraman, keamanan dan pengikatan manusia atas dasar perimbangan yang harmonis dan persaudaraan.

Al-Qur’an menegaskan, “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan.” (Q.s. An-Nahl: 90).

Allah menjadikan sifat adil sebagai salah satu dari sifat-sifat-Nya. Allah tidak mengutus Rasul, dan tiada membebankan syariat kepada manusia, melainkan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran.

Keadilan menurut tuntutan Islam adalah keadilan hukum. Firman Allah, “Apabila kalian memutuskan hukum di antara manusia hendaklah kalian menghukuminya secara adil.” (Q.s. An-Nisa’: 58).

Salah satu dari tujuh golongan yang mendapatkan perlindungan Allah di hari Kiamat ketika tidak ada satupun tempat berlindung, kecuali lindungan-Nya, adalah seoarang pemimpin yang menyeleweng, pemimpin itu memberi perintah kepadanya, namun Ia menolaknya, lalu pimpinan itu membunuhnya.

Keadilan yang dituntut Islam juga meliputi keadilan bagi orang-orang yang tertindas, persamaan di antara orang yang saling bersengketa, walaupun status dan derajatnya berbeda. Keadilan juga harus dapat direalisasikan dalam hak asasi dan kewajiban, adil dalam menegakkan had an qishah, adil diantara istri-istrinya bila beristri lebih dari satu. Adil dalam ucapan, perbuatan, kesksian dan penulisan. Adil dalam menengahi pertikaian antar golongan Muslim. Sebagaimana firman-Nya, “Damaikanlah kalau ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah diantara keduanya. Jika salah satu dari dua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang bertindak aniaya itu sehingga mereka kembali pada perintah Allah, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berbuat adilah kalian. Ssesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”(Q.s. Al-Hujurat: 9).

A. Keadilan di Bidang Hukum:

Allah memerintahkan hakim agar memutuskan dengan keputusan seadil-adilnya, tdak menurut hawa nafsunya, yang menyebabakan jalanya jadi sesat. Rasulullah saw. menjelaskan bahwa keaadilan merupakan perintah yang mutllak bagi hakim. Manakala keadilan ini sudah ditanggalkan tata hukum dan Negara akan hancur. Rasulullah bersabda, “Perkara (pemerintahan) ini bagi orang-orang Quraisy, jika dimintai belas kasih, maka kasihanilah, jika dimintai memutuskan hukum, maka berbuatlah adilah, jika kalian membagi-bagikan (hak) adilkanlah. Maka barang siapa tidak berbuat demikian, akan mendapatkan laknat Allah dan para Maalaikat serta sekalian manusia.”

B. Keadilan dalam Pengadilan

Pengadilan adalah lembaga dalam Negara dimana para warga menyandarkan dirinya untuk membela hak-haknya, sekaligus menjadi penengah antar sesamanya. Dengan pengadilan inilah upaya pengadilan untuk menegakkan keadilan dan aturan-aturannya akan terwujud.

Kebebasan dan kebajikan dalam rangka mewujudakan hak dan jaminan keadilan, diberikan sepenuhnya oleh Islam pada lembaga ini. Para ahli fiqh (jurist) bersepakat, jika seorang menyelesaikan dua pihak yang bersengketa, harus disamakan (adil) dalam hal:

1. Ketika memasuki ruangan,
2. Ketika duduk dalam majelis persidangan,
3. Dalam penerimaan kedua belah pihak,
4. Dalam mendengarkan kedua belah pihak,
5. Dalam pengambilan keputusan bagi kedua belah pihak.

Keadilan dalam memutuskan hukum berarti melaksanakan upaya penegakan hukum. Hukum-hukum yang dikeluarkan, tapi tidak dilaksanakan akan menyeret manusia pada penyelewengan kebenaran, keluar dari jalur kebajikan. Padahal hukum tersebut bermaksud menjaga agama, harga diri, harta benda, jiwa dan akal. Oleh karena itu wajarlah jika Rasulullah memberikan isyarat adanya disiplin persamaan diantara sesama manusia dalam praktek hukum.

Sabda beliau, “Telah binasa orang-orang sebelum kalian, disaat yang lemah mencuri, mereka potong tangannya, namun jika yang mencuri adalah golongan terhormat, mereka biarkan saja. Demi Dzat yang diriku adalah kekuasaan-Nya, jika Fathimah putri Muhammad mencuri, maka Muhammad akan memotong tangannya.”

C. Keadilan dalam Penetapan Hak Asasi dan Kewajiban, serta dalam Mengekkan Keadilan Sosial:

Pandangan Islam tehadap manusia sangat adil dan merata. Karena manusia bermula dari yang satu. Tidak seorangpun hak keuntungan sejak lahir. Sedangkan kesempatan dijamin sepenuhnya secara menyeluruh tanpa perbedaan terhadap seseorang yang disebabkan oleh jenis keturunan dan warna kulit. Salah satu bentuk keadilan umum dalam masalah ini adalah sistem penetapan hak dan jaminannya: Hak bagi seluruh warga dan hak hidup. Sebab darah manusia itu terhormat dalam setiap keadaan, karena itu dilarang mengalirkan darah itu. Kecuali karena kebenaran hak memiliki (dijamin) sepanjang berlaku atas dasar syariat. Ahlul-khitab bebas melakukan bisnis sesuai dengan garis hukum Islam. Hak bebas berpikir dan mengemukakan pendapat sepanjang tidak menyimpang dari dasar-dasar agama.



DAFTAR PUSTAKA

1. HR Muslim, “Kitab al-Hajj.”
2. Hykal, Abu Bakar (terjemahan Urdu).
3. D.R. Syekh Syaukat Hussain, “Hak Asasi Manusia dalam Islam”(Jakarta: Gema Insani Press), 1996.
4. Mohammad Luqman Hakiem, “Deklarasi Islam tentang HAM” (Surabaya: Risalah Gusti), 1993.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved