Aneka Ragam Makalah

Makalah Waris Pada Masa Awal Islam



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
 Makalah Waris Pada Masa Awal Islam


1. Langkah-langkah politik dan pengaruhnya dalam hukum islam

Formalisasi hukum waris di Indonesia, dilatar belakangi oleh tiga sistem hukum yaitu Hukum Islam, Hukum Perdata Barat dan Hukum Adat. Dengan adanya ketiga sistem hukum tersebut, kemudian munculah hukum waris Islam yang ada di Indonesia dengan wajah barunya yang terdapat pada Kompilasi Hukum Islam buku ke II. Di samping itu beberapa perkembangan telah menunjukkan adanya perubahan ataupun kemajuan dari hukum waris yang telah ada melalui beberapa yurisprudensi.

Persoalan Hukum Waris menyangkut tiga unsur, yaitu: adanya harta peninggalan atau harta kekayaan pewaris yang disebut warisan Secara umum Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama telah membawa perubahan yang sangat mendasar terhadap eksistensi Pengadilan Agama. Saat itu masih dikenal istilah “choice of law” atau pilihan hukum. Pilihan hukum disini dimaksudkan bahwa para pihak diperkenankan memilih dasar hukum yang akan dipakai dalam penyelesaian pembagian harta warisan, yang nantinya memberikan konsekuensi terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili sengketa tersebut. Pilihan hukum disini maksudnya sengketa tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Negeri bila penyelesaiannya tunduk pada hukum Adat atau hukum Eropa (Civil Law) atau dapat diajukan ke Pengadilan Agama bila penyelesaiannya tunduk pada hukum Islam.

Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama diharapkan untuk memangkas “choice of law” dalam Hukum Kewarisan. Dalam Penjelasan Umum telah dinyatakan “Bahwa Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang dipergunakan dalam pembagian warisan, dinyatakan dihapus”.Dengan dihapusnya pilihan hukum dalam waris, maka selama ahli waris beragama Islam, maka kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara warisnya adalah pengadilan agama, dan bukan lagi menjadi kewenangan pengadilan negeri. Praktik di dalam masyarakat, ternyata masih banyak masyarakat yang lebih mendasarkan kepada hukum waris adat, dibandingkan dengan hukum waris Islam.


2. Hijrah dan makkah sebagai dasar pewarisan

Kekuatan kaum muslimin pada saat itu masih sangat lemah, lantaran jumlah mereka masih sedikit sekali. Untuk menghadapi kaum musyrikin quarisy yang sangat kuat dan banyak pengikutnya, tidak ada jalan lain yang ditempuh oleh Rasulullah s.a.w. beserta pengikut-pengikutnya selain meminta bantuan kepada penduduk diluar kota yang sepaham dan simpatik terhadap perjuangan beliau beserta kaum muslimin dan memberantas kemusrikan.

Setelah menerima perintah dari allah subahanahu wata ala agar meninggalkan kota makkah, Rasulullah s.a.w bersama-sama dengan sejumlah sahabat besar meninggalkan kota makkah menuju medinah. Dikota yang baru ini Rasulullah s.a.w. beserta rombongannya disambut dengan gembira oleh orang-orang medinah dengan ditempatkan dirumah-rumah mereka, dicukupi segala perluan hariannya, dilindungi jiwanya dari pengejaran kaum musyrikin quraisy dan dibantunya dalam menghadapi musuh-musuh yang menyerang.

Untuk memperteguh dan mengabdikan persaudaraan antar kaum muhajirin dan kaum anshar, rasulullah s.a.w. menjadikan ikatan persaudaraan tersebut sebagai salah satu sebab untuk saling dapat pusaka mempusakai satu sama lain. Misalnya apabila seorang muhajirin meninggal dunia dimedina dan ia mempunyai wali(ahli waris) yang ikut hijrah, maka harta peninggalannya dipusakai oleh walinya yang ikut hijrah, maka harta peninggalannya dipusakai oleh walinya yang enggan hijrah kemadinah tidak berhak mempusakai harta peninggalannya sedikitpun. Akan tetapi bila muhajir tersebut tidak mempunyai wali yang ikut hijrah, harta peninggalannya dapat dipusakai oleh saudaranya dari orang anshar yang menjadi wali karena ikaan persaudaraan.

Hijrah dan muakhah sebagai sebab untuk mempusakai itu dibenarkan oleh tuhan dalam firman-Nya pada surat al-anfal: 72“sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berijtihad pada jalan allah dengan harta dan jiwanya dan orang-orang yang melindungi serta menolong, mereka itu sebgaiannya melindungi wali bagi yang lain, sedan orang-orang yang beriman tetapi enggan berhijrah, tak ada kewajban sedikitpun bagimu mewakilkan mereka, sebelum mereka berhijrah”. (al-anfal: 72)

Sebagian mufassirin, semisal ibnu ‘abbas r.a. al-hasan, mujahid dari qatadah menafsirkan perwalian dalam ayat tersebut ialah ak mempusakai yang ditimbulkan oleh kekerabatan yang terjalin oleh adanya ikatan persaudaraan antara orang-orang muhajirin dengan orang-orang anshar.


3. Pengangkatan anak (tabbani atau adopsi) dan penentuan ahli waris

Adopsi adalah pengangkatan anak oleh seorang dengan maksud untuk menganggapnya anak itu sebagai anaknya sendiri.

Konon nabi Muhammad s.a.w. sebelum diangkat menjadi Rasul, pernah mengambil anak angkat zaid bin haritsah, setelah ia dibebaskan dari status perbudakannya. Karena setatus anak angkat pada saat itu identik dengan anak keturunannya sendiri, para sahabat memanggilnya bukan zaid bin haritsah, tetapi Zaid bin Muhammad. Salaim bin ‘tabah setelah diambil anak angkat oleh sahabat abu hudzaifah r.a. panggilannyapun berubah menjadi Salim bin Abi Hudzaifah

Lembaga adopsi beserta akibat hukumnya tidak bertahan lama pada zaman awal-awal islam. Lembaga ini berakhir setelah di turunkan surat al-ahzab: 4,5 dan al-ahzab 40.

وَمَاجَعَل اَدعِيَآءَكُمْؕؕذَلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِاَفْوَاھِكُمْؕؕوَاللّه يَقُوْلُ اْلحَقَّ وَهُوَيَہْدِي السَّبِيْلَ. اُدْعُوْهْمْ لِاَبَٓاءِهِم هُوَاَقْسَطُ عِنْدَاللَّهِٝفَاِخْوَانَكُمْ فِى الدِّيْنِ وَمَوَالِيكْمٗ

“...... Dan tuhan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. Sedang allah atu mengatakan yang sebenarnya dan menunjukkan jalan (yang benar). Panggillah mereka dengan memakai nama ayah-ayahnya (yang sebenarnya). Sebab yang demikian itu lebih adil disisi allah, jika kamu tidak mengetahui ayahnya, maka (panggillah mereka sebagai memanggil) saudara-saudaramu seagama dan maula-maula (orang-orang yang dibawah pemeliharaanmu).... dst.al ahzab 4.

Hal-hal yang penting untuk diperhatikan:

a. Adopsi boleh dilakukan oleh suami isteri bersama-sama(pasal 5 ayat 2)
b. Adopsi dilakukan oleh seorang duda, maka ia harus tidak mempunyai keturunan di dalam garis laki-laki(pasal 5 ayat 1)
c. Seorang janda yang tidak kawin lagi dapat mengadopsi, jika dari suaminya yang telah meninggal dunia itu tidak mempunyai keturunan lelaki(pasal 5 ayat 3)
d. Yang dapat diadopsi adalah seorang anak lelaki yang belum kawin dan belum mempunyai anak, dan yang belum diadopsi orang lain.(pasal 6)
e. Orang yang di adopsi harus berumur paling sedikit 18 tahun lebih muda dari lelaki dan 15 tahun lebih muda dari permpuan bersuami atau janda yang melakukan adopsi(pasal 7 ayat 1)
f. Jika yang diadopsi itu seorang keluarga sedarah maka dengan diadopsinya itu, anak itu harus menduduki derajat keturunan yang sama terhadap leluhurnya yang sama (pasla 7 ayat 2) sebelum diadopsiI.


D. Fath makkah dan pengaruhnya dalam formulasi hukum islam

Setelah aqidah mereka bertambah kuat dan satu sama lain telah terpupuk rasa saling cinta mencintai, apalagi kecintaan mereka kepada Rasulullah sendiri sudah sangat mesra, perkembangan agama islam makin maju, pengikut pengikut agama islam bertambah banyak, pemerintahan islam sudah stabil dan lebih dari itu penaklukan kota mekkah telah berhasil dengan sukses, maka kewajiban hijrah yang semula sebagai media untuk menyusun kekuatan antara orang muslimin dari Mekkah dengan orang Muslimin dari Madinah dicabut dengan sabda beliau yang artinya “Tidak ada kewajiban berhijrah lagi setelah penaklukan kota Mekah” (al-Bukhari)

Demikian juga sebab sebab mempusakai yang berdasarkan ikatan persaudaraan (muakhah) dinasakh oleh firman Allah dalam surah Al Ahzab:6 Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri. dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka. dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara saudaramu (seagama). adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam kitab (Allah).

Sebab sebab mempusakai yang hanya berdasarkan kelaki lakian yang dewasa lagi kuat berjuang, dengan mengenyampingkan anak anak yang belum dewasa dan kaum perempuan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang orang jahiliyah juga telah dibatalkan. Pembatalan tersebut tercantum dalam surah An Nisa’ 7: yang artinya“bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. Adapun tentang ketiadaan wanita dan anak anak yang belum dewasa untuk mendapatkan harta warisan dibatalkan oleh Allah dalam surat an-Nisa’ : 11 yang artinya “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak anakmu. Yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja,

Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah.

Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. Kemudian mempusakai yang berdasarkan janji prasetia, sebagai yang tercantum dalam surah an Nisa’ ayat 33, dinasakhkan oleh firman Allah dalam surah al Anfal ayat 75: yang artinya “dan orang-orang yang beriman sesudah itu kemudian berhijrah serta berjihad bersamamu Maka orang-orang itu Termasuk golonganmu (juga). orang-orang yang mempunyai hubungan Kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat) di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.

Mempusakai yang berdasarkan adopsi dibatalkan oleh firman Allah dalam surah al Ahzab ayat 4 dan 5: yang artinya Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya dan Dia tidak menjadikan istri-istrimu yang kamu zhihar itu sebagai ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). yang demikian itu hanyalah perkataanmu dimulutmu saja. dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar)Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka Itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, Maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maulamaulamu dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Dengan demikian pada masa islam jaya (setelah fath} makkah) sebab-sebab mendapatkan harta warisan sudah mengalami pembaharuan. Sebab Hijrah dan muakhkhah, janji setia, adopsi sudah di batalkan oleh islam. Setelah jaya sebab-sebab mendapat harta warisan ada tiga yaitu :

a.nasab (keturunan)
b.perkawinan
c.wala (memerdekakan budak)

Dalam persoalan nasab paradigma sudah berkembang. Kalau pada zaman jahiliyyah yang berhak mendapatkan warisan hanya laki-laki yang sudah dewasa, pada masa islam jaya, tidak hanya laki-laki yang berhak mendapatkannya, tetapi perempuan pun berhak mendapatkannya tetapi dengan porsi 2:1, laki-laki 2 perempuan 1. Ini menunjukkan perkembangan dan pembaharuan hukum islam,. Karena pada awalnya perempuan tidak hanya tidak mendapatkan harta warisan tetapi dia menjadi harta warisan.

Sedangkan wala’ (memerdekakan budak) menjadi sarana untuk mendapatkan harta warisan karena pada masa jahiliyyah dan awal islam perbudakan masih marak dilakukan. Salah satu misi islam yang dibawa rasulullah adalah untuk memerdekakan manusia, salah satu metode yang dipakai rasulullah agar tuan itu mau memerdekakan budaknya adalah dengan cara, orang yang mau memerdekakan budak ketika budak itu mati maka sayyid (tuan) yang memerdekakan tadi berhak mendapatkan warisan dari harta budak tadi. Hal ini ditegaskan nabi dalam haditsnya yaitu : “Wala’ itu mempunyai bagian sebagaimana bagian kerabat”.(HR. Ibn hibban dan Hakim)

Sedangkan tentang saling waris mewarisi disebabkan hubungan zaujiyyah (perkawinan) di jelaskan oleh Allah dalam surat an-nisa’ ayat 12 : yang artinya dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika isteri-isterimu itu mempunyai tanak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu


DAFTAR PUSTAKA
  • Ali, Afandi.2004.hukum waris hukum keluarga hukum pembuktian.Jakarta: CV Rineka Cipta
  • Rohman,Fathchur.1975.ilmu waris.Bandung:PT Alma’arif
  • http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/10/dasar-pewarisan-pada-masa-awal-islam.html


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved