Aneka Ragam Makalah

Makalah Profesionalisme Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Profesionalisme Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

PENDAHULUAN

Penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan Undang – Undang nomor 22 tahun 1999, membawa konsekuensi yang mendasar dalam berbagai hal dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini dimungkinkan berkenaan dengan berbagai kewenangan baru yang begitu luas yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang tidak dimiliki berdasarkan undang-undang sebelumnya.

Perubahan mendasar dimaksud menyangkut asas-asas penyelenggaraan pemerintahan ( di ) daerah; pembagian wilayah; kewenangan daerah otonom; prinsip otonomi daerah; susunan pemerintahan daerah,; mekanisme pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pertanggungjawaban Kepala Daerah; mekanisme pengawasan; prosedur penyusunan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah; serta penyatuan pengaturan tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan dengan Pemerintahan Daerah ( Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 43 ).

Hal ini merupakan perubahan yang sangat mendasar yang menuntut kesiapan daerah untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya atas semua urusan pemerintahan yang menjadi urusan rumah tangga daerah. Beberapa aspek yang harus dipersiapkan adalah sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sarana dan prasarana, serta organisasi dan manajemennya ( Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 68 ).

Kesiapan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah dalam pelaksanaan wewenang dari Daerah merupakan suatu tuntutan profesionalitas aparatur pemerintah yang berarti memiliki kemampuan pelaksanaan tugas, adanya komitmen terhadap kualitas kerja, dedikasi terhadap kepentingan masyarakat sebagai pihak yang dilayani oleh pemerintah daerah. Sebagaimana dinyatakan oleh Dr. M. Irfan Islamy bahwa : Kalau kepentingan publik adalah sentral, maka menjadikan administrator publik sebagai profesional yang proaktif adalah mutlak, yaitu administrator publik yang selalu berusaha meningkatkan responsibilitas obyektif dan subyektifnya serta meningkatkan aktualisasi dirinya. ( Dr. M. Irfan Islamy, 2000 : 12 ).

Dalam hubungan ini menjadi sangat mendesak perlunya profesionalitas aparatur pemerintah daerah di samping kesiapan aspek lainya dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga menarik untuk dikaji apakah dari aspek sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah telah siap melaksanakan paradigma baru penerapan otonomi daerah tersebut. Atau apa kriteria profesionalitas aparatur pemerintah daerah yang sangat didambakan semua orang, agar penyelenggaraan wewenang pemerintah daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat memuaskan sesuai dengan pesan agenda reformasi. Selanjutnya kajian ini dituangkan dalam tulisan yang berjudul “Profesionalisme Aparatur Pemerintah Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah”


PEMBAHASAN

A. Kriteria Profesionalisme Aparatur Pemerintah


Bahasan tentang aparatur pemerintah tidak terlepas dari bahasan peranan birokrasi pemerintah. Dapat dikatakan apa yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah apa dan bagaimana peranan birokrasi pemerintah.

Esensi pengertian Birokrasi menurut teori Max Weber dalam karyanya “The theory of Economic and Social Organization” pada dasarnya adalah sebagai sebuah organisasi yang disusun atas dasar rasionalitas, bermakna pengorganisasian yang tertib, teratur dalam hubungan kerja yang berjenjang berdasarkan tata kerja atau prosedur kerja yang jelas.

Birokrasi pada sektor pemerintahan mencakup bidang tugas yang sangat luas, kompleks dan melibatkan bentuk organisasi yang berskala besar dengan jumlah personil yang banyak untuk melaksanakan penyelenggaraan negara, pemerintahan, termasuk pelayananan umum dan pembangunan. Peran birokrasi pemerintah dipandang sebagai yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan suatu negara, maupun untuk memenuhi segala kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Kenyataan dalam praktek sering terdapat pandangan bahwa birokrasi pemerintah atau setiap berhubungan dengan birokrasi pemerintah untuk mendapatkan suatu pelayanan menunjukkan gejala yang mengecewakan, berbelit-belit, lama, mahal dan tidak memuaskan termasuk kurangnya koordinasi. Aparat birokrasi pemerintah sering juga dianggap tidak mampu menyesuaikan diri dengan modernisasi, perilakunya tidak inovatif dan sering pula melakukan korup. Kondisi ini semakin diperparah adanya kecenderungan dari birokrasi pemerintah yang menerapkan pola otokratik dan otoriter.

Merubah pandangan ini tidaklah mudah, perlu adanya pembuktian pelaksanaan peran birokrasi pemerintah yang berpihak pada masyarakat yang dilayani dengan dilandasi semangat pembaharuan yang mendasar sebagai identitas baru birokrasi pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan paradigma baru otonomi daerah merupakan salah satu bagian pesan reformasi terhadap aktualisasi peran pemerintah daerah dalam penerapan fungsinya untuk memberikan pelayanan atas kepentingan masyarakat ( public interest ) dan menyelesaikan masalah – masalah dalam masyarakat ( public affairs ). Dua hal tersebut sesuai dengan locus Administrasi Negara yang dikemukakan oleh Nicholas Hendry dalam bukunya “Public Administration and Public Affairs” sebagaimana dinyatakan oleh Dr.M. Irfan Islamy : ……. Focus administrasi negara adalah teori organisasi ( organization theory ) dan ilmu management ( management science ) dan locusnya adalah kepentingan publik ( public interest ) dan masalah – masalah publik ( public affairs ) ( 2000 : 8 ).

Di samping kegiatan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan publik dan masalah – masalah publik, kegiatan birokrasi pemerintah ( daerah ) juga melaksanakan kegiatan lainnya berupa kegiatan yang dapat mendatangkan hasil ( funding outcomes ), sehingga dapat meningkatkan kemampuan pembiayaan kegiatan pelayanan publik. Misalnya melaksakan kegiatan pembangunan jalan/jembatan/rumah sakit/gedung sekolah/kegiatan pelayananan bantuan penanggulangan korban bencana serta pelayanan umum lainnya untuk memenuhi kepentingan/masalah publik. Di lain pihak melaksanakan kegiatan membangun obyek wisata/mendirikan suatu BUMD dan lain sebagainya untuk mendapatkan hasil sebagai sumber pendapatan daerah untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan pelaksanaan wewenang dan kewajiban pemerintah daerah.

Dengan demikian dapat dibedakan, kegiatan pelayanan publik oleh pemerintah ( daerah ) guna memberikan pelayanan pemenuhan kepentingan publik maupun masalah-masalah publik, tidak dimaksudkan untuk meningkatan pendapatan daerah. Sekalipun dimungkinkan terjadinya peningkatan sumber pendapatan daerah yang signifikan dengan kegiatan pelayanan publik tersebut. Di samping itu melakukan kegiatan sebagai usaha pemerintah ( daerah ) guna meningkatkan pendapatan daerah dengan mulai mencari alternatif perluasan sumber – sumber pendapatan dan pembiayaan pembangunan daerah, baik yang berasal dari potensi daerah, pasar modal di tingkat nasional maupun internasional, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah membiayai pelaksanaan kegiatan pelayanan publik.

Perubahan sikap yang harus ditunjukkan oleh aparatur pemerintah daerah dalam praktek sebagai penyelenggara pemerintahan, penyelenggara pelayanan umum dan pembangunan yaitu perubahan atau pembaharuan sikap dan karakter aparatur pemerintah yang berorientasi pada fungsi fundamental pemerintah dan sesuai dengan paradigma baru Administrasi Negara.

Paradigma baru Administrasi Negara yaitu memandang Birokrasi Pemerintah tidak lagi hanya semata-mata melaksanakan Pelayanan Publik yaitu memenuhi kebutuhan barang dan jasa publik ( kepentingan publik ) serta memecahkan masalah – masalah publik, tetapi sekaligus sebagai pendorong dan fasilitator tumbuhnya partisipasi masyarakat.

Fenomena ini merupakan konsekuensi logis ketidak mampuan birokrasi pemerintah ( di negara manapun ) untuk memenuhi seluruh kebutuhan dan kepentingan serta memecahkan masalah – masalah masyarakatnya tanpa keikutsertaan masyarakat sendiri. Dalam hubungan ini diperlukan pembaharuan pendekatan manajemen pemerintahan dalam mempraktekkan peran birokrasi pemerintah. Menurut David Osborne dan Ted Gaebler tokoh Reinventing Government yang dikutip dari “Etika Birokrasi” ( Drs. Gering Supriyadi, MM, 1998 : 32 ) menyatakan, penyempurnaan dan pembaharuan manajemen pemerintahan dilakukan dengan penerapan beberapa prinsip sebagai berikut :

1. Catalytic Government :

Steering Rather Than Rowing (Mengemudi lebih baik dari pada Mendayung). Karena itu lepaskan pekerjaan pelaksanaan yang sekiranya dapat dikerjakan masyarakat, Pemerintah cukup melakukan pengaturan dan pengendalian.

2. Community-Owned Government :

Empowring Rather Than Serving ( berikan wewenang kepada masyarakat ketimbang pemerintah yang melayani ). Apabila masyarakat sudah mengatur sendiri, biarkan dan tingkatkan kemampuan untuk mengatur sendiri ( mem berdayakan masyarakat ) ketimbang tugas pelayanan seluruhnya dibebankan kepada Pemerintah.

3. Competitive Government :

Injecting Competition into Service Delivery ( Lembaga – Lembaga Pemerintah bersainglah dalam memberikan pelayanan). Antar Instansi Pemerintah hendaknya berlomba-lomba melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya dengan tanpamelupakan koordinasi antara mereka.

4. Mission-Driven Government :

Transforming Rule – Driven Organizations ( Organisasi yang melaksana- kan aturan, perlu diubah menjadi organisasi yang mempunyai Missi ). Karenanya buatlah organisasi yang mempunyai orientasi missi dan tinggalkan organisasi pelaksana yang orientasinya menjalankan tugas saja sesuai dengan aturan yang ada.

5. Results Oriented Government :

Funding Outcomes, Not Inputs ( Biaya/Dana yang menghasilkan sesuatu, jangan sebaliknya – bukan sesuatu yang menghasilkan biaya /dana ).

6. Customer-Driven Government :

Meeting the needs of the customer, not the bureaucracy ( Perhatikan kebutuhan pelanggan/masyarakat dan bukan kebutuhan Birokrasi ). Mengutamakan kepentingan masyarakat.

7. Enterprising Government : Earning Rather than Spending ( mendapatkan biaya dan bukan memboroskan biaya) Karenanya mengutamakan mendapatkan uang ketimbang membelanjakannya.

8. Antisipatory Government :

Prevention Rather Than Cure ( Mencegah lebih baik daripada mengobati ). Mengutamakan perencanaan dan peramalan supaya mengurangi resiko kegagalan dalam pelaksanaannya.

9. Decentralized Government :

From Hierarchy to Participation and Teamwork ( Jauhkan hierarkhi dan kembangkan partisipasi serta kerja Tim ). Hilangkan hambatan yang timbul pada hierarkhi melalui partisipasi dan Tim Kerja.

10. Market Oriented Government :

Leveraging change through the market ( Perubahan sesuaikan dengan keadaan pasar). Lakukan perubahan sesuai yang dikehendaki pasar.


DAFTAR PUSTAKA
  • Gering Supriyadi, Drs. MM., Etika Birokrasi, LAN – RI, 1998
  • Irfan Islamy, M. Dr., Prinsip – Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, Jakarta, Bumi Aksara, 2000
  • Krishna D. Darumurti & Umbu Rauta, Otonomi Daerah – Perkembangan, Pemikiran dan Pelaksanaan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
  • Maister, David H., True Professionalism : The Courage to Care About Your People, Your Clients and Your Career, Internet – 1997
  • M. Ryaas Rasyid, Reformasi Politik & Ekonomi, Widyapraja no. 30, Jakarta, 1998
  • Riggs, Fred, W, Administrasi Pembangunan, Sistem Administrasi dan Birokrasi, Jakarta, Rajawali, 1989
  • Soedjadi, F.X., Analisis Manajemen Modern, Jakarta, Gunung Agung, 1997
  • Soesilo Zauhar, Reformasi Administrasi, Konsep, Dimensi dan Strategi, Jakarta, Bumi Aksara, 1996
  • Susanto, H.M. Dr., Pengembangan SDM Pemerintahan Daerah, LAN RI, Jakarta, 2000
  • Thoha, Miftah, Birokrasi Indonesia Dalam Era Globalisasi, Bogor, Pusdiklat Depdikbud, 1995


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved