Madrasah Diniyah

Makalah Madrasah Diniyah
(Mencari Jati Diri Urgensi Madrasah Diniyah Sebagai Lembaga Penting dalam Pendidikan)
Oleh: Ibrahim Lubis

Pendidikan itu sangat penting sekali, bagi siapapun dan oleh siapapun maka pendidikan merupakan proses yang membantu diri untuk mengembangkan potensi yang sudah dimiliki sejak Tuhan menciptakan manusia. dari pentingnya pendidikan maka yang paling penting adalah pendidikan Agama, sebab pendidikan agama tidak saja membekali diri untuk menjadi manusia yang berilmu dan ahli dibidangnya, akan tetapi pendidikan agama juga memberikan bekal dan membentuk pola kepribadian yang Islami, berbudi luhur, berakhlak mulia dan beriman kepada Allah swt.

Keberadaan lembaga pendidikan Islam saat ini seperti madrasah dan pesantren merupakan sebuah kesadaran masyrakat dan pemerintah tentang pentingnya pendidikan Agama, terlepas dari itu juga ada juga lembaga pendidikan yang tidak kalah penting dalam membina dan membentuk muslim sejati, itulah yang sering disebut Madrasah Diniyah.

Namun, tidak semua kenal dengan madrasah diniyah, apa manfaat dan fungsi serta apa tujuan madrasah diniyah, Maka dari itulah saya (Ibrahim Lubis) mencoba membahas dalam makalah ini mengenai Madrasah Diniyah terlebih peran serta urgensi madrasah diniyah dalam pengembangan pendidikan khususnya pendidikan Agama.


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian dan Lahirnya Madrasah Diniyah

Madrasah diniyah dilihat dari stuktur bahasa arab berasal dari dua kata madrasah dan al-din. Kata madrasah dijadikan nama tempat dari asal kata darosa yang berarti belajar. Jadi madrasah mempunyai makna arti belajar, sedangkan al-din dimaknai dengan makna keagamaan. Dari dua stuktur kata yang dijadikan satu tersebut, madrasah diniyah berarti tempat belajar masalah keagamaan, dalam hal ini agama Islam[1].

Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915[2] dan Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.

Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari, [3] seperti pembangunan madrasah awaliyah di minangkabau yang terus meningkat, di bawah pimpinan Majlis Islam Tinggi. Hampir diseluruh desa ada madrasah awaliyah yang dikunjungi oleh banyak anak laki-laki dan perempuan, sehingga dapat dikatakan bahwa anak-anak berumur 7 tahun semuanya memasuki madrasah awaliyah. Masa tersebut madrasah awaliyah diadakan pada sore hari dan kurang lebih 90 menit proses pembelajaran berlangsung. Pelajaran pada madrasah awaliyah saat itu adalah membaca alquran, ibadah, akhlak dan keimanan sebagai latihan pelajaran agama yang dilaksanakan di sekolah rakyat pagi hari.[4]

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia[5]. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[6]

Madrasah diniyah adalah madrasah yang semata-mata megajarkan ilmu-ilmu agama saja. Tujuan didirikan madrasah ini adalah untuk meyempurnakan dan melengkapi pendidikan agama yang dilaksanakan disekolah dalam jumlah waktu yang terbatas, karena itu jenjang pendidikan di madrasah diniyah mengikuti jenjang pendidikan sekolah umum.[7] Suatu hal yang amat penting mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait dengan program pendidikan diniyah ini adalah kecilnya minat para pelajar untuk memasuki madrasah diniyah, sehingga ide yang baik tersebut berjalan dengan tidak mulus. Madrasah diniyah kebanyakan atau hampir keseluruhannya hanya mengelola tingkat awaliyah yang sederajat dengan SD. Sedangkan pada tingkat SLTP dan SLTA yang sederajat dengan tingkat Wustha dan `Ulya amat jarang ditemukan atau hampir-hampir tidak ada siswa SLTP dan SLTA yang memasuki madrasah diniyah.[8]

Sejalan dengan ide-ide pendidikan di Indonesia maka Madrasah pun ikut mengadakan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi pendidikan yang menyelenggarakan madrasah mulai menyusun kurikulum yang di dalamnya sudah terdapat mata pelajaran umum, namun masih ada sebagian Madrasah yang tetap mempertahankan statusnya sebagai sekolah agama murni yaitu semata-mata memberikan pendidikan dan pengajaran agama Islam. Sekolah ini sering kita sebut sebagai Madrasah Diniyah. nama dan bentuk Madrasah Diniyah saat ini seperti pengajian anak-anak, pesantren, sekolah kitab dan lain- lain. Lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu Madrasah Diniyah Awaliyah, Madrasah Diniyah Wustha dan Madrasah Diniyah ‘Ulya.[9]


2. Dasar Madrasah Diniyah

      a. Dasar Religius

Islam memerintahkan belajar pada ayat yang diturunkan pada Rasulullah Saw. Oleh karena belajar itu utama dan sarana terbaik mencerdaskan umat. Perintah tersebut tidak terbatas pada jurusan duniawi saja, tapi dalam urusan ukhrawi. Firman Allah swt yaitu: 

Artinya: Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka Telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (Q.S. at -Taubah : 122).[10]

Salah satu cara yang bisa dilakukan dengan belajar di sebuah lembaga yang khusus mengajarkan ilmu agama yaitu Madrasah Diniyah. Penyelenggaraan Madrasah Diniyah sangat berperan penting dalam pembentukan karakter dan akhlak anak. Oleh karena itu, dengan adanya pendidikan Madrasah Diniyah, seorang anak akan diarahkan untuk menjadi seorang anak yang memiliki pondasi agama yang kuat dan terbentuk pribadi anak yang berakhlakul karimah.

     b. Dasar Yuridis

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah secara yuridis diatur dalam Tata Perundangan Republik Indonesia. Sila pertama yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa memiliki makna bahwa agama dijadikan sebagai pembimbing sekaligus keseimbangan hidup bangsa Indonesia. Ini berarti bahwa lembaga keagamaan seperti Madrasah Diniyah diakui sebagai tempat pembinaan mental spiritual bangsa Indonesia. Secara konstitusional dalam Undang-Undang RI Tahun 1945 pasal 29 ayat 2 negara menjamin kebebasan rakyatnya dalam melaksanakan ajaran agamanya, termasuk kebebasan belajar di Madrasah Diniyah. Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan satu Sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satunya adalah penyelenggaraan Madrasah Diniyah.

Secara operasional ketentuan Madrasah Diniyah diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 1 Tahun 2001 setelah lahirnya Direktorat Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren yang khusus melayani Pondok pesantren dan Madrasah Diniyah. Keberadaan Madrasah Diniyah sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional diperkuat Undang-undang No. 20 Tahun 2003.[11]


3. Fungsi dan Tujuan Madrasah Diniyah

       a. Fungsi Madrasah Diniyah

Menyelenggarakan pengembangan kemampuan dasar pendidikan agama Islam yang meliputi: Al-Qur’an Hadits, Ibadah Fiqh, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam dan Bahasa Arab. Adapun fungsi Madrasah diniyah yaitu:
  • Memenuhi kebutuhan masyarakat akan pendidikan agama Islam bagi yang memerlukan.
  • Membina hubungan kerja sama dengan orang tua dan masyarakat antara lain: Membantu membangun dasar yang kuat bagi pembangunan kepribadian manusia Indonesia seutuhnya dan Membantu mencetak warga Indonesia takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menghargai orang lain.
  • Memberikan bimbingan dalam pelaksanaan pengalaman agama Islam.
  • Melaksanakan tata usaha dan program pendidikan serta perpustakaan.[12]

Dengan demikian, Madrasah Diniyah di samping berfungsi sebagai tempat mendidik dan memperdalam ilmu agama Islam juga berfungsi sebagai sarana untuk membina akhlak al karimah (akhlak mulia) bagi anak yang kurang akan pendidikan agama Islam di sekolah sekolah umum.

      b. Tujuan Madrasah Diniyah

Madrasah Diniyah merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam. Oleh karena itu, maksud dan tujuan Madrasah Diniyah tidak lepas dari tujuan pendidikan Islam. Begitu pula tujuan pendidikan Madrasah Diniyah tidak lepas dari tujuan Pendidikan Nasional mengingat pendidikan Islam merupakan sub Sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut[13] :

1) Tujuan Umum
  • Memiliki sikap sebagai muslim dan berakhlak mulia.
  • Memiliki sikap sebagai warga negara Indonesia yang baik.
  • Memiliki kepribadian, percaya pada diri sendiri, sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki pengetahuan pengalaman, pengetahuan, ketrampilan beribadah dan sikap terpuji yang berguna bagi pengembangan kepribadiannya.

2) Tujuan Khusus

a) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang pengetahuan antara lain : (1) Memiliki pengetahuan dasar tentang agama Islam. (2) Memiliki pengetahuan dasar tentang Bahasa Arab sebagai alat untuk memahami ajaran agama Islam.

b) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang pengamalan, yaitu agar siswa: (1) Dapat mengamalkan ajaran agama Islam. (2) Dapat belajar dengan cara yang baik. (3) Dapat bekerjasama dengan orang lain dan dapat mengambil bagian secara aktif dalam kegiatan – kegiatan masyarakat. (4) Dapat menggunakan bahasa Arab dengan baik serta dapat membaca kitab berbahasa Arab. (5) Dapat memecahkan masalah berdasarkan pengalaman dan prinsip- prinsip ilmu pengetahuan yang dikuasai berdasarkan ajaran agama Islam.

c) Tujuan khusus Madrasah Diniyah dalam bidang nilai dan sikap yaitu agar siswa: (1) Berminat dan bersikap positif terhadap ilmu pengetahuan. (2) Disiplin dan mematuhi peraturan yang berlaku. (3) Menghargai kebudayaan nasional dan kebudayaan lainnya yang tidak bertentangan dengan agama Islam. (4) Memiliki sikap demokratis, tenggang rasa dan mencintai sesama manusia dan lingkungan hidup. (5) Cinta terhadap agama Islam dan keinginan untuk melakukan ibadah sholat dan ibadah lainnya, serta berkeinginan untuk menyebarluaskan. (6) Menghargai setiap pekerjaan dan usaha yang halal. (7) Menghargai waktu, hemat dan produktif.


4. Madrasah Diniyah Formal dan Non Formal

      a. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Formal

Sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Dasar yang terdapat dalam peraturan Perundang undangan Standar Nasional Pendidikan nomor 19 tahun 2005 menjelaskan dalam pasal 1 bahwa “Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan tinggi.[14]

Berdasarkan Keterangan di diatas dapat diketahui bahwa Madrasah Diniyah juga merupakan bahagian dari jalur pendidikan yang sudah ditetapkan sebagai pendidikan Formal. Sebagaimana terdapat dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal 15, bahwa madrasah diniyah atau Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Dalam pasal selanjutnya pasal 16 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Sedangkan untuk pendidikan diniyah tingkat menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat. Mengenai syarat-syarat menjadi peserta didik atau siswa dalam madrasah diniyah, telah di atur dalam PP. No. 55 tahun 2007 pasal ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ), dan ( 4 ) bahwa untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun. akan tetapi dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar. Kemudian untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat. Dan untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

Mengenai kurikulum madrasah diniyah sendiri, dalam PP No. 55 tahun 2007 pasal 18 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) dijelaskan bahwa madrasah diniyah dasar atau pendidikan diniyah dasar formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia (BI), matematika, dan ilmu pengetahuan alam (IPA) dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar. Sedangkan Kurikulum pendidikan diniyah untuk tingkat menengah formal harus wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan (PKn), bahasa Indonesia ( BI), matematika, ilmu pengetahuan alam ( IPA), serta seni dan budaya (SB).[15] Sebagaimana lembaga pendidikan formal pada umumnya, dalam madrasah diniyah atau pendidikan diniyah di akhir pendidikan juga dilakukan sebuah ujian yang bersifat nasional atau ujian yang dilakukan seluruh indonesia. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam. Mengenai ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensinya ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pada PP. No. 55 tahun 2007 pasal 20 (1), (2), (3), dan (4) juga dijelaskan bahwa pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi. Kemudian Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Dari Keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Madrasah Diniyah Formal:
  1. Memiliki tingkatan mulai TK sampai Perguruan Tinggi
  2. Pendidikan Diniyah formal Sederajat dengan Pendidikan yang Setara dengannya
  3. Diberi Hak Untuk UN (Ujian Nasional)
  4. Memiliki Ijazah
  5. Memasukkan Mata pelajaran wajib yang umum yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Kewarganegaraaan, Ipa pada tingkat SD, Sedangkan Pada Tingkat Menengah ditambah Seni Budaya
  6. Jenjang Pendidikan disesuaikan dengan Standar Pendidikan Nasional
Pendidikan diniyah formal merupakan pendidikan diniyah yang ditambah pelajaran umum khususnya matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia khsususnya untuk tingkat DU. Kelebihan Diniyah dengan madrasah adalah pelajaran keagamaannya lebih diperdalam seperti pendidikan di pesantren. pendidikan diniyah ini sebetulnya untuk mengakomodasi pesantren yang mengajarkan pendidikan keagamaan tapi tidak mempunyai ijazah umum, padahal di dunia seperti sekarang ini orang sangat membutuhkan ijazah dan pelajaran umum tersebut. oleh karena itu pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan[16].

         b. Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang[17]. Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007. Keterangan Lebih lanjut mengenai Madrasah Diniyah sebagai Pendidikan Non Formal telah dijelaskan secara rinci dalam PP no. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan pasal 22 yaitu bahwa “Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.”[18]


5. Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[19] Dalam program pengajaran ada bidang studi yang diajarkan seperti[20]:

a. Al-Qur’an Hadits
b. Aqidah Akhlak
c. Fiqih
d. Sejarah Kebudayaan Islam
e. Bahasa Arab
f. Praktek Ibadah.

Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.

Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.


6. Jenjang Madrasah Diniyah

Jenjang pendidikan Madrasah Diniyah dapat dibagi menjadi 3 tingkatan, yaitu:

         a. Madrasah Diniyah Awaliyah

Madrasah Diniyah Awaliyah adalah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.

        b. Madrasah Diniyah Wustha

Madrasah Diniyah Wustha adalah satuan pendidikan keagamaan jalur, luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembang pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar 2 tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu. Materi yang diajarkan meliputi : Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.

      c. Madrasah Diniyah ‘Ulya

Madrasah Diniyah ‘Ulya adalah salah satuan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan Pendidikan Agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan agama Islam yang diperoleh pada jenjang Madrasah Diniyah Wustha, masa belajar 2 tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu.30 Materi yang diajarkan meliputi: Fiqih, Tauhid, Hadits, Tarikh, Nahwu, Sharaf, Bahasa Arab, Al-Qur’an, Tajwid dan Akhlak.


7. Peran Madrasah Diniyah dalam Pengembangan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan sistem pendidikan untuk melatih anak didiknya dengan sedemikian rupa sehingga dalam sikap hidup, tindakan, dan pendekatan nya terhadap segala jenis pengetahuan banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai spiritual dan sangat sadar akan nilai etik Islam. Mentalnya di latih sehingga keinginan mendapatkan pengetahuan bukan semata-mata untuk memuaskan rasa ingin tahu intelektualnya saja atau hanya untuk memperoleh keuntungan material semata. Melainkan untuk mengembangkan dirinya menjadi makhluk nasional yang berbudi luhur serta melahirkan kesejahteraan spiritual, mental, fisik bagi keluarga, bangsa dan seluruh umat manusia.[21] Usaha-usaha pendidikan Islam dimasyarakat ini yang kemudian dikenal dengan pendidikan nonformal, dan hal ini muncul Madrasah Diniyah yang ternyata mampu menyediakan kondisi sangat baik dalam menunjang keberhasilan pendidikan Islam dan memberi motivasi yang kuat bari umat Islam untuk menyelenggarakan pendidikan agama yang lebih baik dan lebih sempurna.[22]

Pendidikan Islam merupakan sesuatu yang sangat penting dalam pembentukan moral dan pembangunan generasi muda oleh karena itu pendidikan yang harus dilaksanakan secara intensif dan terprogram, untuk memperoleh hasil yang sempurna. Pendidikan Islam juga bisa dilaksanakan di Madrasah Diniyah, dimana dalam Madrasah Diniyah ini santri di didik sesuai dengan ajaran Islam agar menjadi generasi Islam yang berkualitas dan berakhlak baik. Peranan Madrasah Diniyah dalam pengembangan pendidikan Islam sangatlah diperlukan. Pendidikan Madrasah Diniyah merupakan bagian dari sistem pendidikan pesantren yang wajib di pelihara dan di pertahankan karena lembaga ini telah terbukti mampu mencetak para ulama, ustadz, dan sejenisnya. Berbagai model dan pola pengembangan pendidikan Islam tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengembangkan ajaran-ajaran dan nilai-nilai mendasar yang terkandung dalam al-Qur’an dan as-Sunnah.

Pendidikan madrasah diniyah memiliki peran dalam penanaman nilai-nilai Islam lebih dini pada peserta didik. Sehingga anak didik mampu membedakan perilaku baik dan buruk yang berkembang di masyarakat. Membentuk kepribadian Islami dengan pondasi yang kuat melalui penanaman nilai-nilai keimanan dan memberikan Tsaqafah Islamiyah (Wawasan Islami). Sehingga mereka mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah, materi lainnya juga akan diberikan adalah dasar-dasar ilmu bahasa Arab. Di samping itu, dengan adanya jenjang pendidikan ini diharapkan pendidikan Islam akan kembali solid dalam memberdayakan umat Islam di Indonesia yang sedang menuju pada masyarakat industrial dengan berbagai tantangan etos kerja, profesionalisme dan moralitas.

Dengan demikian, pendidikan Madrasah Diniyah sangatlah dibutuhkan masyarakat sebagai pengontrol dan penguasaan dalam mengarungi arus globalisasi. Dan diharapkan akan menjadi bahan informasi dan masukan bagi semua pihak dalam lingkungan dunia pendidikan, terutama lingkungan dunia pendidikan Islam khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.


DAFTAR PUSTAKA
  • Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah, Jakarta: Diva Pustaka, 2004
  • Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992
  • Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, Jakarta: PT Mizan Publika, 2009
  • Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003
  • Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya (Bandung: PT. Salam Madani Semesta, 2009
  • Pemerintah RI, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bandung: Fokus Media, 2003
  • Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, Jakarta: Departemen Agama RI, 2003
  • Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan, Bandung: Fokus Media, 2008
  • M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal , Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005
  • Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004
______________________
[1] Headri Amin, Peningkatan Mutu Terpadu Pesantren dan Madrasah diniyah (Jakarta: Diva Pustaka, 2004), hal. 14
[2] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, h. 33
[3] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, h. 119
[4] Mahmud Yunus, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: Mutiara Sumber Widya, 1992), 122
[5]Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam (Jakarta: PT Mizan Publika, 2009), h. 64
[6]Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, h. 42
[7]Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, h. 115
[8] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, h. 116
[9] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama, Pedoman Penyelenggaraan dan Pembinaan Madrasah Diniyah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), h. 7
[10] Departemen Agama RI, Al-Qur`an dan Terjemahannya (Bandung: PT. Salam Madani Semesta, 2009), h. 206
[11] Pemerintah RI, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Bandung: Fokus Media, 2003), Cet. 2, hlm.19
[12] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, (Jakarta: Departemen Agama RI, 2003), hlm. 42.
[13] Direktorat Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren Dirjen Kelembagaan Agama Islam, Pedoman Administrasi Madrasah Diniyah, hlm. 21-24
[14] Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan (Bandung: Fokus Media, 2008), h. 2
[15] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 18 ayat 1 dan 2
[16] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007
[17] Himpunan Perundang-Undangan, Standar Nasional Pendidikan, h. 2
[18] Pemerintah RI, Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, pasal 22
[19] Pemerintah RI, Undang-Undang no 73 tahun 1991, Pasal 22 ayat 3
[20] M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005), h. 42
[21] Muhaimin, Paradigma Pendidikan Islam, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), h. 27.
[22] Zuhairini, dkk., Sejarah Pendidikan Islam, h. 211

Pelaksanaan Pendidikan Keagamaan

Makalah Pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Oleh: Ibrahim Lubis

BAB I
PENDAHULUAN

Pelaksanaan pendidikan keagamaan bermuara pada praktek dan latihan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik. pentingnya latihan-latihan dibidang ibadah khususnya merupakan proses pelatihan yang harus sedini mungkin dilakukan. kurangnya praktek dan latihan yang dilakukan guru bisa mempengaruhi perkembangan afektif serta psikomotorik anak terhadap pengetahuan agama Islam dan berkurangnya nilai-nilai ajaran agama yang dapat membentuk kepribadian mereka kelak.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Pelaksanaan Pendidikan Keagamaan

Pelaksanaan dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai proses, cara, perbuatan melaksanakan,[1] Sedangkan dalam pengertian yang lebih rinci menurut E. Mulyasa mengatakan bahwa pelaksanaan adalah kegiatan untuk merealisasikan rencana menjadi tindakan nyata dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien[2]. Pelaksanaan merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu badan atau wadah secara berencana, teratur dan terarah guna mencapai tujuan yang diharapkan. Implementasi atau pelaksanaan merupakan aktifitas atau usaha-usaha yang dilaksanakan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan dilengkapi segala kebutuhan, alat-alat yang diperlukan, siapa yang melaksanakan, dimana tempat pelaksanaannya mulai dan bagaimana cara yang harus dilaksanakan. Sedangkan Pendidikan Keagamaan Dalam peraturan pemerintah RI telah dijelaskan bahwa pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.[3]

Pelaksanaan Pendidikan Keagamaan adalah bentuk proses pembelajaran dan latihan-latihan yang bermuara dalam hal ibadah seperti Shalat, doa, membaca Al-Qur`an, melafalkan Ayat-ayat dan surat pendek, shalat berjamaah dan lain sebagainya yang harus diajarkan dan dibiasakan sejak dini, sehingga akan menumbuhkan rasa senang dan ikhlas tanpa ada paksaan dalam melakukan ibadah[4]. Dalam hal itu pula, pelaksanaan pendidikan keagamaan yang menyangkut akhlak dan ibadah sosial (hubungan manusia dengan Manusia) yang sesuai dengan ajaran agama, merupakan hal yang utama dan lebih penting dari pada penjelasan kata-kata. Dalam hal ini perlu dilakukan latihan dengan praktek langsung melalui contoh dari orang tua dan guru.

Jadi kesimpulannya adalah bahwa pelaksanaan pendidikan Keagamaan merupakan sebuah proses pembelajaran pendidikan agama yang sesuai dengan ajaran Agama Islam yang kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk latihan dengan praktek langsung melalui contoh dari pendidik kepada peserta didik guna mewujudkan peserta didik agar mampu menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya. Untuk dapat mewujudkan peserta didik yang mampu menjalankan peranan dalam menguasai pengetahuan ajaran agama serta menjadi ahli ilmu agama kemudian mengamalkannya dengan baik dan benar, maka diperlukan beberapa langkah dalam mewujudkan tujuan tersebut. Adapun untuk mewujudkan tujuannya, maka perlu adanya startegi, metode, persiapan dan lain sebagainya. Dalam hal ini, penulis akan menguraikan beberapa langkah guna mewujudkan tujuan dari pelaksanakan pendidikan keagamaan tersebut.


B. Pembentukan Sikap Keagamaan

Sikap keagamaan mencakup semua aspek yang berhubungan dengan keagamaan sepanjang yang bisa dirasakan dan dijangkau oleh anak dilingkungan keluarga dan sekolah, seperti sikap yang berhubungan dengan aspek keimanan, ibadah, akhlaq dan muamalah. Sikap keagamaan adalah suatu keadaan yang ada dalam diri seseorang yang mendorongnya untuk bertingkah laku sesuai dengan kadar ketaatannya terhadap agama. Ada tiga komponen sikap keagamaan[5]:
  • Komponen kognisi, adalah segala hal yang berhubungan dengan gejala fikiran seperti ide, kepercayaan dan konsep 
  • Komponen afeksi, adalah segala hal yang berhubungan demgan gejala perasaan (emosional, seperti: senang, tidak senang, setuju, tidak setuju) 
  •  Komponen konasi, adalah merupakan kecenderungan untuk berbuat, seperti memberi pertolongan, menjaukan diri, mengabdi dan seterusnya. 
Sikap keagamaan merupakan suatu keadaan yang ada dalam diri seseorang yang mendorong sisi orang untuk bertingkah laku yang berkaitan dengan ajaran agama.[6] Pendidikan agama yang bersifat menggugah akal serta perasaan sangat memegang peranan penting dalam pembentukan sikap keagamaan. Menurut siti partini sebagaimana yang dikutip oleh ramayulis menjelaskan bahwa pembentukkan dan perubahan sikap dipengaruhi oleh dua faktor yaitu:
  • Faktor internal, berupa kemampuan menyeleksi dan mengolah atau menganalisis pengaruh yang datang dari luar termasuk disini minat dan perhatian.
  • Faktor eksternal, berupa faktor di luar diri individu yaitu pengaruh lingkungan yang diterima.
Dengan demikian walaupun sikap keagamaan bukan merupakan bawaan, akan tetapi dalam pembentukkan dan perubahannya ditentukan oleh faktor internal dan faktor eksternal individu.[7] Pembentukan sikap keagamaan saat erat kaitannya dengan perkembangan agama. Pentingnya pembentukkan sikap keagamaan dalam melaksanakan pendidikan keagamaan merupakan hal yang penting yang harus diajarkan pendidik kepada peserta didik, sebab dengan menanamkan sikap keagamaan ini sedini mungkin, maka peserta didik akan terdorong dan termotivasi untuk bersikap sesuai dengan kadar ketaatannya terhadap agama (Agama Islam).


C. Pembentukan Tingkah Laku Keagamaan

Tingkah laku keagamaan adalah segala aktivitas manusia dalam kehidupan didasarkan atas nilai-nilai agama yang diyakininya, tingkah laku keagamaan tersebut merupakan perwujudan dari rasa dan jiwa keagamaan berdasarkan kesadaran dan pengalaman beragama pada diri sendiri.[8]

Pembentukan tingkah laku keagamaan pada peserta didik adalah guna mewujudkan sikap keagamaan secara kompleks yang terintegrasi antara pengetahuan agama, perasaan agama dan tindak keagamaan dalam diri peserta didik sehingga lahirlah tingkah laku keagamaan sesuai dengan kadar ketaatan terhadap nilai-nilai ajaran agama Islam dengan baik. Dalam perspektif Islam, nilai merupakan bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dari pendidikan, dan dalam pendidikan Islam, kualitas peserta didik tidak hanya diukur dari penguasaan pengetahuan, tetapi juga nilai-nilai yang menyatu dari diri dan berkepribadian. Nilai-nilai tersebut menjadi bagian dari keyakinan dan mendasari seluruh prilaku baik dalam konteks personal maupun sosial (al-Akhlaq al-Karimah).[9]

Pembentukkan tingkah laku keagamaan pada peserta didik ini juga diharapkan akan membentuk pribadi yang terdidik dalam lingkup keagamaan[10], ajaran-ajaran Agama yang mereka peroleh melalui proses pendidikan juga diharapkan agar tertanam dalam bentuk prilaku mereka sehari-hari. Adanya tingkah laku keagamaan seseorang terjadi dari berbagai faktor, baik faktor lingkungan, Biologi, Psikologi rohaniah, unsur fungsional, unsur fitrah atau karunia Tuhan, maka dari itulah, perlu adanya proses pendidikan yang mampu membahas masalah terkait dengan bentuk empiris, non-empiris serta rohaniah dan pendidikan tersebut adalah Agama.[11]

Kesimpulan dari penulis adalah bahwa pembentukan tingkah laku keagamaan pada peserta didik merupakan hal yang penting untuk dilakukan oleh pendidik dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan, hal ini bertujuan untuk membentuk sikap dan tingkah laku peserta didik menjadi pribadi yang sesuai dengan nilai dan ajaran agama Islam.


D. Langkah-Langkah dalam pelaksanakan Pendidikan Keagamaan

     a. Pemberian Teladan

Peserta didik memandang guru sebagai teladan utama bagi mereka, dimana ia bercita-cita agar menjadi fotokopi dari gurunya. Sebagai contoh teladan yang ideal, guru harus menyesuaikan dengan prinsip-prinsip yang diakui mereka dengan nilai-nilai yang mereka jelaskan, keutamaan yang mereka lukiskan dan apa saja yang mereka gambarkan tentang teladan yang bersumber pada akhlak.

Dalam Islam, mendidik pada dasarnya adalah tugas keagamaan, karena pendidikan berhubungan dengan proses membimbing dan mengarahkan manusia untuk mengenal kembali, mengakui dan mengaktualisasikan perjanjian yang telah dibuat oleh Tuhannya.karena itu, untuk menjadi guru yang teladan maka seorang guru sebagai pendidik yang beradab, dengan adab tersebut ia mampu mendisiplinkan jiwa, hati, pemikiran dan jasmaninya. Karena dalam pandangan Islam ilmu pengetahuan, sifat-sifat rabbaniyyah dan adab merupakan syarat-syarat personalitas yang harus dimiliki dan menjadi bahagian dari kepribadian seorang pendidik.[12] 

Kesadaran terhadap esensi mendidik sebagai panggilan keagamaan yang disertai dengan pemahaman terhadap karakteristik personalitas pendidik dan proses kependidikan, pada gilirannya akan memunculkan kepekaan normatif dan motivasi internal dari dalam diri seorang guru sehingga memunculkan rasa tanggung jawab, kesungguhan dan keikhlasan dalam melaksanakan tugas kependidikannya.

      b. Cara Praktis

Materi pengajaran agama meliputi beberapa cabang, dalam hal ini guru harus mengajarkannya dengan penggunaan cara yang praktis. Metode yang baik ketika mengajarkan materi agama adalah langsung membawa peserta didik terkait dengan materi yang diajarkan, seperti pelajaran fiqih dalam tema berwudhu, maka dalam hal ini guru dalam mengajarkan dengan membawa peserta didik langsung ke mushalla atau masjid guna untuk melatih anak-anak untuk berwudhu dan sekaligus melaksanakan praktek shalat.[13] Bila guru ingin melatih anak-anak untuk berwudhu dan shalat, maka guru harus mempraktekkannya terlebih dahulu sebagai peragaan kepada peserta didik. Setelah itu, peserta didik dianjurkan untuk memperagakan kepada teman-teman lainnya.

     c. Kisah/Cerita

Cerita termasuk salah satu media pengajaran yang sukses, karena metode ini merupakan cara yang sangat disenangi anak-anak juga orang dewasa. boleh jadi metode cerita menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan dalam menumbuhkan sikap, menyeru kebaikan,serta menghias diri dengan pribadi yang luhur dan prilaku akhlak mulia. Tujuan akhir dari metode ini adalah memberikan pembelajaran kepada peserta didik berkenaan dengan materi yang terkait guna untuk menambah wawasan dan pengetahuan mereka serta mampu untuk diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini, guru dihimbau untuk memberikan cerita-cerita yang terkait dengan cerita yang ada dalam Al-Quran kepada peserta didik, karena cerita yang terkandung dalam Al-quran merupakan cerita-cerita lengkap dengan seni dan metode.[14]

    d. Mendidik Melalui Kebiasaan

Faktor ini perlu diterapkan pada peserta didik sejak dini. Contoh sederhana misalnya membiasakan mengucapkan salam pada waktu masuk dan keluar rumah, membaca basmallah setiap memulai sesuatu pekerjaan dan mengucapkan hamdalah setelah menyelesaikan pekerjaan.[15] Faktor pembiasaan ini hendaknya dilakukan secara kontiniu dalam arti dilatih dengan tidak jemu-jemunya, dan faktor inipun harus dilakukan dengan menghilangkan kebiasaan buruk. Ada dua jenis pembiasaan yang perlu ditanamkan melalui proses pendidikan yaitu: 1). Kebiasaan yang bersifat otomatis, 2). Kebiasaan yang dilakukan atas dasar pengertian dan kesadaran akan manfaat atau tujuannya.


4. Metode Mengajar pendidikan Keagamaan

Umat islam sebagai umat yang dianugerahkan Allah suatu kitab suci Al-Quran yang lengkap dengan petunjuk yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan bersifat universal, sudah barang tentu dasar pendidikan mereka adalah bersumber kepada filsafat hidup yang bersumber dari Alquran. Berkenaan dengan hal ini, metode dalam melaksanakan pendidikan keagamaan tentu tidak terlepas dari metode yang berkaitan dengan pendidikan Islam. Adapun metode mengajar pendidikan Keagamaan yaitu[16]:

a. Metode Ceramah
b. Metode tanya jawab
c. Metode Diskusi
d. Metode Pemberian Tugas
e. Metode demontrasi
f. Metode Aksperimen
g. Metode Kerja kelompok


DAFTAR PUSTAKA
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001)
  • E. Mulyasa, Manajemen berbasis Sekolah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004)
  • Pemerintah RI, Undang-Undang No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 1 ayat 2
  • Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama (Jakarta: Bulan Bintang: 2005)
  • Jalaludin, Psikologi Agama, (Jakarta: Rajawali Press, 1996)
  • Ramayulis, Psikologi Agama (Jakarta: Media Grafika, 2009)
  • Al Rasyidin, Demokrasi Pendidikan Islam: Nilai-Nilai Intrinsik dan Instrumental (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011)
  • Al Rasyidin, Percikan Pemikiran Pendidikan (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009)
  • Muhammad abdul Qadir Ahmad terj. H. A. Mustofa, Metodologi Pengajaran Agama Islam (Jakarta: Rineka Cipta, 2008)
  • Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011)
___________________________
[1] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 2001), h. 627
[2] E. Mulyasa, Manajemen berbasis Sekolah (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004), h.21
[3] Pemerintah RI, Undang-Undang No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 1 ayat 2
[4] Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa Agama, h. 75
[5] Jalaludin, Psikologi Agama, (Jakarta: Rajawali Press, 1996), h. 212
[10] Ramayulis, Psikologi Agama (Jakarta: Media Grafika, 2009), h. 97
[11] Ramayulis, Psikologi Agama, h. 98
[12] Ramayulis, Psikologi Agama, h. 100
[13] Al Rasyidin, Demokrasi Pendidikan Islam: Nilai-Nilai Intrinsik dan Instrumental (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011), h. 158
[14] Muhammad Abdul Qadir Ahmad, Metodologi Pengajaran Agama Islam, h. 30
[15] Ramayulis, Psikologi Agama, h. 101
[16] Al Rasyidin, Percikan Pemikiran Pendidikan (Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2009), h. 138
[19] Muhammad Abdul Qadir Ahmad, Metodologi Pengajaran Agama Islam, h. 65
[20] Muhammad Abdul Qadir Ahmad, Metodologi Pengajaran Agama Islam, h. 70
[21] Ramayulis, ilmu pendidikan Islam, h. 198
[22] Ramayulis, ilmu pendidikan islam, h. 193-196

Agama Islam Sebagai Pendidikan Utama

Makalah Kesadaran memilih Agama Islam Sebagai Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

Akhir-akhir ini sebahagian umat Islam cenderung memilih pendidikan umum sebagai prioritas dalam pendidikan. Pendidikan agama hanya merupakan hak status kewajiban untuk mempelajarinya tanpa merenungkan apa manfaat, fungsi serta tujuan dari pendidikan islam itu sendiri. Secara tidak sadar, ketika seseorang sedang mengalami cobaan atau kesulitan dalam hidup, maka hal yang paling cenderung ia lakukan adalah memasrahkan dirinya kepada Allah swt, namun ketika kesulitan yang ia alami hilang, maka kepatuhan dalam menjalankan dan menjauhi perintah Allah pun ia abaikan.

Hal ini menjadi sebuah dilema bagi umat islam itu sendiri ketika mereka harus memilih mana pendidikan yang paling tepat untuk dipelajari dan diajarkan. Kecenderungan memilih pendidikan umum biasanya dialaskan sebagai upaya untuk menumbuhsuburkan perkembangan dan kesinambungan hidup dalam mencapai titik kesuksesan. Padahal secara tidak sadar, mereka yang memilih pendidikan umum dan mengabaikan pendidikan Islam merupakan sikap ketidakpercayaan bahwa dunia ini hanya sekedar tempat persinggahan yang sifatnya sementara, sedangkan akhirat merupakan kehidupan selanjutnya yang telah Allah abadikan.

Agama Islam sendiri telah mengajarkan berbagai bidang ilmu pengetahuan yang nuansa dan tujuannya adalah bagaimana manusia bisa menyeimbangkan tugas kekhalifahannya di dunia ini sebagai wujud kepatuhan dan ketundukkannya, dalam Islam juga diajarkan mengenai pendidikan yang bersifat keduniaan (Umum), namun sifat keumuman yang diajarkan merupakan bentuk penyeimbangan dari kebutuhan manusia terkait dengan kehidupan di dunia seperti ilmu matematika, ilmu kedokteran, ilmu sains dan lainnya.

Namun yang menjadi prioritas dalam pendidikan adalah bagaimana umat Islam itu menjadi umat Islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt, aplikasi perwujudan itu harus terlaksana dan diketahui melalui sebuah proses pembelajaran yang intinya terpusat melalui pendidikan Islam. Makalah ini disusun berdasarkan asumsi yang harus dipatahkan mengenai dikotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum, dan saya sebagai penyususn menyatakan bahwa memilih agama islam sebagai pendidikan tentunya akan melahirkan intelektual muslim yang siap guna dalam bidang apapun termasuk menyangkut bidang keilmuan umum.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian pendidikan Agama Islam

Pendidikan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “didik” dengan memberi awalan “pe” dan akhiran “an” yang mengandung arti “perbuatan” (hal, cara dan sebagainya).[1] Istilah pendidikan ini semula berasal dari bahasa yunani yaitu” Paedagogie” yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan “Education” yang berarti pengembangan atau bimbingan. Sedangkan dalam bahasa Arab istilah ini sering diterjemahkan dengan “tarbiyah” yang berarti pendidikan.[2] Pendidikan dalam pengertian secara umum dapat dimaknai sebagai penyebaran dan internalisasi nilai dari berbagai pengalaman komulatif baik berupa keyakinan, sikap, pengetahuan maupun penerapannya dalam nilai positif dan bermanfaat oleh satu generasi ke generasi selanjutnya.[3] Adapun pengertian pendidikan menurut Muhibbin Syah, yaitu memelihara dan memberi latihan. Dalam memelihara dan memberi latihan diperlukan adanya ajaran, tuntunan dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.[4]

Pendidikan dalam konteks Islam pada umumnya mengacu kepada term at- Tarbiyah, at-Ta.dib dan at-Ta.lim. Dari ketiga istilah tersebut term yang paling populer digunakan dalam praktek pendidikan Islam ialah term at-tarbiyah, sedangkan term at-ta.dib dan at-ta.lim jarang sekali digunakan. Padahal kedua istilah tersebut telah digunakan sejak awal pertumbuhan pendidikan Islam.[5] Sedangkan menurut istilah, pendidikan Islam adalah suatu sistem kependidikan yang mencakup seluruh aspek kehidupan yang dibutuhkan oleh hamba Allah. Oleh karena Islam mempedomani seluruh aspek kehidupan manusia muslim baik duniawi maupun ukhrawi.[6]

Dari keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa pendidikan Agama Islam adalah suatu sistem yang memungkinkan seseorang (peserta didik) dapat mengarahkan kehidupannya sesuai dengan ideologi Islam, agama Islam dalam lingkup pendidikan juga dapat dimaknai sebagai proses pengembangan fitrah manusia yang terlahir sejak ajali menjadi manusia yangberkepribadian mulia dan berbudi pekerti luhur guna mewujudkan sebuah amanah yang diberikan Allah swt dalam pencapai sebuah tujuan utama penciptaan manusia yaitu untuk mengabdi kepada-Nya.
__________________________________
    [1]Poerwadaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), h. 250
    [2]Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), h. 13
    [3]Haidar Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2009), h. 142
    [4]Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru,( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2002), cet. ke-7, h . 10
    [5] Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam , pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, ( Jakarta : Ciputat Pers, 2002), cet. ke-1, h . 25
     [6] H. M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam , (Jakarta : Bumi Aksara, 1996), cet. ke-4, h . 10


B. Tujuan Pendidikan Agama Islam

Tujuan Pendidikan Agama Islam, secara etimologi, tujuan adalah .arah, maksud atau sasaran.[7] Sedangkan secara terminologi, tujuan berarti .sesuatu yang diharapkan tercapai setelah sebuah usaha atau kegiatan selesai.[8]

Abdurrahman Saleh Abdullah mengatakan dalam bukunya educational theory a Qur.anio out look., yang dikutip oleh Armai Arief, bahwa tujuan pendidikan Islam bertujuan untuk membentuk kepribadian sebagai khalifah Allah swt, atau sekurangkurangnya mempersiapkan ke jalan yang mengacu kepada tujuan akhir.[9] Selanjutnya tujuan pendidikan Islam menurutnya dibangun atas tiga komponen sifat dasar manusia, yaitu : 1. tubuh, 2. ruh dan 3. akal. Yang masing-masing harus dijaga. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan pendidikan Islam dapat di kualifikasikan kepada :
  1. Tujuan Pendidikan Jasmani (ahdaf al-jismiyah)
  2. Tujuan Pendidikan Rohani (ahdaf al-ruhaniyyah)
  3. Tujuan Pendidikan Akal (al-ahdaf al-‘aqliyah)
  4. Tujuan Sosial (al-ahdaf al-ijtima’iyah)
Adapun tujuan akhir pendidikan Agama Islam adalah mewujudkan manusia yang tunduk dan patuh kepada Allah swt sepenuhnya. ketulusan dan keikhlasan dalam pengabdian inilah yang menjadi akhir penentu keberhasilan seorang hamba dalam mencapai tujuan hidupnya sebagai makhluk istimewa ayng diciptakan Allah swt. ketika manusia itu mampu mengaplikasikan kehidupannya dalam sebuah perwujuan hanya mengabdi kepada Allah dengan berlandaskan segala aktivitas yang ia lakukan hanya karena Allah semata, maka ia telah mewujudkan amanah Allah dan telah membuktikan bahwa ia telah sukses dan berhasil mencapai tujuan pendidikan agama Islam itu Sendiri.[10]

Abdul Qadir Ahmad merinci ke dalam beberapa bagian mengenai Tujuan dari pendidikan Agama Islam. Adapun tujuan pendidikan agama menurut beliau yaitu[11]:
  • Membina murid-murid untuk beriman kepada Allah, mencintai,menaatiNya dan berkepribadian yang mulia
  • Memperkenalkan hukum-hukum agama dan cara-cara menunaikan ibadah serta membiasakan mereka senang melakukan syiar-syiar agama dan menaatinya
  • Mengembangkan pengetahuan agama mereka dan memperkenalkan adab sopan santun islam serta membimbing kecendrungan mereka untuk mengembangkan pengetahuan sampai mereka terbiasa bersikap patuh menjalankan ajaran agama atas dasar cinta dan senang hati.
  • Memantapkan rasa keagamaan pada peserta didik, membiasakan diri berpegang pada akhlak mulai dan membenci akhlak yang rendah
  • Membina perhatian siswa terhadap aspek-aspek kesehatan seperti memelihara kebersihan dalam beribadah, belajar, makanan bergizi dan lain sebagainya
  • Membiasakan peserta didik bersikap rela, optimis, percaya pada diri sendiri, menguasai emosi dan berlaku sabar.
  • Memberikan pengetahuan kepada siswa bahwa agama islam adalah agama ketertiban, persaudaraan dan kesejahteraan bagi seluruh bangsa.
___________________
     7 W. j. s. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( Jakarta : Balai Pustaka, 1985), cet. ke-8, h. 1094
     8 Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004), h. 29
     9 Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, (Jakarta : Ciputat Pers, 2002) cet. ke-1, h. 19
   10 Ibrahim Lubis, Tujuan Akhir seorang Hamba, Mahasiswa Pascasarjana IAIN-SU
   11 Muhammad abdul Qadir Ahmad terj. H. A. Mustofa, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Ibid, h. 15


C. Fungsi Pendidikan Agama Islam

Pendidikan agama akan berfungsi dengan baik apabila pendidikan agama tersebut selalu menanamkan motivasi yang kuat bagi peserta didik utnuk menghubungkan nilai-nilai yang mereka pelajari dengan kenyataan-kenyataan sosial yang ada. Pendidikan agama akan memenuhi fungsi yang sangat penting dalam pembangunan sosial apabila[12]:
  • Berusaha memupuk beberapa sifat tertentu diantaranya keberanian hidup, kesanggupan untuk mandiri, peka terhadap hak dan keperluan sesama manusia dan bekerjasama untuk kepentingan umum
  • Berusaha untuk memupuk motivasi yang kuat pada para anak didik untuk mempelajari dan memahami kenyataan-kenyataan sosial yang terdapat di masyarakat.
  • Berusaha untuk merangsang para anak didik untuk mengamalkan iman mereka
Menurut Ramayulis bahwa pendidikan agama berfungsi dalam membentuk keyakinan manusia terhadap sesuatu yang Maha Kuasa menyertai seluruh ruang lingkup kehidupan manusia baik kehidupan manusia individu maupun kehidupan masyarakat, baik kehidupan materil maupun kehidupan spiritual, baik kehidupan duniawi maupun ukhrawi.[13] Ramayulis dalam hal ini juga menjabarkan mengenai fungsi agama yang terbagi dalam empat fungsi yaitu[14]:

       1. Fungsi Agama Islam dalam kehidupan individu
  • Agama sebagai sumber nilai dalam menjaga kesusilaan
  • Agama sebagai sarana untuk mengatasi prustasi
  • Agama sebagai sarana untuk mengatasi ketakutan
  • Agama sebagai sarana utnuk memuaskan keingintahuan
      2. Fungsi agama Islam dalam kehidupan masyarakat

Masalah agama tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat, karena agama itu sendiri diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam prakteknya fungsi agama dalam masyarakat yaitu:
  • Berfungsi Edukatif
  • Berfungsi sebagai penyelamat
  • Berfungsi sebagai Social Control
  • Berfungsi sebagai pemupuk rasa solidaritas
  • Berfungsi transformatif
  • Berfungsi kreatif
  • Berfungsi sublimatif
      3. Fungsi agama Islam dalam menghadapi krisis modernisasi

Gerakan modernisasi membawa pengaruh besar terhadap berbagai dimensi kehidupan. Perubahan yang terjadi tidak selalu bernilai positif bagi masyarakat, akibatnya masyarakat modern dapat mengalami berbagai krisis, untuk mengatasi krisis yang dihadapi masyarakat modern tersebut, agama memengang peranan yang sangat penting. Dalam menghadapi krisis modernisasi, maka dalam hal ini ada dua fungsi penting dari pendidikan agama yaitu:
  • Agama berfungsi utnuk mengatasi krisis spiritual
  • Agama berfungsi untuk menanggulangi Materialistik
      4. Fungsi Agama Islam dalam Pembangunan

Agama sebagai unsur esensi dalam kepribadian manusia yang dapat memberi peranan positif dalam pembangunan individu dan masyarakat selama kebenarannya masih diyakini secara mutlak. Peran agama dalam pembangunan berfungsi: Sebagai Ethos Pembangunan dan Sebagai Motivasi
_________________________
     [12] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, ibid, h. 129
      [13] H. Ramayulis, Psikologi Agama (Jakarta: Media Grafika, 2009), h. 227
      [14] H. Ramayulis, Psikologi Agama, Ibid, h. 228-242


C. Urgensi Pendidikan Agama Islam

Pendidikan agama Islam yang berorientasi terhadap pembentukan afektif merupakan pembentukan sikap mental peserta didik kearah menumbuhkan kesadaran beragama. Beragama tidak hanya pada kawasan pemikiran saja, tetapi juga memasuki kawasan rasa, karena itu sentuhan-sentuhan emosi beragama perlu dikembangkan.[15] Sentuhan emosi tersebut terkait dalam bimbingan kehidupan beragama, uswatun hasanah (contoh teladan), ibadah, pendidikan agama dan lain sebagainya. Pendidikan agama sebagai subjek mata pelajaran dan sebagai lembaga pendidikan telah lama memainkan peranannya yang positif dalam dunia pendidikan. Dilihat dari sudut kenyataan-kenyataan yang ada dalam dunia pendidikan agama, maka masih ada ditemukan hal-hal yang harus dibenahi, agar pendidikan agama dapat lebih memainkan peranannya dalam membentuk manusia seutuhnya.[16]

Pendidikan agama Islam hendaknya dapat mewarnai kepribadian anak, sehingga agama itu benar-benar menjadi bagian dari pribadinya yang akan menjadi pengendali dalam hidupnya di kemudian hari. Untuk tujuan pembinaan pribadi itu, maka pendidikan agama hendaknya diberikan oleh guru yang benar-benar tercermin agama itu dalam sikap, tingkah laku, gerak gerik, cara berpakaian, cara berbicara, cara menghadapi persoalan dan dalam keseluruhan pribadinya. Atau dengan singkat dapat dikatakan bahwa pendidikan agama akan sukses apabila ajaran agama itu hidup tercermin dalam pribadi guru agama tersebut.

Pendidikan Agama Islam bagi kehidupan manusia menjadi pedoman hidup. pendidikan agama yang baik tidak saja memberi manfaat bagi yang bersangkutan, akan tetapi akan membawa keuntungan dan manfaat terhadap masyarakat lingkungannya bahkan masyarakat ramai dan umat manusia seluruhnya.[17] Jelaslah, bahwa agama sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia terutama bagi yang menjalankan agama tersebut dengan baik. Adapun beberapa manfaat pendidikan Agama yaitu[18]:
  • Agama mendidik manusia supaya mempunyai pendirian yang kokoh dan sikap yang positif
  • Agama mendidik manusia supaya memiliki ketentraman jiwa. Orang yang beragama akan merasakan manfaat agamanya, lebih-lebih ketika dirinya diberikan ujian dan cobaan
  • Agama mendidik manusia supaya berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan. Jika kebenaran sudah ditegakkan maka akan mendapat kebahagian dunia dan akhirat
  • Agama adalah alat utnuk membebaskan manusia dari perbudakan terhadap materi. Agama mendidik manusia supaya tidak ditundukkan oleh materi yang bersifat duniawi. Akan tetapi, manusia hanyalah disuruh tunduk kepada Allah swt
______________________
      [15] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam (Bandung: Citapustaka Media, 2002) ,h. 37
      [16] Haidar Putra Daulay, Ibid, h. 117

      [17] Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa, Ibid, h. 125
      [18] Wahyuddin dkk, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: PT Grasindo, 2009), h. 14

PENUTUP

Kesimpulan yang dapat dipetik dari penjelasan diatas mengenai Kesadaran memilih Agama Islam Sebagai Pendidikan adalah bahwa Agama Islam merupakan pendidikan terbaik yang sudah harus diajarkan sedini mungkin. urgensi Agama Islam tidak saja dianjurkan melalui lisan dan ucapan serta teori semata, sudah seharusnya hal ini juga menjadi tugas setiap pribadi umat Islam yang memang benar-benar sebagai abdi Allah, dan jelas saja bagi mereka yang memilih Agama Islam sebagai Pendidikan Utama adalah sebuah kesadaran penuh bahwa hanya Islam lah agama yang sekaligus menjadi Guru terbaik saat ini.


DAFTAR PUSTAKA
  • Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam (Bandung: Citapustaka Media, 2002)
  • Wahyuddin dkk, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: PT Grasindo, 2009)
  • H. Ramayulis, Psikologi Agama (Jakarta: Media Grafika, 2009)
  • W. j. s. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, ( Jakarta : Balai Pustaka, 1985)
  • Zakiah Daradjat, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004)
  • Armai Arief, Pengantar Ilmu dan Metodologi Pendidikan Islam, (Jakarta : Ciputat Pers, 2002)
  • Poerwadaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1976)
  • Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011)
  • Haidar Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2009)
  • Muhibbin Syah, Psikologi Pendidikan dengan Pendekatan Baru,( Bandung : PT Remaja Rosdakarya, 2002)
  • Samsul Nizar, Filsafat Pendidikan Islam , pendekatan Historis, Teoritis dan Praktis, ( Jakarta : Ciputat Pers, 2002)
  • H. M. Arifin, Ilmu Pendidikan Islam , (Jakarta : Bumi Aksara, 1996)

Pendidikan Keagamaan

Makalah Pendidikan Keagamaan
Oleh: Ibrahim Lubis

PENDAHULUAN

Agama merupakan sebuah ikatan dan tuntunan yang harus ada pada setiap manusia. Pendidikan keagamaan bermuara kepada sesuatu perwujudan dalam mengabdikan diri kepada Tuhan Yang maha Esa dengan tunduk dan patuh atas segala perintahnya dan menjauhi segala yang dilarangNya.

Pentingnya pendidikan keagamaan tidak saja wajib diajarkan kepada mereka yang sudah dewasa, namun lebih khusus lagi pendidikan Keagamaan sudah mesti diajarkan kepada ana sedini mungkin. Makalah ini membahas mengenai pengertian pendidikan keagamaan yang diharapkan memberikan konstribusi dalam memahami makna secara mendalam yang dimaksud dengan keagamaan.


PEMBAHASAN
Pengertian Pendidikan Keagamaan

A. Pengertian Pendidikan

Pendidikan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata “didik” dengan memberi awalan “pe” dan akhiran “an” yang mengandung arti “perbuatan” (hal, cara dan sebagainya).[1] Istilah pendidikan ini semula berasal dari bahasa yunani yaitu” Paedagogie” yang berarti bimbingan yang diberikan kepada anak. Istilah ini kemudian diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan “Education” yang berarti pengembangan atau bimbingan. Sedangkan dalam bahasa Arab istilah ini sering diterjemahkan dengan “tarbiyah” yang berarti pendidikan.[2] Pendidikan dalam pengertian secara umum dapat dimaknai sebagai penyebaran dan internalisasi nilai dari berbagai pengalaman komulatif baik berupa keyakinan, sikap, pengetahuan maupun penerapannya dalam nilai positif dan bermanfaat oleh satu generasi ke generasi selanjutnya.[3]


B. Pengertian Agama

Sedangkan Keagamaan berasal dari kata Agama, yaitu suatu ajaran kepercayaan kepada Tuhan. Keagamaan berawalan ke dan berakhiran an yang bermakna sesuatu yang berhubungan dengan agama.[4] Adapun yang dimaksud Pendidikan Keagamaan adalah memberikan bimbingan jasmani dan rohani berdasarkan hukum-hukum agama Islam menuju kepada terbentuknya kepribadian utama menurut ukuran-ukuran Islam dan kepribadian yang memiliki nilai-nilai agama Islam, memilih dan memutuskan serta berbuat berdasarkan nilai-nilai Islam, dan bertanggung jawab sesuai dengan nilai-nilai Islam.[5]


C. Pengertian Pendidikan Keagamaan

Dalam peraturan pemerintah RI telah dijelaskan mengenai pengertian tentang pendidikan keagamaan yaitu “pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya”.[6]

Pendidikan Keagamaan dalam hal ini bermuara dalam konsep pendidikan Islam adalah memberi pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karena itu, pendidikan agama islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya[7].

Pendidikan keagamaan pada anak lebih bersifat teladan atau peragaan hidup secara riil dan anak belajar dengan cara meniru-niru, menyesuaikan dan mengintegrasikan diri dalam suatu suasana. Karena itu, latihan-latihan keagamaan dan pembiasaan itulah yang harus lebih ditonjolkan, misalnya latihan ibadah shalat, berdoa, membaca al-Qur’an, menghafal ayat atau surat-surat pendek, shalat berjamaah di masjid dan mushalla, pembiasaan akhlak dan budi pekerti baik, berpuasa dan sebagainya.[8]

Kandungan yang mendalam dalam melaksanakan pendidikan keagamaan adalah agar seseorang beriman dan beribadah sesuai dengan agama Islam. Pendidikan keagamaan pada tahap akhir adalah sebuah proses pencapaian yang membentuk kepribadian seseorang setelah melalui tahap mengetahui, berbuat dan mengamalkannya.[9] Kepribadian keagamaan yang dimaksudkan adalah kepribadian yang sesuai dengan ajaran agama Islam secara sempurna.

Pendidikan keagamaan pada anak lebih bersifat teladan atau peragaan hidup secara riil dan anak belajar dengan cara meniru-niru, menyesuaikan dan mengintegrasikan diri dalam suatu suasana. Karena itu, latihan-latihan keagamaan dan pembiasaan itulah yang harus lebih ditonjolkan, misalnya latihan ibadah shalat, berdoa, membaca al-Qur’an, menghafal ayat atau surat-surat pendek, shalat berjamaah di masjid dan mushalla, pembiasaan akhlak dan budi pekerti baik, berpuasa dan sebagainya. Agama merupakan hal yang sangat penting untuk diajarkan sedini mungkin, proses kepada peserta didik harus diajarkan sejak masa kanak-kanak, sebab pertumbuhan keagamaan masa kanak-kanak adalah mutu pengalaman yang berlangsung lama dengan orang-orang dewasa yang berarti penting bagi mereka. pengalaman awal dan emosional dengan orang tua dan orang dewasa yang berarti merupakan dasar pembangunan keagamaan dimasa mendatang. mutu afektif hubungan anak dan orang tua merupakan bobot lebih dan dasar utama sebelum pengajaran secara sadar dan kognitif yang diberikan setelahnya.


D. Tujuan dan Fungsi Pendidikan Keagamaan

Adapun tujuan dan fungsi pendidikan keagamaan telah dijelaskan dalam PP No. 55 Tahun 2007 yang berbunyi: Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Sedangkan tujuan pendidikan keagamaan adalah bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.[10]

Setiap orang Islam pada hakikatnya adalah insan agama yang bercita-cita, berpikir, beramal untuk hidup akhiratnya yang berdasarkan petunjuk dari wahyu Allah melalui Rasulullah. Kecendrungan hidup keagamaan ini merupakan rohnya agama yang benar yang perkembangannya dipimpin oleh ajaran Islam yang murni yang bersumber pada kitab suci yang menjelaskan serta menerangkan tentang perkara benar, tentang tugas kewajiban manusia untuk mengikuti yang benar menjauhi yang bathil dan sesuatu dan sesat atau munkar yang kesemuanya itu telah diwujudkan dalam syariat agama yang berdasarkan nilai-nilai mutlak dan norma-normanya.[11]

Untuk dapat mewujudkan Tujuan dan fungsi pendidikan keagamaan yang bermuara kepada peserta didik yang menjadi manusia yang ahli dan mampu mengamalkan nilai ajaran agamanya, maka diperlukan kesungguhan dari pendidik ketika melaksanakan proses pembelajaran. Peran pendidikan agama dalam hal ini sangat diutamakan, selain sebagai pedoman bagi guru, pendidikan agama merupakan langkah awal dan dasar untuk mencapai dan mewujudkan suatu visi dan misi dari pendidikan keagamaan tersebut.


E. Manfaat Pendidikan Keagamaan

Agama bagi kehidupan manusia menjadi pedoman hidup. pendidikan agama yang baik tidak saja memberi manfaat bagi yang bersangkutan, akan tetapi akan membawa keuntungan dan manfaat terhadap masyarakat lingkungannya bahkan masyarakat ramai dan umat manusia seluruhnya.[12] Jelaslah, bahwa agama sangat besar manfaatnya bagi kehidupan manusia terutama bagi yang menjalankan agama tersebut dengan baik. Adapun beberapa manfaat pendidikan keagama yaitu[13]:
  • Agama mendidik manusia supaya mempunyai pendirian yang kokoh dan sikap yang positif
  • Agama mendidik manusia supaya memiliki ketentraman jiwa. Orang yang beragama akan merasakan manfaat agamanya, lebih-lebih ketika dirinya diberikan ujian dan cobaan
  • Agama mendidik manusia supaya berani menegakkan kebenaran dan takut untuk melakukan kesalahan. Jika kebenaran sudah ditegakkan maka akan mendapat kebahagian dunia dan akhirat
  • Agama adalah alat untuk membebaskan manusia dari perbudakan terhadap materi. Agama mendidik manusia supaya tidak ditundukkan oleh materi yang bersifat duniawi. Akan tetapi, manusia hanyalah disuruh tunduk kepada Allah swt

F. Kedudukan Pendidikan Keagamaan

Dalam UUD 1945 dijelaskan tentang hal yang berhubungan dengan ketuhanan yang Maha Esa pada bab XI pasa 29 yang berbunyi:
  1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa
  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Dari landasan di atas dapat dipahami bahwa kehidupan beragama memengang peranan penting. Agar kehidupan beragama berjalan dengan baik, tentu diperlukan upaya bagaimana caranya seseorang dapat mengamalkan agamanya, maka dari itulah diperlukan pendidikan agama.[14]


KESIMPULAN

Agama merupakan sebuah ikatan dan tuntunan yang harus ada pada setiap manusia. Pendidikan keagamaan bermuara kepada sesuatu perwujudan dalam mengabdikan diri kepada Tuhan Yang maha Esa dengan tunduk dan patuh atas segala perintahnya dan menjauhi segala yang dilarangNya. Pentingnya pendidikan keagamaan tidak saja wajib diajarkan kepada mereka yang sudah dewasa, namun lebih khusus lagi pendidikan Keagamaan sudah mesti diajarkan kepada ana sedini mungkin

Pendidikan Keagamaan dalam hal ini bermuara dalam konsep pendidikan Islam adalah memberi pendidikan manusia seutuhnya, akal dan hatinya, rohani dan jasmaninya, akhlak dan keterampilannya. Karena itu, pendidikan agama islam menyiapkan manusia untuk hidup baik dalam keadaan damai maupun perang, dan menyiapkannya untuk menghadapi masyarakat dengan segala kebaikan dan kejahatannya, manis dan pahitnya.


DAFTAR PUSTAKA
  • Poerwadaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1976
  • Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2011
  • Haidar Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa, Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2009
  • Daryanto s.s, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap, Surabaya: Apollo, 1997
  • Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam, Bandung: Al-Ma`arif, 1962
  • Pemerintah RI, Undang-Undang No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 1 ayat 2
  • M. Yusuf Al-Qardhawi, Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan Al-Banna, terj. Bustami A. Gani dan Zainal Abidin Ahmad, Jakarta: Bulan Bintang , 1980
  • Haidar Putra Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta, 2009
_______________________
[1] Poerwadaminta, WJS, Kamus Umum Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1976), h. 250
[2] Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2011), h. 13
[3] Haidar Daulay, Mendidik Mencerdaskan Bangsa (Bandung: Cita Pustaka Media Perintis, 2009), h. 142
[4] Daryanto s.s, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap (Surabaya: Apollo, 1997), h. 454
[5] Ahmad D. Marimba, Pengantar Filsafat Pendidikan Islam (Bandung: Al-Ma`arif, 1962), h. 23
[6] Pemerintah RI, Undang-Undang No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 1 ayat 2
[7] M. Yusuf Al-Qardhawi, Pendidikan Islam dan Madrasah Hasan Al-Banna, terj. Bustami A. Gani dan Zainal Abidin Ahmad (Jakarta: Bulan Bintang , 1980), h. 157
[8] Muhaimin, et. al, Strategi Belajar-Mengajar Penerapannya Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama, h. 294
[9] Haidar Putra Daulay, Pemberdayaan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 2009), h. 35
[10]Pemerintah RI, Undang-Undang No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Bab III Pasal 8 ayat 1 dan 2
[11] Nur Uhbiyati, Ilmu Pendidikan Islam (Bandung: Pustaka Setia, 1997), h. 61-62
[12]Zakiah Daradjat, Ilmu Jiwa, h. 125
[13]Wahyuddin dkk, Pendidikan Agama Islam (Jakarta: PT Grasindo, 2009), h. 14
[14] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam dan Tantangan Masa Depan: esai-esai pemberdayaan Generasi Muda dan lembaga pendidikan Islam, ibid, h. 132