Aneka Ragam Makalah

Makalah Hadis Masa Rasulullah dan Sahabat



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
BAB I
PENDAHULUAN
Makalah Hadis Masa Rasulullah dan Sahabat

Sejarah dan Periodisasi penghimpunan Hadis mengalami masa yang lebih panjang dibandingkan dengan dialami oleh Al-Quran, yang hanya memerlukan waktu relatife pendek, yaitu sekitar 15 tahun saja. Penghimpunan dan pengkodifikasian Hadis memerlukan waktu sekitar tiga abad.Yang dimaksud dengan Periodisasi penghimpunan Hadis disini adalah fase-fase yang telah ditempuh dan dialami dalam sejarah pembinaan dan perkembangan Hadis, sejak Rasulullah SAW masih hidup sampai terwujudnya kitab-kitab yang dapat disaksikan dewasa ini.

Para Ulama dan ahli Hadis, secara bervariasi membagi periodisasi penghimpunan dan pengkodifikasian Hadis tersebut berdasarkan perbedaan pengelompokan data sejarah yang mereka miliki serta tujuan yang hendak mereka capai. Penyusunan kitab Hadis atau penulisan Hadis di dalam sebuah kitab belum terjadi pada masa Rasul SAW dan demikian juga belum ada pada masa Sahabat. Pada masa Rasul SAW memang ada riwayat yang berasal dari Rasul SAW yang membolehkan untuk menuliskan Hadis, namun penulisan Hadis pada masa Rasul masih dilakukan oleh orang perorang yang sifatnya pribadi dan tertentu pada orang-orang yang membutuhkan menuliskannya atau diizinkan oleh Rasul untuk menuliskannya.

Penulisan Hadis pada masa Rasul SA W dan demikian juga pada masa Sahabat belumlah bersifat resmi. Para Sahabat di masa pemerintahan Khulafa' al-Rasyidin, pada umumnya, menahan diri dari melakukan penulisan Hadis. Hal tersebut di antaranya karena adanya larangan Rasul SAW dari menuliskan Hadis-hadis beliau. Namun demikian, di samping adanya larangan, di sisi lain Rasul SAW juga memberi peluang kepada para Sahabat untuk menuliskan Hadis-hadis beliau. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kontroversi dalam hal penulisan Hadis antara adanya larangan dan kebolehan dalam menuliskan Hadis.

BAB II
PEMBAHASAN
Makalah Hadis Masa Rasulullah dan Sahabat

A. Cara Sahabat Menerima Hadis Pada Masa Rasulullah SAW
Hadis-hadis Nabi yang terhimpun didalam kitab-kitab Hadis yang ada sekarang adalah hasil kesungguhan para Sahabat dalam menerima dan memelihara Hadis dimasa Rasulullah SAW dahulu. Apa yang diterima oleh para sahabat dari Nabi disampaikan pula oleh mereka kepada sahabat yang lain yang tidak hadir pasa saat itu dan selanjutnya mereka menyampaikan kepada generasi berikutnya, dan demikianlah seterusnya hingga sampai kepada para perawi terakhir yang melakukan kodifikasi Hadis.

Cara penerimaan Hadis pada masa Rasulullah SAW tidak lah sama dengan cara penerimaan Hadis pada masa generasi sesudahnya. Penerimaan Hadis pada masa Rasulullah SAW dilakukan oleh Sahabat dekat beliau, seperti Khulafaur Rasyidindan kalangan Sahabt utama lainnya. Para sahabat pada masa Nabi minat yang besar untuk memperoleh Hadis pada masa Rasul SAW, oleh karena nya mereka berusaha keras mengikuti Nabi SAW, agar ucapan, perbuatan dan taqrir beliau dapat mereka terima atau mereke lihat secara langsung. Apabila ada diantara mereka yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebetulan mengikuti atau hadir bersama Nabi ketika itu untuk meminta apa yang telah mereka peroleh dari beliau.

Ada empat cara yang ditempuh oleh para sahabat untuk mendapatkan Hadis Nabi SAW, yaitu:
Mendatangi majelis-majelis taklim yang diadakan Rasulullah SAW. Rasulullah SAW selalu menyediakan waktu-waktu khusus untuk mengajarkan ajaran-ajaran Islam kepada para Sahabat. Para sahabat selalu berusaha untuk menghadiri majelis tersebut meskipun mereka juga memiliki kesibukan dengan pekerjaan nya masing-masing. Apabila mereka berhalangan maka mereka bergantian menghadiri majelis tersebut, sebagaimana yang dilakukan Umar dan tetangganya. Yang hadir memberi tahu informasi yang mereka dapatkan kepada yang tidak dapat hadir.

Kadang-kadang Rasulullah SAW mengalami beberapa peristiwa tertentu, kemudian beliau menjelaskan hukumnya kepada para sahabat. Apabila para sahabat yang hadir menyaksikan peristiwa tersebut jumlahnya banyak, maka berita tentang peristiwa itu akan segera tersebar luas. Namun apabila yang hadir hanya sedikit, maka Rasulullah SAW memerintahkan mereka yang hadir untuk memberitahukan kepada Sahabat yang tidak dapat hadir. Adakalanya Rasulullah SAW melihat atau mendengar seorang sahabat melakukan suatu kesalahan, lantas beliau mengoreksi kesalahan tersebut. Diriwayatkan oleh Umar, bahwa dia menyaksikan seorang sedang berwudhuk untuk sholat, namun dia melakukannya tanpa membasuh bagian atas kuku kakinya. Hal tersebut dilihat Rasulullah SAW dan beliau menyuruhnya untuk menyempurnakan wudunya dengan mengatakan ; “Kembalilah engkau berwudu dan baguskan (sempurnakan)-lah wudumu!”. Orang tersebut segera mengulangi wudunya dan kemudian barulah ia melaksanakan shaolatnya.

Kadang-kadang terjadi sejumlah peristiwa pada diri para sahabat, kemudian mereka menanyakan hukumnya kepada Rasulullah SAW dan Rasulullah SAW memberikan fatwa atau penjelasan hukum tentang peristiwa tersebut. Kasus yang terjadi adakalanya mengenai diri si penanya sendiri, namun tidak jarang pula terjadi padi diri Sahabat lain yang kebetulan disaksikannya atau didengarnya. Rasulullah SAW dalam hal ini tidak membedakan diantara Sahabat yang dating bertanya kepada beliau, sehingga seorang Badawi yang dating dari tempat yang jauh pun akan mendapat perlakuan yang sama dengan apa yang diperoleh sahabat yang selalu mendampingi Rasul SAW. Bahkan apabila seorang Sahabat mendengar sesuatu (secara tidak langsung) dari Rasulullah SAW, maka Sahabat tersebut, dalam rangka mengkonfirmasikan berita tersebut, tanpa segan-segan menanyakan kembali hal tersebut kepada beliau. Dan pada.umumnya dalam rangka, untukmendapatkan keterangan yang meyakinkan dan menenteramkan hati mereka tentang peristiwa yang terjadi pada diri mereka, para Sahabat merasa malu untuk datang secara langsung menanyakan kepada Rasulullah SAW. Akan tetapi diantara mereka ada yang malu untuk bertanya secara langsung kepada Rasulullah SAW tentang masalah tang dialaminya maka biasanya Sahabat yang bersangkutan akan mengutus seorang sahabat yang lain untuk bertanya tentang kedudukan masalah tersebut.

Kadang-kadang para sahabat menyaksikan Rasulullah SAW melakukan sesuatu perbuatan dan sering kali yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lainnya. Sahabat yang menyaksikan perbuatan tersebut, kemudian menyampaikannya kepada yang lainnya atau generasi sesudahnya. Setelah mendapatkan hadis dengan cara seperti itu, para sahabat selanjutnya mengahapal hadis tersebut sebagaimana halnya dengan Al-Quran.

B. Penulisan Hadis Pada Masa Rasulullah SAW
Kegiatan baca tulis sebenarnya sudah dikenal bangsa Arab sejak masa Jahiliyah, walupun sifatnya belum menyeluruh. Setelah Islam turun kegiatan membaca dan menulis semakin lebih digiatkan dan digalakkan, hal ini terutama adalah karena diantara tuntutan yang pertama yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi melalui Wahyu-Nya adalah perintah membaca dan belajar menulis(QS Al-Alaq [96] : 1-5).

Pada dasarnya pada masa Rasulullah SAW sudah banyak umat Islam yang bisa membaca dan menulis. Bahkan Rasul mempunyai sekitar 40 orang penulis wahyu disamping penulis-penulis untuk urusan lainnya. Oleh karena argument yang mengatakan kurangnya jumlah umat Islam yang pandai membaca dan menulis adalah penyebab tidak dituliskannya Hadis secara resmi pada masa Rasulullah SAW adalah kurang tepat karena ternyata berdasarkan keterangan diatas terlihat bahwa telah banyak umat Islam yang mampu membaca dan menulis.

Mengapa hadis belum ditulis secara resmi pada masa Rasulullah SAW, terdapat berbagai keterangan dan argumentasi yang terkdang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Diantaranya ditemukannnya hadis yang sebagiannya membenarkan dan mendorong penulisan Hadis, disamping ada hadis lain yang melarang penulisan Hadis ini.

C. Larangan Menuliskan Hadis
Terdapat sejumlah Hadis Nabi SAW yang melarang para Sahabat untuk menuliskan Hadis-hadis yang mereka dengar atau terima'dari Nabi SAW. Hadis-badis tersebut adalah:

1. Hadis Abi Sa'id al,Khudri
Dari Abi Sa'id al,Khudri, bahwasanya RasuI SAW bersabda, "Janganlah kamu menuliskan sesuatu dariku, dan siapa yang menuliskan sesuatu dariku selain Alquran maka hendaklah ia menghapusnya. " (H. R. Muslim)

2. Hadis Abi Hurairah
Abu Hurairah berkata, "Nabi SAW suatu hari keluar dan mendapati kami sedang menuIiskan Hadis-hadis, maka Rasul SAW bertanya, 'Apakah yang kamu tuliskan ini?' Kami menjawab, "Hadis-hadis yang kami dengar dari engkau ya Rasulallah. " RasuI SAW berkata, "Apakah itu kitab selain Kitab Allah (Alquran)?, Tahukah kamu, tidaklah sesat umat yang terdahulu kecuali karena mereka menulis kitab--kitab lain bersama Kitab Allah". (H. R. al,Khatib)

3. Hadis Abu Sa'id al-Khudri
Abu Sa'id al-Khudri berkata: "Kami telah berusaha dengan sungguh meminta izin untuk menulis (Hadis) , namun Nabi SAW enggan (memberi izin). " Pada riwayat lain yang berasal dari Abi Sa'id al-Khudri juga, dia berkata, "Kami meminta izin kepada Rasul SAW untuk menuIis (Hadis) , namun Rasul SAW tidak mengizinkan kami. " (H. R. aI-Khatib dan al-Darimi).

Ketiga riwayat di atas menunjukkan bahwa Rasul SAW melarang para Sahabat menuliskan Hadis-hadis beliau, dan bahkan beliau memerintahkan Sahabat yang telah menuliskannya untuk menghapus Hadis-hadis tersebut. Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, maka lahirlah pendapat di kalangan para ulama yang menyatakan bahwa menuliskan Hadis Rasul SAW adalah dilarang. Bahkan di kalangan para Sahabat sendiri terdapat sejumlah nama yang menyakini akan larangan penulisan Hadis tersebut, seperti Abu Sa'id al-Khudri, 'Abd Allah ibn Mas'ud, Abu Musa al-Asy' ari, Abu Hurairah, Abd Allah ibn 'Abbas, Jan Abd Allah ibn 'Umar.

D. Perintah (Kebolehan) Menuliskan Hadis
Terdapat sejumlah Hadis yang membolehkan, bahkan memerintahkan untuk menuliskan Hadis, sebagai padanan dari Hadis-hadis yang melarang dari menuliskan Hadis. Di antara Hadis-hadis yang membolehkan atau memerintahkan menuliskan Hadis adalah:

1. Hadis Rafi’
Dari Raft' ibn Khudaij bahwa dia menceritakan, kami bertanya kepada Rasulullah, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami mendengar dari engkau banyak hal (Hadis-hadis), apakah (boleh) kami menuliskannya?" Rasulullah menjawab, "Tuliskanlah oleh kamu untukku dan tidak ada keberatan (tidak ada dosa)" (H. R. al-Khatib)

2. Hadis Anas ibn Malik
Dari Anas ibn Malik bahwa dia berkata; "Rasulullah SAW bersabda: 'Ikatlah ilmu itu dengan tulisan (menuliskannya). "

3. Hadis Abi Hurairah
Hadis ini berasal dari al-Walid ibn Muslim dari al-Auza'i dari Yahya ibn Abi Katsir dari Abi Salamah ibn 'Abd al-Rahman dari Abi Hurairah, dia menceritakan tentang khutbah Nabi SAW di Mekah ketika penaklukkan kotaMekah. Setelah penyampaian khutbah tersebut, seorang laki-laki dari negeri Yaman yang bemama Abu Syah berdiri seraya berkata:

Berkata Abu Syah, "Tuliskanlah bagiku khutbah itu ya Rasulullah." Maka Rasulullah SAW bersabda: "Tuliskanlah oleh kamu untuk Abu Syah." Walid berkata, "Aku bertanya kepadaal~Auza'i, 'Apakah yangdimaksudkan dengan perkataan Rasulullah "tuliskanlah olehmu untuk Abu Syah." Auza'i menjelaskan, "Yang dimaksud dengannya adalah khutbah yang didengamya dari Rasul SAW. " (H. R. Bukhari dan Ahmad)

4. Hadis ‘Abd Allah ibn’Amr
Dan 'Abd Allah ibn 'Amr, aku berkata: Ya Rasuulalh (bolehkah) aku menuliskan apa yang aku dengar dari engkau? Rasulullah menjawab: "Boleh". Aku selanjutnya bertanya: "Dalam keadaan marah atau senang?" Rasul SAW menjawab: "Ya, sesungguhnya aku tidak mengatakan sesuatu kecuali yang haq (kebenaran). (H. R. Ahmad).

Keempat Hadis di atas menunjukkan bahwa Rasul SAW membolehkan bahkan menganjurkan para Sahabat untuk menuliskan Hadis-hadis beliau.


Faktor-Faktor Yang Menjamin Kesinambungan Hadis

Ada beberapa faktor yang mendukung terpeliharanya kesinambungan Hadis sejak masa Nabi SAW, yaitu:

1. Quwwat al-dzakirah, yaitu kuatnya hafalan para Sahabat yang menerima dan mendengarkan langsung Hadis-Hadis dari Nabi SAW, dan ketika mereka meriwayatkan Hadis-Hadis yang sudah menjadi hafalan mereka tersebur kepada Sahabat lain ataupun generasi berikutnya,. mereka menyampaikannya persis seperti yang mereka hafal dari Nabi SAW.

2. Kehati-hatian para Sahabat dalam meriwayatkan Hadis dari Rasulullah SAW. Hal ini mereka lakukan adalah karena takut salah atau tercampurkan sesuatu yang bukan Hadis ke dalam Hadis. Karena kehati-hatian tersebutlah, maka sebagian Sahabat ada yang sedikit sekali meriwayatkan Hadis, seperti 'Umar ibn al-Khaththab. Selain itu, para Sahabat hanya akan meriwayatkan Hadis manakala diperlukan saja, dan ketika meriwayatkannya me:reka berusaha secermat mungkin dalam pengucapannya.

3. Kehati-hatian mereka dalam menerima Hadis, yaitu bahwa mereka tidak tergesa-gesa dalam menerima Hadis dari seseorang kecuali jika bersama perawi itu ada orang lain yang ikut mendengarnya dari.Nabi SAW atau dari perawi lain di atasnya. Menurut AI-Hafidz al- Dzababi. Abu Bakar adalah orang pertama yang sangat berhati-hati dalam mrnenerima Hadis. Diriwayatkan Ibn Syihab dari Qubaishah ibn Dzu'aib bahwa seorang nenek datang kepada Abu Bakar meminta bagian warisan. Abu Bakar berkata kepadanya, "Tidak kudapatkaurn di dalam Al-Qur'an bagian untukmu, dan tidak kuketahui pula bahwa Rasulullah menyebutkan bagian untukmu,” Kemudian Abu Bakar bertanya para Sahabat, maka Al_Mughirah berdiri dan berkata, “Kudengar Rasulullah SAW memberinya seperenam bagian.” Abu Bakar selanjutnya bertanya, “Adakah bersamamu orang lain (yang mendengarnya)?” Maka berdiri Muhammad Ibn Maslamah memberikan kesaksian tentang hal itu. Abu Bakar kemudian, berdasarkan kabar tersebut, melaksanakan pemberian bagian tersebut.

4. Pemahaman terhadap Ayat “Innaa nahnu nadjalnaa dzikra waannaalahuu lahaafidhuun”

Mustafa al-Siba’I berpendapat bahwa yang dijamin terpelihara dari usaha pengubahan (pemutarbalikan) adalah Al-Dzikir dan Al-Dzikr, selain Al-Quran, juga meliputi Sunnah atau Hadis. Dan apabila pendapat ini dapat diterima, maka ini merupakan factor penjamin yang cukup penting, karena yang sifatnya langsung dari Allah SWT.

E. Hadis Pada Masa Sahabat dan Tabi’in
Pada masa kekhalifahan Khulafa' al.-Rasyidin, khususnya masa Abu Bakar al-Shiddiq dan 'Umar ibn al­Khaththab, periwayatan Hadis adalah sedikit dan agak lamban. Dalam periode ini periwayatan Hadis dilakukan dengan cara yang ketat dan sangat hati-hati. Hal ini terlihat dari cara mereka menerima Hadis. Abu Bakar sebagaimana yang telah dijelaskan diatas dalam kasus bagian seorang nenek dalam harta warisan, bahwa dia meminta kesaksian (syahadah) seseorang yang lain untuk menerima Hadis yang disampaikan oleh Mughirah ibn Syu 'bah, dan ketika itu yang menjadi saksi atas kebenaran bahwa Hadis tersebut adalah berasal dari Nabi SAW ialah Muhammad ibn Maslamah.

Demikian juga halnya dengan 'Umar ibn al-Khaththab, bahwa dia tidak mudah menerima suatu Hadis sebagaimana yang terlihat dalam keterangan berikut. Ketika Abu Musa al-Asy'ari bertamu kepada Umar, dia mengucapkan salam sampai tiga kali. “Umar mendengarnya, namun tidak menjawab, karena ia mengira Abu Musa akan masuk menemuinya. Dugaan tersebut ternyata meleset, karena dilihatnya Abu Musa kembali pulang. Ketika 'Umar mengejarnya dan menanyakan mengapa dia berbalik pulang, Abu Musa menjelaskan bahwa Rasul.ullah SAW pemah bersabda, “Apabila seseorang mengucapkan salam sampai tiga kali dan tidak juga dijawab oleh si pemilik rumah, maka hendaklah dia pul.ang kembali”. Umar tidak puas atas keterangan Abu Musa tersebut, bahkan Umar mengancamnya dengan hukuman apabila dia tidak dapat menghadirkan bayyinah, yaitu seorang saksi atas keterangan yang disampaikan Abu Musa tersebut. Dan, pada saat itu tampillah Ubay ibn Ka'ab memberikan penjelasan tentang kebenaran riwayat tersebut, sehingga akhirnya Umar menerimanya dan seraya berkata, “Aku tidak bermaksud menuduhmu yang bukan-bukan, tetapi aku khawatir kalau orang-orang berbicara tentang Rasul SAW dengan mengada-ada” Menurut Ibn Qutaibah Umar Ibn al_Khaththab adalah orang yang paling keras dalam menentang mereka dalam periwayatan Hadis. Hal itu dimaksudkannya untuk menghindari kekeliruan dalam periwayatan Hadis.

Sejarah mencatat bahwa dalam periode Khulafaurrasyidin, khususnya masa Abu Bakar dan Umar, begitu sedikit dan lamban. Hal ini disebabkan kecenderungan mereka secara umum untuk menyedikitkan riwayat (taqlil al-riwayat), di samping sikap hati-hati dan teliti para Sahabat dalam menerima Hadis. Pada dasarnya mereka bersikap demikian adalah karena khawatir akan terjadi kekeliruan (al-khatha') dalam meriwayatkan Hadis, sebab Hadis merupakan sumber ajaran Islarn setelah Al-Qur'an. Ketelitian serta kehati-hatian dalam menerima sebuah Hadis tidak hanya terlihat pada diri para Khulafa' al-Rasyidin, tetapi juga pada para Sahabat yang-lain, seperti Abu Ayyub al-Anshari. Abu Ayyub pernah melakukan perja­lanan ke Mesir hanya dalam rangka untuk mencocokkan sebuah Hadis yang berasal dari 'Uqbah ibn Amir.

Sikap kesungguhan dan kehati-hatian Sahabat dalam memelihara Hadis diikuti pula oleh para Tabi'in yang datang sesudah mereka. Hal ini terlihat sebagaimana yang dilakukan oleh para Tabi'in di Basrah. Mereka menganggap perlu untuk mengkonfirmasikan Hadis yang diterima dari Sahabat yang ada di Basrah dengan Sahabat yang ada di Madinah. Jadi, sekalipun suatu Hadis itu diterima mereka dari Sahabat, para Tabi'in masih merasa perlu untuk mencek kebenaran Hadis tersebut dari Sahabat yang lain.

F. Penyebar Luasan Periwayatan Hadis
Setelah Nabi SAW wafat, yakni pada periode sahabat, para Sahabat tidak lagi mengurung diri di Madinah. Mereka telah mulai menyebar ke kota-kota lain selain Madinah. Intensitas penyebaran Sahabat ke daerah-daerah ini terlihat begitu besar terutama pada masa kekhalifahan 'Utsman ibn 'Affan, yang memberikan kelonggaran kepada para Sahabat untuk meninggalkan kota Madinah. Wilayah kekuasaan Islam pada periode 'Utsman telah meliputi seluruh jazirah Arabia, wilayah Syam (Palestina, Yordania, Siria, dan Libanon), seluruh kawasan Irak, Mesir, Persia, dan kawasan Samarkand.

Pada umumnya, ketika terjadi perluasan daerah Islam, para Sahabat mendirikan masjid-masjid di daerah-daerah baru itu dan di tempat-tempat yang baru itu sebagian dari mereka menyebarkan ajaran Islam dengan jalan mengajarkan Al-Qur'an dan Hadis Nabi SAW kepada penduduk setempat. Dengan tersebarnya para Sahabat ke daerah-daerah disertai dengan semangat menyebarkan ajaran Islam, maka tersebar pulalah Hadis-Hadis Nabi SAW. Sejalan dengan kondisi di atas, dan dengan adanya tuntutan untuk mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat yang baru memeluk agama Islam, maka Khalifah 'Utsman ibn 'Affan, dan demikian juga Ali ibn Abi Thalib, mulai memberikan kelonggaran dalam periwayatan Hadis. Akibatnya, para Sahabat pun mulai mengeluarkan khazanah dan koleksi Hadis yang selama ini mereka miliki, baik dalam bentuk hafalan maupun tulisan. Mereka saling memberi dan menerima Hadis antara satu dengan yang lainnya, sehingga terjadilah apa yang disebut dengan iktsar riwayah al-Hadits (peningkatan kuantitas periwayatan Hadis). Keadaan yang demikian semakin menarik perhatian para penduduk di daerah setempat untuk datang menemui para Sahabat yang berdomisili di kota mereka masing-masing untuk mempelajari Al-Qur'an dan Hadis, dan mereka inilah yang kemudian dikenal sebagai generasi Tabi'in yang berperan dalam menyebarluaskan Hadis pada periode berikutnya.

Periwayatan Hadis pada masa Tabi’in umumnya masih bersifat dari mulut ke mulut (al-musyafahat), seperti seorang murid langsung memperoleh Hadis- Hadis dari sejumlah guru dan mendengarkan langsung dari penuturan mereka, dan selanjutnya disimpan melalui hafalan mereka. Perbedaannya dengan periode sebelumnya adalah, bahwa pada masa ini periwayatan Hadis sudah semakin meluas dan banyak sehingga dikenal istilah iktsar al-riwayah (pembanyakan riwayat). Dan, bahkan pada masa ini pulalah dikenal tokoh-tokoh Sahabat yang bergelar al-muktsirin (yang banyak memiliki Hadis) dalam bidang Hadis yang terdiri atas 7 orang dan di antaranya yang terbanyak adalah Abu Hurairah. Pada masa Tabi'in ini mulai dikenal pula apa yang disebut dengan rihlah, yaitu perjalanan yang dilakukan oleh seseorang dari satu kota ke kota lain dalam rangka mencari Hadis-Hadis yang diduga dimiliki oleh Sahabat yang bertempat tinggal di kota lain tersebut. Tradisi rihlah untuk mendapatkan Hadis sebenarnya telah mengakar pada Sahabat sejak zaman Rasul SAW. Namun, pada masa itu rihlah lebih bersifat umum untuk tujuan mencari informasi ajaran Islam yang dinilai “baru”. Umpamanya, diriwayatkan bahwa Dhamam ibn Tsa'labah pernah melakukan rihlah ke hadapan Nabi SAW guna mendengarkan AI-Qur'an dan ajaran Islam yang dibawa beliau sesaat setelah ia mengetahui adanya misi kerasulan Muhammad SAW. Dhamam kemudian kembali ke kaumnya segera setelah secara tulus menyatakan keislaman dirinya.

Pada masa Sahabat, Tabi'in, dan Tabi'i al-Tabi'in tradisi rihlah semakin berkembang dan terarah kepada kegiatan mencari dan mendapatkan Hadis secara khusus. Banyak di antara mereka yang menempuh perjalanan panjang dan melelahkan serta memakan waktu yang cukup lama untuk tujuan mendengarkan suatu Hadis atau mencek validitas Hadis tersebut, atau karena ingin bertemu dan bersilaturahmi dengan Sahabat untuk selanjutnya mendapatkan Hadis dari mereka. Yang terakhir ini umumnya dilakukan oleh para Tabi'in. Dengan cara demikian, terjadilah pertukaran riwayat antara satu kota dengan kota yang lain.

G. Penulisan Hadis pada Masa Sahabat dan Tabi’in
Meskipun ada riwayat yang berasal dari Rasul SAW yang membolehkan untuk menuliskan Hadis, dan terjadinya kegiatan penulisan Hadis pada masa Rasul SAW bagi mereka yang diberi kelonggaran oleh Rasul SAW untuk melakukannya, namun para Sahabat, pada umumnya menahan diri dari melakukan penulisan Hadis di masa pemerintahan Khulafa' al-Rasyidin. Hal tersebut adalah karena besarnya keinginan mereka untuk menyelamatkan Al-Qur'an al-Karim dan sekaligus Sunnah (Hadis). Akan tetapi, keadaan yang demikian tidak berlangsung lama, karena ketika 'illat larangan untuk menuliskan Hadis secara bertahap hilang maka semakin banyak pula para Sahabat yang membolehkan penulisan Hadis.

Abu Bakar al-Shiddiq, umpamanya, adalah seorang Sahabat yang berpendirian tidak menuliskan Hadis. Diriwayatkan oleh AI-Hakim dengan sanadnya dari Al-Qasim ibn Muhammad, dari 'A'isyah r.a., dia ('A'isyah) mengatakan bahwa ayahnya mengumpulkan Hadis yang berasal dari Rasul SAW yang jumlahnya sekitar 500 Hadis. Pada suatu malam Abu Bakar membolak-balikkan badannya berkali-kali, dan tatkala Subuh datang dia meminta kepada A'isyah Hadis-Hadis yang ada padanya. Selanjutnya, ketika 'A'isyah datang membawa Hadis-Hadis tersebut, Abu Bakar menyalakan api, lalu membakar HadisHadis itu.

Demikian pula halnya dengan 'Umar ibn al-Khaththab yang semula berpikir untuk mengumpulkan Hadis, namun tidak lama berselang, dia berbalik dari niatnya tersebut. Diriwayatkan oleh 'Urwah ibn al-Zubair, bahwasanya 'Umar ibn al-Khaththab bermaksud hendak menuliskan Sunnah, maka dia meminta fatwa para Sahabat yang lain tentang hal itu, dan para Sahabat mengisyaratkan agar Umar menuliskannya. Umar kemudian melakukan istikharah kepada Allah selama sebulan, dan akhirnya dia mengambil suatu keputusan yang disampaikannya di hadapan para Sahabat, di suatu pagi, seraya berkata, “Sesungguhnya aku bermaksud hendak membukukan Sunnah, namun aku teringat suatu kaum sebelum kamu yang menuliskan beberapa kitab, maka mereka asyik dengan kitab-kitab tersebut dati meninggalkan Kitab Allah; dan sesungguhnya aku, “Demi Allah, tidak akan mencampurkan Kitab Allah dengan apa pun untuk selamanya.” Pada riwayat lain melalui jalur Malik ibn Anas, Umar, ketika ia berbalik dari niatnya untuk menuliskan Sunnah, mengatakan, “Tidak ada suatu kitab pun yang dapat menyertai Kitab Allah.”

Dari pernyataan 'Umar di atas, terlihat bahwa penolakannya terhadap penulisan Hadis adalah disebabkan adanya kekhawatiran berpalingnya umat Islam kepada mempelajari sesuatu yang lain selain Al-Qur'an dan menelantarkan Kitab Allah (Al-Quran). Justru itu, dia melarang umat Islam untuk menuliskan sesuatu yang lain dari Al-Qur'an, termasuk Hadis. Dan terhadap mereka yang telah telanjur menuliskannya, “Umar memerintahkan mereka untuk membawanya kepadanya, dan kemudian ia sendiri membakarnya”

Para Sahabat lain yang juga melaksanakan larangan penulisan Hadis pada masa-masa awal itu di antaranya, adalah 'Abd Allah ibn Mas'ud, 'Ali ibn Abi Thalib, Abu Hurairah, Ibn 'Abbas, dan Abu Sa'id al-Khudri. Akan tetapi, tatkala sebab-sebab larangan penulisan Hadis tersebut, yaitu kekhawatiran akan terjadinya percampur bauran antara Al-Qur'an dengan Hadis atau dengan yang lainnya telah hilang, maka para Sahabat pun mulai mengendorkan larangan tersebut, dan bahkan di antara mereka ada yang justru melakukan atau menganjurkan untuk menuliskan Hadis. Hal tersebut adalah seperti yang dilakukan Umar, yaitu tatkala dia melihat bahwa pemeliharaan terhadap Al-Qur'an telah aman dan terjamin, dia pun mulai menuliskan sebagian Hadis Nabi SAW yang selanjutnya dikirimkannya kepada sebagian pegawainya atau sahabatnya. Abu 'Utsman al-Nahdi mengatakan, “Ketika kami bersama 'Utbah ibn Farqad, ’Umar menulis kepadanya tentang beberapa permasalahan yang didengarnya dari RasuI SAW, yang di antaranya adalah mengenai larangan Rasulullall SAW memakai sutera,”

Demikian pula halnya dengan para Sahabat lain yang semula melarang melakukan penulisan Hadis, namun setelah kekhawatiran akan tersia-sianya Al-Qur'an, salah satu penyebab utama pelarangan penulisan Hadis tersebut, hilang, maka mereka mulai membolehkan, bahkan melakukan sendiri, penulisan Hadis. Akan halnya Tabi'in, sikap mereka dalam hal penulisan Hadis adalah mengikuti jejak para Sahabat. Hal ini tidak lain adalah karena para Tabi'in memperoleh ilmu, termasuk di dalamnya Hadis-Hadis Nabi SAW, adalah dari para Sahabat. Dengan demikian adalah wajar kalau mereka bersikap menolak penulisan Hadis manakala sebab-sebab larangannya ada, sebagaimana yang dilakukan oleh Khulafa' alRasyidin dan para Sahabat lainnya; dan sebaliknya, manakala sebab-sebab larangan tersebut telah hilang maka mereka pun sepakat untuk membolehkan penulisan Hadis, bahkan sebagian besar dari mereka mendorong dan meng­galakkan penulisan dan pembukuannya.

Sejalan dengan pendirian dan sikap para Sahabat, yaitu ada yang pro dan ada yang kontra terhadap penulisan Hadis, karena adanya Hadis-Hadis yang melarang penulisan Hadis di samping ada yang membolehkannya, maka sikap para Tabi'in juga demikian, yaitu ada di antara mereka yang pro dan ada pula yang kontra. Di antara mereka yang menentang penulisan Hadis adalah 'Ubaidah ibn 'Amr alSal-mani (w. 72 H), Ibrahim ibn Yazid al-Taimi (w. 92 H), Jabir ibn Zaid (w. 93 H), dan Ibrahim al-Nakha'i (w. 96 H).

Keengganan para Tabi'in dalam penulisan Hadis ini semakin meningkat tatkala mereka menyadari bahwa banyak di antara ahli Hadis di masa itu menyertakan pendapatnya ketika meriwayatkan Hadis, sehingga dikhawatirkan apabila riwayat tersebut dituliskan akan terikut pula dituliskan pendapat sang perawi, dan umat yang datang kemudian setelah mereka kemungkinan besar akan menduga bahwa pendapat sang perawi tersebut adalah Hadis juga. Kebanyakap ahli Hadis pada masa Tabi'in adalah juga ahli Fiqh (Fuqaha), dan ahli Fiqh cenderung menggabungkan antara Hadis dengan pendapatnya sehingga dikhawatirkan pendapat dan ijtihadnya tersebut disatukan dengan Hadis-Hadis Rasul SAW. Sebagai contoh, adalah sebagaimana yang diriwayatkan berikut ini:

Te1ah datang seorang laki-Iaki kepada Sa'id ibn alMusayyab, salah seorang Fuqaha dari kalangan Tabi'in yang meriwayatkan larangan menuliskan Hadis. Laki-laki tersebut menanyakan suatu Hadis kepada Ibn al-Musayyab, yang dijawab oleh Ibn al-Musayyab dengan mengemukakan Hadis tersebut kepada laki-laki tadi. Setelah itu, laki-laki tersebut menanyakan tentang pendapat Ibn alMusayyab berkenaan dengan Hadis tadi, yang pertanyaan tersebut segera dijawab oleh Ibn al-Musayyab dengan mengemukakan pendapatnya. Laki-laki itu ternyata menuliskan pendapat Ibn al-Musayyab tersebut bersama-sama dengan Hadis yang baru saja di diktekan oleh Ibn alMusayyab. Melihat kejadian itu, salah seorang yang ketika itu hadir bersama Ibn al-Musayyab berkata, “Apakah pendapatmu juga dituliskannya, wahai Abu Muhammad?” Mendengar hal itu, Sa'id ibn al-Musayyab berkata kepada laki-laki tadi, “Berikan kepadaku lembaran catatan itu.” Laki-laki tersebut memberikannya, dan Ibn al-Musayyab segera mengoyaknya.

Berdasarkan peristiwa di atas, terlihat bahwa yang sebenarnya tidak disukai oleh para Ulama dari kalangan Tabi'in adalah penulisan pendapat mereka bersama-sama dengan Hadis NabiSAW, dan bukan penulisan Hadis itu sendiri. Karena apabila hal itu terjadi, besar kemungkinan akan terjadi percampuran antara pendapat mereka dengan Hadis Nabi SAW. Hal ini serupa dengan pelarangan penulisan Hadis yang dilakukan oleh Rasul SAW dan para Sahabat sebelumnya, yang tujuan utamanya adalah agar tidak terjadi percampuran antara Hadis dengan Al-Qur'an.

Oleh karena itu, ketika kekhawatiran akan terjadinya percampuran antara penulisan Hadis dengan pendapat perawinya telah dapat diatasi, maka sebagian besar Tabi'in memberikan kelonggaran bahkan mendorong murid-murid mereka untuk menuliskan Hadis-Hadis yang mereka ajarkan. Terdapat di kalangan Tabi'in itu sendiri mereka yang sangat antusias dalam menuliskan Hadis-Hadis yang mereka terima dari para Sahabat. Di antaranya adalah Sa'id ibn Zubair (w. 95 H) yang menuliskan Hadis-Hadis yang diterimanya dari Ibn 'Abbas. Demikian juga halnya dengan 'Abd al-Rahman ibn Harmalah yang diberi kelonggaran oleh Sa'id ibn al-Musayyab (w. 94 H) untuk menuliskan Hadis-Hadis yang berasal dari dirinya ketika 'Abd al-Rahman mengeluhkan buruknya hafalannya kepada Ibn al-Musayyab. 'Amir al-Sya'bi, seorang Ulama Fiqh dari kalangan Tabi'in, bahkan memerintahkan para muridnya untu'k menuliskan setiap Hadis yang disampaikannya kepada mereka, dengan mengatakan, “Apabila kamu mendengar sesuatu (Hadis), dariku maka kamu tulislah Hadis tersebut walau di dinding sekalipun.” Dorongan yang sama untuk menuliskan Hadis bagi para muridnya juga dilakukan oleh Al-Dhahhak ibn Muzahim (w. 105 H).

Kegiatan penulisan Hadis, di masa Tabi'in semakin meluas pada akhir abad pertama dan awal abad kedua Hijriah. 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz (61-101 H), sebagai seorang Amir al-Mu'minin ketika itu, juga turut aktif secara langsung mencari dan menuliskan Hadis. Diriwayatkan dari Abi Qilabahal-Jarmi al-Bashri (w. 104 H), dia mengatakan, “Keluar bersama kami 'Umar ibn 'Abd al-'Aziz di suatu hari untuk melaksanakan shalat zuhur dan dia membawa kertas bersamanya. Selanjutnya dia juga keluar bersama karni untuk melaksanakan shalat asar, juga sambil membawa kertas, dan pada saat itu aku bertanya kepadanya, “Wahai Amir al-Mu'minin, kitab apakah ini?” Dia menjawab, “Ini adalah Hadis yang diriwayatkan oleh 'Aun ibn'Abd Allah, dan Hadis tersebut menarik perhatianku sehingga aku menuliskannya”


BAB III
PENUTUP
Makalah Hadis Masa Rasulullah dan Sahabat

Penerimaan Hadis pada masa Rasulullah SAW dilakukan oleh Sahabat dekat beliau, seperti Khulafaur Rasyidindan kalangan Sahabat utama lainnya. Para sahabat pada masa Nabi minat yang besar untuk memperoleh Hadis pada masa Rasul SAW secara langsung. Apabila ada diantara mereka yang berhalangan, maka mereka mencari sahabat yang kebetulan mengikuti atau hadir bersama Nabi ketika itu untuk meminta apa yang telah mereka peroleh dari beliau. Hadis belum ditulis secara resmi pada masa Rasulullah SAW karena terdapat berbagai keterangan dan argumentasi yang terkadang saling bertentangan satu dengan yang lainnya. Diantaranya ditemukannya hadis yang sebagiannya membenarkan dan mendorong penulisan Hadis, disamping ada hadis lain yang melarang penulisan Hadis ini.

Faktor-faktor yang menjamin kesinambungan Hadis yaitu Quwwat al-dzakirah, yaitu kuatnya hafalan para Sahabat yang menerima dan mendengarkan langsung Hadis-Hadis dari Nabi SAW, dan ketika mereka meriwayatkan Hadis-Hadis yang sudah menjadi hafalan mereka tersebur kepada Sahabat lain ataupun generasi berikutnya,. mereka menyampaikannya persis seperti yang mereka hafal dari Nabi SAW. Dan Kehati-hatian para Sahabat dalam meriwayatkan Hadis dari Rasulullah SAW. Hal ini mereka lakukan adalah karena takut salah atau tercampurkan sesuatu yang bukan Hadis ke dalam Hadis. Kekhawatiran akan terjadinya percampuran antara penulisan Hadis dengan pendapat perawinya telah dapat diatasi, maka sebagian besar Tabi'in memberikan kelonggaran bahkan mendorong murid-murid mereka untuk menuliskan Hadis-Hadis yang mereka ajarkan.

DAFTAR PUSTAKA

1. Prof.Dr. Nawir Yuslem M.A. Ulumul Hadis. Jakarta : PT Mutiara Sumber Widya, 2001
2. Prof.Dr. Nawir Yuslem M.A. 9 Kitab Induk Hadis. Jakarta : Hijri Pustaka Utama, 2006


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved