Aneka Ragam Makalah

Madrasah Diniyah (Problema dan Solusi)



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
I. PENDAHULUAN

Masyarakat Indonesia kini sedang berada dalam masa transformasi. Era reformasi telah lahir dan masyarakat Indonesia ingin mewujudkan perubahan dalam semua aspek kehidupannya. Masa demokrasi telah Melahirkan berbagai jenis pendapat, pandangan, konsep, yang tidak jarang yang satu bertentangan dengan yang lain, antara lain berbagai pandangan mengenai bentuk masyarakat dan bangsa Indonesia yang dicita-citakan di masa depan.

Kita memerlukan suatu perubahan paradigma dari pendidikan untuk menghadapi proses globalisasi dan menata kembali kehidupan masyarakat Indonesia. Cita-cita era reformasi tidak lain ialah membangun suatu masyarakat madani Indonesia. Mencermati realitas sosial pendidikan Islam untuk Saat ini, tampaknya banyak perubahan pengembangan pada institusi pendidikan Islam. Untuk melakukan pengembangan itu antara lain dengan melakukan sebuah refleksi pemikiran yang eksploratif dalam kegiatan-kegiatan ilmiah, seperti berupa penelitian, seminar, ceramah ilmiah, simposium, lokakarya dan lain sebagainya dalam rangka menyongsong hari esok yang lebih baik dan menjanjikan. Salah satu hasil yang mengembirakan bagi tranformasi pendidikan Islam di zaman orde reformasi adalah hasil amandemen ke-4 pasal 31 UUD 1945 dan diundangkannya UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas serta diberlakukannya PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, dengan demikian eksistensi pendidikan Islam semakin diakui dalam tatanan pendidikan nasional.

Sebelum lahirnya UU sisdikdas No. 20 tahun 2003, Madrasah Diniyah dikenal sebagai Madrasah[1] yang mempunyai peran melengkapi dan menambah Pendidikan Agama bagi anak-anak yang bersekolah di sekolah-sekolah umum pada pagi hingga siang hari, kemudian pada sore harinya mereka mengikuti pendidikan agama di Madrasah diniyah. Tumbuh Kembangnya Madrasah Diniyah ini di latarbelakangi oleh keresahan sebahagian orang tua siswa, yang merasakan pendidikan agama di sekolah umum kurang memadai untuk mengantarkan anaknya untuk dapat melaksanakan ajaran Islam sesuai dengan yang diharapkan. berangkat dari kebutuhan masyarakat akan jenis lembaga seperti inilah Madrasah Diniyah tetap dapat bertahan. Walaupun hingga Saat ini Madrasah diniyah kurang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah, baik pemenuhan anggaran maupun bantuan Ketenagaan, Namun Peran Penting Madrasah Diniyah merupakan hal yang sangat penting dalam sistem pendidikan yang harus dipikirkan bersama.[2]

Madrasah Diniyah merupakan lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya. Keberadaan lembaga ini sangat menjamur dimasyarakat karena merupakan sebuah kebutuhan pendidikan.

Penyelenggaraan Madrasah Diniyah mempunyai Ciri berbeda dan Orientasi yang beragam. perbedaaan tersebut disebabkan oleh faktor yang mempengaruhinya, seperti latar belakang yayasan atau pendiri Madrasah Diniyah, Budaya Masyarakat Setempat, Tingkat Kebutuhan Masyarakat terhadap pendidikan agama dan kondisi ekonomi masyarakat dan lain sebagainya[3].

Perkembangan Madrasah diniyah telah mengalami kemajuan pesat, namun dibalik itu, Perkembangan Madrasah diniyah masih mangalami berbagai kendala, baik dalam sistem Kurikulum, Metode, Pendanaan, Ketenagaan dan lain sebagainya. Berangkat dari permasalahan di atas maka secara rinci makalah ini akan membahas Mengenai MADRASAH DINIYAH (Problema dan Solusi).

II. PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Lahirnya Madrasah Diniyah

Madrasah Diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah yang diharapkan mampu secara menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal serta menerapkan jenjang pendidikan yaitu: Madrasah Diniyah Awaliyah, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar selama selama 4 (empat) tahun dan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu, Madrasah Diniyah Wustho, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah pertama sebagai pengembangan pengetahuan yang diperoleh pada Madrasah Diniyah Awaliyah, masa belajar selama selama 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam pelajaran seminggu dan Madrasah Diniyah Ulya, dalam menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat menengah atas dengan melanjutkan dan mengembangkan pendidikan Madrasah Diniyah Wustho, masa belajar 2 (dua) tahun dengan jumlah jam belajar 18 jam per minggu.[4]

Kesadaran Masyarakat Islam akan pentingnya Pendidikan Agama telah membawa kepada arah pembaharuan dalam Pendidikan. Salah satu Pembaharuan Pendidikan Islam di indonesia di tandai dengan lahirnya beberapa Madrasah Diniyah, seperti Madrasah Diniyah (Diniyah School) yang didirikan oleh Zainuddin Labai al Yunusi tahun 1915[5] dan Madrasah diniyah Putri yang didirikan oleh Rangkayo Rahmah El Yunusiah tahun 1923.[6] Dalam sejarah, Keberadaaan Madrasah diniyah di awali lahirnya Madrasah Awaliyah telah hadir pada masa Penjajahan Jepang dengan pengembangan secara luas. Majelis tinggi Islam menjadi penggagas sekaligus penggerak utama berdirinya Madrasah-Madrasah Awaliyah yang diperuntukkan bagi anak-anak berusia minimal 7 tahun. Program Madrasah Awaliyah ini lebih ditekankan pada pembinaan keagamaan yang diselenggarakan sore hari.[7]

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah, Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi Permintaan masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam.

UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia[8]. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di Indonesia. Keberadaan peraturan perundangan tersebut telah menjadi ”tongkat penopang” bagi madrasah diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Sebagian Madrasah Diniyah khususnya yang didirikan oleh organisasi-organisasi Islam, memakai nama Sekolah Islam, Islamic School, Norma Islam dan sebagainya. Setelah Indonesia merdeka dan berdiri Departemen Agama yang tugas utamanya mengurusi pelayanan keagamaan termasuk pembinaan lembaga-lembaga pendidikan agama, maka penyelenggaraan Madrasah Diniyah mendapat bimbingan dan bantuan Departemen Agama.

Dalam perkembangannya, Madrasah Diniyah yang didalamnya terdapat sejumlah mata pelajaran umum disebut Madrasah lbtidaiyah. sedangkan Madrasah Diniyah khusus untuk pelajaran agama. Seiring dengan munculnya ide-ide pembaruan pendidikan agama, Madrasah Diniyah pun ikut serta melakukan pembaharuan dari dalam. Beberapa organisasi penyelenggaraan Madrasah Diniyah melakukan modifikasi kurikulum yang dikeluarkan Departemen Agama, namun disesuaikan dengan kondisi lingkungannya, sedangkan sebagian Madrasah Diniyah menggunakan kurikulum sendiri menurut kemampuan dan persepsinya masing-masing.[9]

B. Ciri-ciri Madrasah Diniyah

Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut:

1. Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2. Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3. Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4. Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5. Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat


C. Klasifikasi Madrasah Diniyah dan Syarat Penerimaan

1. Pendidikan Diniyah Formal

Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang NOMOR 55 TAHUN 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan pada pasal 15 mengenai Pendidikan Diniyah Formal yang berbunyi “Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Hal ini diatur dalam pasal”[10]. Tindak lanjut dari penjelasan di atas terdapat pada pasal 16 ayat 123 dan 17 ayat 1234.

2. Pendidikan Diniyah Nonformal

Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan diniyah nonformal, dijelaskan secara detail pada pasal 21, 22, 23, 24 dan 25 dalam Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007 .

D. Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama.[11]

Oleh karena itu, Menteri Agama dan Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan untuk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan madrasah.

Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang berasal dari sekolah Dasar dan SMP serta SMU.[12] Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :

1. Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2. Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah

Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, maka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.

Dalam program pengajaran ada beberapa bidang studi yang diajarkan seperti[13]:

1. Al-Qur’an Hadits
2. Aqidah Akhlak
3. Fiqih
4. Sejarah Kebudayaan Islam
5. Bahasa Arab
6. Praktek Ibadah.

Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfungsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesama manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam.

Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Departemen Agama Pusat Kantor Wilayah/Depag Propinsi dan Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan madrasah diniyah.

E. Administrasi Madrasah Diniyah

Administrasi Madrasah Diniyah ialah segala usaha bersama untuk mendayagunkan sumber-sumber, baik personil maupun materil secara efektif dan efisien guna menunjang tercapainya tujuan pendidikan di Madrasah Diniyah secara optimal.

1. Prinsip Umum Administrasi Madrasah Diniyah

a. bersifat praktis, dapat dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan situasi nyata di madrasah Diniyah.
b. Berfungsi sebagai sumber informasi bagi peningkatan pengelolaan pendidikan dan proses belajar mengajar.
c. Dilaksanakan dengan suatu system mekanisme kerja yang menunjang realisasi pelaksanaan kurikulum.


2. Ruang Lingkup

Secara makro administrasi pendidikan di Madrasah Diniyah mencakup :

a. kurikulum
b. Warga belajar
c. Ketenagaan
d. Keuangan
e. Sarana/prasarana/gedung dan perlengkapan lainnya
f. Hubungan kerjasama dengan masyarakat


F. Problematika dan Solusi Madrasah Diniyah

Walaupun Madarasah Diniyah telah mendapat payung hukum yang telah disyahkan dalam Undang-Undang Dasar dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia dari hasil UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang kemudian mengalami transformasi menjadi PP. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, akan tetapi Penyelengaraan Madrasah diniyah tidak berjalan dengan optimal, Problema yang dialami Madrasah Diniyah terlihat dari Tenaga Pengajar, Fasilitas, Waktu, dana dan organisasi Pengelola[14].

1. Pendanaan

Kesederhanaan dalam proses belajar mengajar di Madrasah adalah karena minimnya dana yang dimiliki, sebahagian besar Madrasah Diniyah hanya didanai dari dana Swasembada para Pendirinya serta dari Biaya dari iuran Murid-Murid yang tidak dapat dipastikan jumlahnya setiap bulan.[15] Tidak heran jika para guru di Madrasah Diniyah hanya menerima gaji berkisar Rp. 100.000 sampai 300.000 per bulannya. Keteguhan mereka untuk tetap mengajar merupakan panggilan hati yang ikhlas untuk tetap bertahan.

Menanggapi problema ini, maka beberapa Solusi yang dilakukan adalah dengan memberikan bantuan kepada Para Guru Madrasah Diniyah yang dilakukan oleh PEMDA setempat sesuai dengan Wilayahnya masing-masing. Salah satu Pemda yang melakukan hal tersebut adalah Pemkab dari pandeglang, Banten yang mengeluarkan Perda no 27 tahun 2007 tentang wajib diniyah[16]. Perda ini mewajibkan calon Siswa kelas 1 SLTP memiliki Ijazah Madrasah Diniyah. Untuk menunjang biaya operasional Madrasah Diniyah, Pemkab pandeglang telah manyalurankan dana Rp 4.5 Milliyar setara 0,67 persen dari total APBD 2008 yang mencapai Rp. 800 miliar[17].

Sedangkan untuk Wilayah Medan, PEMKO Medan telah memberikan Solusi berupa bantuan Dana Bagi Tenaga Pengajar Madrasah Diniyah sebesar 100.000 per bulan yang dapat diambil setiap 6 bulan dengan jumlah 600.000. Selain itu, problematika Madrasah Diniyah dari hal pendanaan juga diakibatkan minimnya jumlah pembayaran Iuran dari murid-murid yang hanya berkisar 10.000 hingga 25.000. Menanggapi Problema tersebut ada beberapa Madrasah Diniyah yang berani menaikkan jumlah pembayaran iuran bagi murid-murid seperti MDA desa Punggulan Kisaran yang mewajibkan Muridnya untuk membayar uang Iuran dengan jumlah Rp.45.000.

2. Tenaga Pengajar

Tenaga Pengajar merupakan salah satu faktor pendidikan yang amat penting, ukuran Tenaga Pengajar yang baik adalah kompetensi dan profesional. Tenaga Pengajar yang kompeten akan menuju kepada Pendidikan profesional dalam melaksanakan proses belajar mengajar.

Problema yang terjadi pada Tenaga Pengajar di Madrasah adalah masih terdapat tenaga Pengajar yang tidak ahli dan profesional dalam mengajarkan pelajaran, serta masih terdapat di beberapa Madrasah Diniyah Tenaga Pengajar yang hanya Lulusan SMA/Aliyah. Solusi dari permasalahan ini adalah membuat sebuah peraturan yang mengharuskan Tenaga Pengajar di Madrasah Diniyah harus lulusan Sarjana dan ahli dalam bidang agama tentunya.

3. Fasilitas dan sarana

Sarana dan Fasilitas merupakan sub sistem yang amat penting[18], permasalahan yang terjadi di Madarasah diniyah adalah kurangnya sarana dan fasilitas seperti Media Pelajaran, alat pelajaran, Perpustakaan, Buku dan lain sebagainya. Untuk mewujudkan sarana dan pra sarana pendidikan tersebut diperlukan dana yang memadai, namun seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa kendala yang terjadi adalah kurangnya dana dalam pengelolaan Madrasah Diniyah.

4. Waktu/Jam Pelajaran

Kurangnya waktu menjadi kendala dalam pelaksanaan pembelajaran di Madrasah diniyah. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa waktu pembelajaran yang dilaksanakan di Madrasah diniyah kurang lebih berkisar antara 2 jam sampai 3 jam dengan potongan waktu shalat dan bermain. Hal ini akan menjadi kendala di saat guru melakukan proses pembelajaran yang terkesan buru-buru. Untuk itu, solusi yang dapat dilakukan adalah keprofesionalan guru dalam memilih metode dan strategi pembelajaran yang mampu menyeimbangkan proses pembelajaran tersebut dengan waktu yang singkat, jika ini dilakukan dengan baik dan benar, maka kemungkinan besar akan tercapai sebuah pembelajaran sesuai dengan standart kompetensinya.

Selain itu, penambahan waktu juga merupakan Solusi terbaik sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Haidar Daulay dalam menanggapi problema waktu yang terjadi pada madrasah.[19]

G. Langkah Efektif dalam pengoptimalan Madrasah diniyah

Ada beberapa langkah efektif yang harus dicapai dalam mewujudkan madrasah diniyah yang berkualitas yaitu:[20]

1. Peningkatan kualitas akedemik dengan membekali siswa terhadap kemampuan Agama dengan baik dan benar
2. Sumber daya manusia dengan menyeleksi Guru-guru yang berkualitas serta manajemen yang optimal
3. Pemaksimalan peran. Selain pengumpulan dana sebagai pengendali mutu Madrasah diniyah, juga dibutuhkan penyumbang dana atau donatur yang turut serta membantu dalam hal pendanaan
4. Meningkatkan peran orang tua, dan masyarakat sekitar sebagai obyek sekaligus subyek pendidikan.

H. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Madrasah Diniyah

Bagian Kesatu

Pendidikan Keagamaan Islam

Pasal 14

1. Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren.

2. Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.


Paragraf 1

Pendidikan Diniyah Formal

Pasal 15

Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Pasal 16

1. Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

2. Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

3. Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan.

Pasal 17

1. Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun.

2. Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.

3. Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.

4. Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorang harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.


Pasal 18

1. Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.

2. Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraan, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya.

Pasal 19

1. Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.

2. Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 20

1. Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.

2. Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruan tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu agama, wajib memasukkan pendidikan kewarganegaraan dan bahasa Indonesia.

3. Mata kuliah dalam kurikulum program studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

4. Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.


Paragraf 2
Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 21

1. Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majelis Taklim, Pendidikan Al Qur’an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.

2. Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk satuan pendidikan.

3. Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan.

Pasal 22

1. Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.

2. Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

3. Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

Pasal 23

1. Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

2. Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia.

3. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.

Pasal 24

1. Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an.

2. Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis.

3. Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.

4. Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.

5. Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.

6. Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.

Pasal 25

1. Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.

2. Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

3. Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.

4. Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.

5. Penyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi.


III. KESIMPULAN

Madrasah diniyah adalah salah satu lembaga pendidikan non formal yang memiliki peranan penting dalam pengembangan pembelajaran agama Islam. Dalam madrasah diniyah yang merupakan lembaga yang memiliki paying hokum yang legal tentunya kurikulum sudah diset oleh pemerintah yang tentu tidak secara baku. Dalam artian pelaksana pendidikan bisa mengekplorasi pembelajaran yang bersipat penyesuaian dengan lingkungannya. Penyesuaian kurikulum itu akan dilakukan pada madrasah diniyah di semua tingkatan: ula (awal), wusto (menangah), hingga ala (atas).

Dalam keadministrasian meliputi beberapa urusan diantaranya: urusan administrasi, urusab Kurikuler, Urusan kewargaan belajar, urusan saran dan prasrana, dan urusan Humas Dalam hal keorganisasiannya meliputi Kepala Madrasah Diniyah, Wali Kelas, Guru Pembimbing, BP3, guru mata pelajaran, tenaga kependidikanlainnya. Untuk menjadi Madrasah Diniyah yang ideal maka yang sangat diperlukan adalah memperhatikan keadministrasian yang mapan, kurikulum yang sudah dibakukan oleh pemerintah yang ditambahkan dengan ektrakulikuler yang disesuaikan dengan lingkungan belajar.

Klasifikasi Madrasah Diniyah ada dua (2) yaitu: 1). Madrasah Diniyah dalam bentuk pendidikan Formal seperti pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat, pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat serta pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat dan 2). Madrasah Diniyah dalam bentuk pendidikan Non-Formal/Informal seperti: pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan Al-Qur’an dan diniyah takmiliyah.

Terkait dengan kurikulum Madrasah Diniyah, dalam UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003, pendidikan diniyah termasuk jenis pendidikan keagamaan yang diatur pada pasal 30 yang terdiri dari (5) ayat dan pasal 36 dan 37 yang mengatur kurikulumnya.

Daftar Pustaka dan Footnote
Daftar Pustaka

Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, Jakarta: Rineka Cipta, 2009

A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Modernitas, Jakarta: Mizan, 1998

Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, Puslitbang Penda dan Keagamaan Balitbang Depag, 2003

Departemen Agama RI, Sejarah Perkembangan Madarsah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998

Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999

Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, Jakarta: PT Mizan Publika, 2009

Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007, Bandung: Fokusmedia, 2008

M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia: Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal, Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005

Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, Bandung: Cita Pustaka, 2004

Nanang Fatchurochman, Madrasah: sekolah Islam Terpadu, Plus dan Unggulan Depok: Lendean Hati Pustaka, 2011

==========================
[1] Madrasah di Indonesia baru Populer setelah Awal abad ke 20. Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara (Jakarta: Rineka Cipta, 2009), h. 21

[2] A. Malik Fajar, Madrasah dan Tantangan Modernitas (Jakarta: Mizan, 1998), h. 31

[3] Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, Puslitbang Penda dan Keagamaan Balitbang Depag, 2003, h. 3

[4] Departemen Agama, Sejarah Perkembangan Madarsah, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1998, h. 30

[5] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam di Asia Tenggara, h. 33

[6] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1999), h. 104

[7] Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, h. 119

[8] Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam (Jakarta: PT Mizan Publika, 2009), h. 64

[9] Ibid. hlm: 42

[10] Undang-Undang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan Nomor 55 Tahun 2007 (Bandung: Fokusmedia, 2008), h. 2

[11] Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pasal 3, Pasal 22 ayat 3

[12] Mal An Abdullah dkk, Laporan Penelitian, Studi Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Diniyah, h. 4

[13] M. Ishom Saha, Dinamika Madrasah Diniyah di Indonesia :Menelusuri Akar Sejarah Pendidikan Nonformal (Jakarta: Pustaka Mutiara, 2005), h. 42

[14] Haidar Putra Daulay, dinamika Pendidikan Islam (Bandung: Cita Pustaka, 2004), h. 93
[15] Nanang Fatchurochman, Madrasah: sekolah Islam Terpadu, Plus dan Unggulan (Depok: Lendean Hati Pustaka, 2011), h. 113
[16] Asrori S. Karni, Etos studi kaum santri: wajah baru pendidikan Islam, h. 71
[17] ibid
[18] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, h. 84
[19] Haidar Putra Daulay, Dinamika Pendidikan Islam, h. 86
[20] Nanang Fatchurochman, Madrasah: sekolah Islam Terpadu, Plus dan Unggulan, h. 138-139
Jika Anda Tertarik untuk mengcopy Makalah ini, maka secara ikhlas saya mengijinkannya, tapi saya berharap sobat menaruh link saya ya..saya yakin Sobat orang yang baik. selain Makalah Madrasah Diniyah (Problema dan Solusi), anda dapat membaca Makalah lainnya di Aneka Ragam Makalah. dan Jika Anda Ingin Berbagi Makalah Anda ke blog saya silahkan anda klik disini.Salam saya Ibrahim Lubis. email :ibrahimstwo0@gmail.com


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved