Aneka Ragam Makalah

Makalah Akreditasi Program Studi Pada Program Diploma



Jika bermanfaat, Mohon di Share ya !. kalau sempat sumbang tulisannya ya !
Makalah Akreditasi Program Studi Pada Program Diploma
Oleh : Badan akreditasi Nasional Perguruan Tinggi

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG

1. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan tinggi di Indonesia memiliki dua jalur.

a. Jalur program akademik yang sifat programnya broad-based di mana porsi terbesar adalah basic sciences, yang biasa kita sebut enabling competences.
b. Jalur program pendidikan profesional, di mana pemikiran awalnya dirumuskan sebagai program pendidikan tinggi kejuruan (Fachhochschule).

2. Ciri-ciri pendidikan profesional pada hakekatnya adalah penguasaan terapan teknologi yang sudah mapan dan dan terkodefikasi serta kesiapan menyerap teknologi baru, sehingga program pendidikan dan pelaksanaanya selalu mengacu pada standar dan norma-norma industri yang baku. Ini sangat penting karena lulusan program diploma akan melaksanakan pekerjaan yang mengikuti standar dan norma baku atau melakukan tugas yang menuntut standar dan norma baku itu.

3. Sistem Pendidikan dan Pelatihan Nasional tidak mungkin lagi menutup diri dari tekanan kecenderungan pendidikan global, di mana batas-batas negara akan semakin kabur. Tekanan dari standar kompetensi global akan semakin kuat di mana “mutu nyata“ menjadi indikator utamanya.

4. Pada saat ini sistem pendidikan negara-negara anggota Uni Eropa sedang dalam proses perubahan menuju satu sistem yang diterima oleh semua anggota dalam semangat menuju standar kualitas global.

5. Terjadi pergeseran paradigma pengelolaan perguruan tinggi di Indonesia. Paradigma baru itu mengarah pada pendekatan yang berorientasi pada mahasiswa, dengan penilaian berdasarkan indikator kinerjanya.

6. Arah tema pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia sekarang ini ditujukan pada aspek-aspek relevansi, suasana akademik (academic atmospere), manajemen kelembagaan (institusional management), keberlanjutan program (sustainability), dan effisiensi (RAISE). Untuk mendapatkan lembaga pendidikan tinggi yang memenuhi standar tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendorong penerapan kelima tema tersebut dalam pelaksanaan akreditasi program dan lembaga perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).

7. Pengendalian mutu pendidikan tinggi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui :
  • Pengawasan internal yang dilakukan oleh lembaga itu sendiri yang dapat berupa self evaluation yang terprogram.
  • Pengawasan luar yang dilakukan oleh lembaga/institusi khusus yang ditunjuk, seperti Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
  • Penyusunan dan penerapan peraturan perundang-undangan yang mengatur atau menetapkan syarat yang harus dipenuhi program-program pendidikan, termasuk program diploma.
  • Pemberian kebebasan kepada masyarakat (dunia usaha dan industri) untuk menilai lulusan sebagai produk suatu institusi/lembaga pendidikan. Lulusan yang berkualitas dan memenuhi standar kebutuhan pasar kerja akan memenangkan persaingan untuk mendapatkan pekerjaan dan sebaliknya lulusan yang tidak berkualitas akan tersingkir. Pengendalian seperti ini disebut pengendalian dengan mekanisme pasar.
  • Pengembangan sistem akreditasi sebagai upaya pengendalian mutu di samping pengendalian yang berdasarkan mekanisme pasar, di mana pada periode tertentu dilakukan penilaian terhadap aspek-aspek yang berperan penting untuk menentukan kualitas internal lembaga pendidikan itu.

8. Aspek utama yang menentukan kualitas program dan lembaga pendidikan, termasuk proigram pendidikan diploma antara lain adalah :
  • Kurikiulum yang berbasis pada hasil (result/outcomes) yang mengacu pada kebutuhan (dimand) 
  • Tenaga pengajar yang kompeten
  • Sumber daya yang tersedia, baik finansial, fisik, maupun teknologi
  • Proses pembelajaran yang terpadu dengan sistem jaminan mutu sesuai dengan yang digariskan oleh kurikulum (program-oriented)
  • Sistem pengelolaan dan administrasi yang efektif dan efisien
  • Kualitas peserta didik
  • Hasil pendidikan atau kualitas lulusan.

B. DASAR HUKUM

Dasar hukum yang melandasi pelaksanaan akreditasi program diploma adalah :

1. Pasal 52 Bab XVI UU No. 2/89 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Pasal 128 PP No. 60/99 tentang Pendidikan Tinggi
3. Kepmendikbud No. 326/U/94 tentang Badan Akreditasi Nasional Pergurua Tinggi
4. Kepmendikbud No. 187/U/98 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi
5. Kepmendiknas No. 58 ……….………. (?)
6. Kepmendiknas No. 232/U/2001 ………(?)
7. Kepmendiknas No. 234 ………………..(?)
8. Kepmendiknas N0. 108 ………………..(?)
9. Kepmendiknas No. 184 ………………..(?)


C. PENGERTIAN

Akreditasi program diploma merupakan “validasi/audit”, yaitu suatu pernyataan oleh sekelompok pakar yang tidak berpihak, bahwa suatu program studi/lembaga pendidikan telah di-audit dan dinilai secara seksama dan dianggap baik. Akreditasi merupakan proses pengakuan status lembaga pendidikan melalui penilaian, pembinaan kinerja lembaga secara terprogram, terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan.

D. TUJUAN

Tujuan akreditasi secara umum adalah :
1. Melindungi masyarakat dengan menyediakan informasi tentang lembaga pendidikan terkait. Apakah program-program yang ditawarkan lembaga pendidikan itu telah memenuhi kualifikasi tertentu. Menentukan keunggulan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan tersebut.

2. Menciptakan sistem kendali mutu, sehingga setiap lembaga pendidikan penyelenggara berkompetisi untuk mencapai peringkat akreditasi sebagai standar kualitas penyelenggaraan pendidikan diploma.

3. Memberikan pengakuan terhadap status atau kondisi yang telah dicapai yang merupakan pembakuan kredit akademik.

E. SASARAN AKREDITASI

Secara nasional, sasaran pelaksanaan akreditasi program diploma adalah semua Lembaga penyelenggara program diploma Negeri dan Swasta di Indonesia yang memenuhi kinerja dan mendapatkan ijin pendirian dari Departemen Pendidikan Nasional.


PEMBAHASAN

BAB II
KARAKTERISTIK PROGRAM PENDIDIKAN PROFESIONAL


1. Latar belakang

Konsep program pendidikan profesional didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja di dunia industri dimana perencanaan ketenagakerjaan tidak dapat dipisahkan dari tingkat pendidikan, termasuk pendidikan tinggi. Kebutuhan pasar kerja dan tingkat pendidikan harus dirancang secara terintegrasi dengan memperhatikan tujuan dan sasaran dunia kerja.

Perbedaan tingkatan pendidikan harus mampu membedakan tingkat/jenis diskripsi tugas, fungsi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh struktur lapangan kerja yang relevan. Tugas, fungsi dan kompetensi yang dibutuhkan oleh lapangan kerja dijabarkan dalam tingkat pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989

Jalur akademik mempersiapkan tenaga kerja untuk memduduki posisi pekerjaan yang membutuhkan inovasi dan kreativitas dalam bidang Riset, dan Pengembangan (Research & Development). Bidang pendidikan ini terdiri dari tiga level yaitu S1 (Sarjana), S2 (Magister) dan S3 (Doktor). Karakteristik dari pendidikan ini adalah berorientasi pada Sains dan Teknologi dan bernuansa lebar (broad-based), bukan spesialisasi bidang. Pendidikan Tinggi ini dibidang teknik menghasilkan “Engineer-Scientist” atau “Scientist-Engineer” yang mempunyai fungsi mentransformasikan sains kedalam teknologi melalui Riset dan Pengembangan.

Jalur Pendidikan Profesional ditingkat pendidikan tinggi mengembangkan sistem dimana para alumni dapat mengimplementasikan dan menstransformasikan sains dan/atau teknologi kedalam produk dan/atau jasa yang bernilai ekonomis, yang memenuhi persyaratan standar, baik nasional maupun internasional. Jalur ini terdiri dari tingkat Diploma I, II, III dan Diploma IV.

Program Pendidikan Profesional menghasilkan tenaga professional dengan kompetensi sebagai berikut.
(i) mampu menyelesaikan masalah industri (problem solver)
(ii) bekerja mengikuti operasi, standar dan prosedur industri baik tingkat nasional maupun internasional
(iii) mendukung perkembangan industri melalui peningkatan mutu/kualitas.

2. Pengertian Pendidikan Profesional

Pengertian Pendidikan Profesional termatub dalam PP 60 tahun 1999 SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 sebagai berikut :

Pendidikan professional adalah pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, dan universitas.


3. Tujuan Pendidikan Profesional

Tujuan dan arah pendidikan professional ini tertuang dalam PP 60 tahun 1999 dan SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 sebagai berikut :

Pendidikan professional bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan professional dalam menerapkan, mengembangkan, dan menyebarluaskan teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Pendidikan profesional terdiri atas program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV, dengan kompetensi sebagai berikut.

(1) Program Diploma I diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya di bawah bimbingan.

(2) Program Diploma II diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang bersifat rutin, atau memecahkan masalah yang sudah akrab sifat-sifat maupun kontekstualnya secara mandiri, baik dalam bentuk pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya.

(3) Program Diploma III diarahkan pada lulusan yang menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin maupun yang belum akrab dengan sifat-sifat maupun kontekstualnya, secara mandiri dalam pelaksanaan maupun tanggungjawab pekerjaannya, serta mampu melaksanakan pengawasan dan bimbingan atas dasar ketrampilan manajerial yang dimilikinya.

(4) Program Diploma IV diarahkan pada hasil lulusan yang menguasai kemampuan dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, dengan dasar kemampuan professional tertentu, termasuk ketrampilan merencanakan, melaksanakan kegiatan, memecahkan masalah dengan tanggungjawab mandiri pada tingkat tertentu, memiliki ketrampilan manajerial, serta mampu mengikuti perkembangan, pengetahuan, dan teknologi di dalam bidang keahliannya.


4. Beban dan Masa Studi

Beban dan masa studi program pendidikan professional sesuai dengan SK Mendiknas Nomor 232/U/2000 dan 234/U/2000 adalah sebagai berikut :

(1) Beban studi program diploma I sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS dan sebanyak-banyak 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 2 (dua) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) semester dan selama-lamanya 4 (empat) semester setelah pendidikan menengah.

(2) Beban studi program diploma II sekurang-kurangnya 80 (delapan puluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) semester dan selama-lamnya 6 (enam) semester setelah pendidikan menengah.

(3) Beban studi program diploma III sekurang-kurangnya 110 (seratus sepuluh) SKS dan sebanyak-banyaknya 120 (seratus dua puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 6 (enam) semester dan dapat ditempuh dalam waktu sekurang-kurangnya 6 (enam) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester setelah pendidikan menengah.

(4) Beban studi program diploma IV sekurang-kurangnya 144 (seratus empat puluh empat) SKS dan sebanyak-banyaknya 160 (seratus enam puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester setelah pendidikan menengah.

5. Pelaksanaan Program Pendidikan Profesional pada Perguruan Tinggi

Pelaksanaan Program Pendidikan Profesional pada Perguruan Tinggi melalui akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut dan universitas. SK Mendiknas Nomor 234/U/2000 mengatur pelaksanaan program pendidikan professional sebagai berikut.

(1) Akademi terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II) dan/atau Program Diploma Tiga (D III).

(2) Politeknik terdiri atas tiga program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program Diploma Satu ( D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma Empat (D IV).

(3) Sekolah tinggi terdiri atas satu program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program Diploma Satu (D I), Program Diploma Dua (D II), Program Diploma Tiga (D III) dan/atau Program Diploma Empat (D IV), dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S1, Program S2 dan/atu Program S3.

(4) Institut terdiri atas enam program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang berbeda dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S2, dan Program S3.

(5) Universitas terdiri atas sepuluh program studi atau lebih yang menyelenggarakan Program S1 dan/atau Program Diploma dan mewakili tiga kelompok bidang ilmu pengetahuan alam dan dua kelompok bidang ilmu pengetahuan sosial atau lebih dan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan Program S2 dan Program S3.

(6) Jumlah program diploma yang diselenggarakan oleh institut dan universitas, tidak melebihi setengah dari jumlah program sarjananya.

6. Kurikulum

Untuk melaksnakan pendidikan profesional, telah disiapkan pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tnggi dalam SK Mendiknas sebagai berikut :

(1) Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi maupun bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar di perguruan tinggi.

(2) Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran untuk mengembangkan manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta mempunyai rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

(3) Kelompok matakuliah keilmuan dan ketrampilan (MKK) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang ditujukan terutama untuk memberikan landasan penguasaan ilmu dan ketrampilan tertentu.

(4) Kelompok matakuliah keahlian berkarya (MKB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan menghasilkan tenaga ahli dengan kekaryaan berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.

(5) Kelompok matakuliah perilaku berkarya (MPB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang bertujuan untuk membentuk sikap dan perilaku yang diperlukan seseorang dalam bekerja menurut tingkat keahlian berdasarkan dasar ilmu dan ketrampilan yang dikuasai.

(6) Kelompok matakuliah berkehidupan bermasyarakat (MBB) adalah kelompok bahan kajian dan pelajaran yang diperlukan seseorang untuk dapat memahami kaidah berkehidupan bermasyarakat sesuai dengan pilihan keahlian dalam berkarya.

Kurikulum pendidikan tinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi terdiri atas:

(a) Kurikulum inti
(b) Kurikulum institusional

Pengertian kurikulum inti dan kurikulum institusional adalah sebagai berkut.

(1) Kurikulum inti merupkan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.

(2) Kurikulum inti terdiri atas kelompok matakuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang mencirikan tujuan pendidikan dalam bentuk penciri ilmu pengetahuan dan ketrampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya, dan cara berkehidupan bermasyarakat, sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian suatu program studi.

(3) Kurikulum institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi yang bersangkutan.

Pasal (8) Kepmendiknas 232/U/2000 menyebutkan :

(1) Kurikulum inti program sarjana dan program diploma terdiri atas :
a. kelompok MPK;
b. kelompok MKK;
c. kelompok MKB;
d. kelompok MPB;
e. kelompok MBB.

(2) Kurikulum inti program sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkisar antara 40% - 80% dari jumlah SKS kurikulum program sarjana.

(3) Kurikulum inti program diploma sekurang-kurangnya 40% dari jumlah SKS kurikulum program diploma.

Pasal (9) Kepmendiknas 232/U/2000 menyatakan :

Kurikulum institusional program sarjana dan program diploma terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari :
  • kelompok MPK yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan tujuan pengayaan wawasan, pendalaman intensitas pemahaman dan penghayatan MPK inti
  • kelompok MKK yang terdiri atas matakuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keilmuan atas dasar keuangan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
  • kelompok MKB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompetensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan;
  • kelompok MPB yang terdiri atas matakuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masyarakat untuk setiap program studi;
  • kelompok MBB yang terdiri atas matakuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan di masyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kompetensi keahliannya.
Pasal (10) Kepmendiknas 232/U/2000 menyatakan :

(1) Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
(2) Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk bahasa Indonesia, bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Olah Raga dan sebagainya.

7. Organisasi, Sarana dan Prasarana Pendidikan Profesional

Organisasi, sarana dan prasarana pendidikan profesional mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebagai berikut.

(a) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1999 tentang pendidikan tinggi;
(b) Kepmendiknas Nomor 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi;
(c) Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa;
(d) Kepmendiknas Nomor 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;

(e) Kepdirjen Dikti Nomor 108/Dikti/Kep/2001 tentang Pedoman Pembukaan Program Studi dan/atau Jurusan Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 234/U/2000 tentang Pendirian Perguruan Tinggi.


BAB III
KOMPONEN-KOMPONEN AKREDITASI

Proses akreditasi merupakan penilaian terhadap komponen-komponen yang memegang peranan penting dalam penyelenggaraan program diploma untuk mencapai kualitas pendidikan sesuai dengan standar atau ketentuan yang telah ditetapkan, dan sesuai pula dengan karakteristik program pendidikan diploma. Komponen-komponen tersebut merupakan komponen kegiatan sehari-hari yang berlaku di setiap lembaga pendidikan. Proses akreditasi program diploma yang dimaksudkan adalah akreditasi terhadap lembaga penyelenggara program diploma tersebut yang meliputi beberapa program studi tingkat diploma satu sampai dengan diploma empat.

Akreditasi program dan lembaga pendidikan diploma dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :

1. Visi, misi, sasaran, dan tujuan, mencakup:
a. Rumusan visi program studi yang konsisten dengan visi lembaga.
b. Rumusan misi program studi yang diturunkan dari misi lembaga.
c. Rumusan tujuan program studi yang merujuk tujuan lembaga.
d. Rumusan sasaran program studi yang relevan dengan misinya.

Visi sebuah program studi/lembaga perguruan tinggi, dalam hal ini politeknik dengan program D-I, D-II, D-III, dan D-IV, merupakan pernyataan yang berorientasi ke masa depan mengenai gambaran program studi/lembaga perguruan tinggi itu di masa yang akan datang, termasuk pandangan mengenai pendidikan profesi dan masa depannya dengan memperhatikan tuntutan lokal, nasional dan global, serta keseimbangan proporsional antara orientasi produk (product-oriented) dan orientasi layanan/jasa (service- oriented). Visi mencakup pernyataan mengenai: (a) antisipasi tentang kondisi dan kinerja program studi/lembaga perguruan tinggi yang membaik pada masa yang akan datang; (b) antisipasi tentang kecenderungan perkembangan historis, budaya, dan nilai-nilai program studi/lembaga perguruan tinggi; (c) kemampuan program studi/lembaga perguruan tinggi yang istimewa; (d) standar yang istimewa yang dilandasi oleh ambisi dan aspirasi positif; (e) rangsangan ke arah inspirasi, antusiasme, dan komitmen yang tinggi; dan (f) mengarah kepada rumusan sasaran dan tujuan yang jelas.

Misi program studi/lembaga perguruan tinggi merupakan deskripsi tugas, kewajiban dan tanggung jawab, dan rencana tindakan, yang dirumuskan sesuai dengan visi program studi/lembaga perguruan tinggi, yang akan digunakan sebagai dasar untuk pengembangan program pendidikan/ pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Sasaran program studi/lembaga perguruan tinggi adalah rumusan ekspektasi umum dan komprehensif yang akan dipenuhi melalui pencapaian misinya.

Tujuan program studi/lembaga perguruan tinggi adalah rumusan hasil khusus yang diharapkan program studi dalam bentuk suatu profil kompetensi yang diharapkan dari lulusan sesuai dengan ke butuhan dan standar yang dituntut oleh stakeholder internal dan eksternal, termasuk tuntutan pasar kerja.

2. Tata pamong (governance), mencakup:

a. Struktur organisasi.
b. Personil beserta fungsi dan tugas pokoknya.
c. Mekanisme tata pamong.

Suatu perguruan tinggi harus memiliki suatu sistem pengelolaan program yang memadai, termasuk tata pamong kelembagaan dan aspek sistem kelembagaan lainnya. Perguruan tinggi harus memiliki pedoman tertulis mengenai pengelolaan lembaga dan program.

Khusus bagi program Diploma, struktur organisasi hanya terddiri atas unsur pimpinan (direktur), ketua program studi, kepala urusan, dan kepala unit penunjang (perpustakaan, laboratorium, dll). Untuk yang hanya mempunyai satu jurusan dan mahasiswanya relatif sedikit beberapa jabatan yang ada dirangkap oleh unsur pimpinan dalam rangka efisiensi. Pengelolaan manajerial di dalam suatu akademik (program studi) selayaknya dilakukan melalui sistem perencanaan implementasi, kontrol dan evaluasi. Sistem perencanaan dirancang secara menyeluruh dan meliputi pengembangan institusi, SDM (dosen, mahasiswa, staf), kurikulum, dan lain-lainnya. Perencanaan tersebut dibangun berdasarkan kebutuhan institusi yang merupakan umpan balik (feedback) dari sistem-sistem evaluasi yang diterapkan secara disiplin.

3. Pengelolaan lembaga (institutional management), mencakup:
a. Kepemimpinan.
b. Perencanaan dan pengembangan program.
c. Pelacakan lulusan.
d. Jaminan mutu program studi dan lembaga perguruan tinggi.
e. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman belajar mahasiswa.

Program pengembangan. Suatu program studi/lembaga perguruan tinggi harus memiliki suatu program pengembangan yang jelas dan komprehensif dalam rangka perbaikan dan peningkatan program. Perencanaan dan pengembangan program dilakukan berdasarkan hasil evaluasi program yang merupakan sumber informasi yang difungsikan untuk mengembangkan program studi dalam mengakomodasikan kemajuan teknologi dan gobalisasi. Program dikembangkan berdasarkan analisis SWOT terhadap informasi yang komprehensif dan relevan yang diperoleh dari evaluasi-diri, evaluasi program dan proses, penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa, pelacakan lulusan, dan kepuasan pelanggan (customers’ satisfaction index: CSI).

Masukan dari masyarakat dan kajian terhadap kecenderungan pertumbuhan global adalah variabel yang penting untuk dipertimbangkan dalam sistem perencanaanya. Tenure of development mengikuti masa jabatan ketua program studi yakni 4 ( empat) tahun, dan dikembangkan rinciannya dalam setiap tahun.

4. Mahasiswa dan layanan pembimbingan, mencakup:
a. Profil.
b. Sistem seleksi.
c. Pelayanan untuk mahasiswa:
2) Bantuan tutorial yang bersifat akademik.
3) Informasi dan bimbingan karir.
4) Konseling pribadi dan sosial.
d. Keterlibatan mahasiswa dalam berbagai organbisasi kemahasiswaan.
e. Kegiatan non-kurikuler.

Profil mahasiswa merupakan kepedulian utama suatu program studi/lembaga perguruan tinggi, dan dianggap sebagai indikator penting dari keberhasilan program studi/lembaga perguruan tinggi. Kualitas awal mahasiswa dan kemajuaan hasil belajar yang signifikan pada akhir program menandai kualitas keseluruhan program.

Sistem seleksi yang tepat sangat diperlukan untuk mendapatkan calon mahasiswa yang memenuhi kriteria yang ditetapkan yang telah ditetapkan oleh program studi diploma. Sistem seleksi ini dapat berupa ujian tertulis tentang kemampuan akademik dan profesional, tes psikologis, tes kesehatan, dan seleksi administrasi. Pada dasarnya sistem seleksi diterapkan untuk mendapatkan calon mehesisiwa yang memiliki dasar pengetahuan, minat, dan keterampilan yang siap dikembangkan melalui proses pembelajaran sesuai dengan kuriokulum yang berlaku. Dalam beberapa hal, suatu program studi dapat menerima mahasiswa yang keterampilan dasarnya kurang, tetapi hal itu memerlukan program matrikulasi, agar dasar keterampilan mereka menjadi homogen.

Layanan bantuan bagi mahasiswa. Suatu program studi harus penyediakan layanan bantuan yang komprehensif dan seimbang bagi semua mahasiswa yang mencakup: (a) tutorial akademik, termasuk penyesuaian mahasiswa baru terhadap program pendidikan secara keseluruhan, penyesuaian mahasiswa terhadap mata-mata pelajaran yang dipilihnya dan membantu mahasiswa untuk memiliki keterampilan belajar yang tepat, (b) pemecahan masalah sosial-pribadi, dan penyajian informasi dalam rangka pengembangan karir. Layanan kepada mahasiswa itu dapat diberikan oleh para dosen, terutama dosen pembimbing akademik (dosen PA), sehingga tercipta interasksi yang sehat yang dapat memelihara suasana akademik, dan mendukung keberhasilan proses belajar-mengajar.

Keterlibatan mahasiswa dalam berbagai orgenisasi kemahasiswaan. Untuk mengasah kemampuan berorganisasi dan menambah wawasan, mahasiswa seyogianya melibatkan diri dalam organisasi kemahasiswaan seperti Himpunan Mahasiswa Jurusan/Profesi, Badan Eksekutif Mahasiswa (BAM), atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Himpunan Jurusan Mahasiswa Jurusan (Profesi merupakan organisasi kemahasiswaan yangn berfungsi membina dan mengembangkan kegiatan penalaran dan perluasan wawasan mehasiswa sesuai dengan minat profesinya. Badan Eksekutif Mahasiswa merupakan lembaga eksekutif mahasiswa yang dipimpin oleh seorang ketua. Unit Kegiatan Mahasiswa merupakan organisasi kemahasiswaan untuk menyalurkan hobi, minat dan bakat mahasiswa dalam bidang olahraga, seni budaya, kerohanian, pramuka, palang merah, cinta alam dan bela negara.

Kegiatan non-kurikuler. Mengingat keterampilan mahasiswa memerlukan sistem pembelajaran yang maksimal, maka mahasiswa perlu dibina dengan kegiatan-kegiatan non-kurikuler yang fungsinya untuk memperkaya (enrich) atau memfasihkan keterampilannya. Kegiatan tersebut disajikan di luar kelas dalam suasana informal atau kondisi pembelajaran dimana mahasiswa dapat mengontrol laju pembelajarannya secara mandiri.

5. Sumber daya manusia (SDM), mencakup:
a. Pengelolaan sumber daya manusia.
b. Ketersediaan dosen, tenaga administrasi, teknisi dan pendukung.
c. Mutu, kualifikasi, dan kesesuaian sumber daya manusia.
d. Kecukupan.
e. Pengembangan staf.
f. Peraturan kerja.
g. Kode etik.

Pengelolaan sumbardaya manusia merupakan aspek yang sangat penting dan strategis bagi kelangsungan suatu lembaga pendidikan sebagai lembaga pembweri jasa. Unsur orang (people) yang melaksanakan proses pendidikan akan menentukan kualitas lulusan lembaga pendidikan terlkait. Pengelolaan sumberdaya menusia dimulai dari proses rekrutmen, sistem seleksi, penempatannya pada bidang yang tepat, pengembangan, pembinaan danb penyuluhan staf, sampai pada sistem pemutusan kerja. Dari keseluruhan sistem pengelolaan SDM, pengelolaan dosen mempunyai kedudukan yang amat penting dan strategis, karena dosen harus menguasai dan memahami sasaran dan tujuan program studi, kurikulum, metode pembelajaran dan penilaian serta sandar-sandar yang berkaitan dengan mata kuliah yang diajarkannya. Para dosen harus menyadari kontribusinya terhadap pencapaian sasaran dan tujuan program studi. Dengan demikian dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia, unsur dosen harus mendapat perhatian utama, karena melalui dosen, kompetensi, pengetahuan dan keterampilan dapat ditransfer dan ditanamkan kepada mahasiswa.

Ketersediaan dosen dan staf administrasi serta tenaga pendukung lainnya minimal harus mengacu kedpada Kepmendiknas No. 234/U/2000 atau Kepdirjendikti No. 108/Dikti.Kep/2001 tentang persyaratan minimal dosen serta kualifikasinya, tenaga administrasi pen unjang akademik serta kualifikasinya, dan kesesuaiannya dengan keperluan program studi. Melihat rasio muatan perkuliahan antara teori (pengetahuan) dan praktek (keterampilan) pada masing-masing program D-I, D-II, D-III, dan D-IV adalah 20-80, 30-70, 40-60 dan 50-50 maka tenaga dosen yang berfungsi sebagai instuktur pembentuk keterampilan tentunya menempati porsi yang lebih banyak.

Kecukupan staf dosen untuk setiap program diploma sekurang-kurangnya merujuk nisbah dosen tetap dengan mahasiswa 1:30 untuk ilmu pengetahuan sosial, dan 1:20 untuk IPA (Kepmendiknas 234/U/2000).
Pengembangan staf untuk program diploma seyogianya berorientasi pada peningkatan profesikonalisme dosen, termasuk kegiatan magang pada industri, pengikutsertaan sertifikasi profesi serta pengembangan kualifikasi dan kualitas dosen. Keseluruhannya perlu menjadi komitmen lembaga perguruan tinggi yang bersangkutan.

Peraturan kerja untuk menjamin kelancaran, ketertiban, dan kelangsungan kegiatan belajar-mengajar seyogianya dibuat secara tertulis dan disosialisasikan dengan baik kepada semua pihak terkait untuk kemudian diterapkan dan diawasi pelaksanaannya mengarah kepada pembinaan disiplin kerja semua pihak terkait.

Kode etik merupakan unsur penting dalam pendidikan program diploma karena pada hakekatnya program diploma menyiapkan peserta didik untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilan dalam profesi tertentu. Setiap dosen, instruktur, tenaga administrasi, dan tenaga pendukung lainnya harus memahami dan berusaha menaati kode etik sebagai rule of conduct dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga mampu menjadi panutan peserta didik.

6. Pembiayaan dan sumber dana, mencakup:

a. Pengelolaan.
b. Sumber dana dan pembiayaan.
c. Kecukupan.
d. Akuntabilitas.
e. Auditabilitas.

Untuk menjamin keberlanjutannya, program studi harus beroperasi dengan pembiayaan yang memadai, yang disediakan oleh perguruan tinggi terkait dan sumber dana lainnya, seperti industri dan instansi lain yang peduli akan kualitas lulusan yang akan dipekerjakannya. Biaya harus dirancang sesuai dengnan standar finansial yang baku agar memungkinkan tercapainya sasaran dan tujuan program studi/lembaga perguruan tinggi. Biaya tersebut meliputi biaya penyelenggaraan program, pengadaan dan pemeliharaan materi pembelajaran dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan program.

Biaya perkuliahan untuk pengelolaan program Diploma pada umumya diperoleh melalui SPP mahasiswa. Mengingat bahwa pratikum di laboratorium memerlukan biaya yang relatif lebih besar dibandingkan dengan perkuliahan dalam kelas, maka biaya laboratorium dihitungdan dibayarkan secar terpisah yang meliputi pembelian bahan, perawatan peralatan, kebersihan dan lain-lainya. Biaya pratikum khusus dikumpulkan secara khusus pula; misalnya, ke tempat-tempat tertentu yang dilaksanakan secara insidentil, suatu kegiatan yang tidak dicantumkan dalam kurikulum. Dana pengelolaan dan pengembangan akademik juga dapat diperoleh dari kerjasama lintas institusi ; misalnya, antara perguruan tinggi dengan dunia industri yang menempatkan dirinya sebagai clients/ customers pada perguruan tinggi tersebut.

7. Sarana dan Prasarana (Infrastruktur), mencakup:

a. Pengelolaan.
b. Ketersediaan dan kualitas gedung, ruang kuliah, lab, perpustakaan, dll.
c. Fasilitas pendukung pembelajaran dan penelitian terapan dan tindakan.
d. Kecukupan.
e. Kesesuaian.

Komponen ini mencakup instalasi dan fasilitas pendukung, termasuk gedung, perabotan, perpustakaan, dan sumber serta materi pembelajaran, ruang dosen dan ruang rapat, ruang kelas, studio, laboratorium, bengkel kerja, ruang dan fasilitas serba guna, alat bantu pembelajaran (alat pandang-dengar, bahan cetak, elektronik, dan dijital), dan sebagainya. Pengadaan sarana dan prasarana harus konsisten dan relevan dengan sasaran dan tujuan program studi, sesuai dengann tuntutan kurikulum. Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana biasanya terpusat pada tingkat univeritas/lembaga perguruan tinggi. Perbagian sumber (resource sharing) antara fakultas, jurusan dan program studi harus ditata secara efektif dan efisien.

8. Kurikulum: rancangan, isi, dan implementasinya, mencakup:
a. Kesesuaian kurikulum dengan visi, misi, sasaran, dan tujuan.
b. Relevansi terhadap tuntutan dan kebutuhan stakeholders.
c. Kompetensi lulusan yang diharapkan.
d. Derajat integrasi materi pembelajaran.
e. Kurikulum lokal yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdekat dan kepentingan internal lembaga.
f. Mata kuliah pilihan.
g. Skripsi/tesis/disertasi/tugas akhir.
h. Struktur dan isi kurikulum (keluasan, kedalaman, koherensi, penataan/ organisasi).
i. Peluang bagi mahasiswa untuk: melanjutkan studi, mengembangkan pribadi, memperoleh pengetahuan dan pemahaman materi khusus sesuai dengan bidang studinya, mengembangkan keterampilan sesuai engnan norma dan standar-standar baku dunia kerja yang dapat dialihkan (transferable skills), terorientasikan ke arah pekerjaan, pengembangan karir, pemerolehan pekerjaan, dan tuntutan kerja mandiri.

Dalam pengertian yang luas dan umum, kurikulum berarti keseluruhan program kegiatan dan sumber-sumber yang disediakan untuk pencapaian sasaran dan tujuan suatu program studi, termasuk program belajar-mengajar yang mencerminkan proses pengalihan/pemerolehan ilmu (tranfer/acquisition of knowledge), pembuktian ilmu (validation of knowledge) dan pengembangan keterampilan (skill development), sumber-sumber, penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa (formatif dan sumatif), dan lain sebagainya. Dalam proses pembelajaran dan evaluasi sekaligus tercermin (imbedded) jaminan mutu (QA) untuk mencapai hasil (outcomes) yang diharapkan. Akan tetapi, untuk kepentingan pengamatan dan pengkajian yang spesifik, kurikulum didefinisikan sebagai program pengajaran yang ditawarkan dan dituntut dari mahasiswa untuk mencapai sasaran dan tujuan suatu program studi, dan mencakup struktur serta isi yang dipilih sesuai dengan sasaran dan tujuan program studi.

Pada umumnya, perguruan tinggi memiliki kurikulum inti yang bersifat nasional, yang ditetapkan oleh pemerintah. Kenyataannya , tidak semua kurikulum program Diploma telah ditetapkan oleh pemerintah. Kalaupun ada, kurikulum tersebut kurang memberikan ruang bagi pengelola untuk membangun keterampilan akademik yang diharapkan oleh masyarakat. Mengingat bahwa kebutuhan masyarakat sebagai pengguna lulusan perguruan tinggi selalu berubah, maka kurikulum program Diploma diubah, disesuaikan, diperbaiki secara periodik, maksimal setiap 2 (dua) tahun sekali. Masukan informasi untuk perubahan kurikulum dapat dikumpulkan secara internal dari data keefektifan pengelolaan belajar mengajar dan juga secara eksternal dari masukan dunia usaha, industri, atau kelompok masyarakat lainnya.

Program Diploma menghasilkan tenaga siap kerja, bukan siap latih, yaitu seorang praktisi yang terampil dan cakap, oleh karena itu harus memiliki visi dengan pengkomunikasikan dan pemahaman yang jelas sehingga menjadi milik seluruh civitas akdemi dan diwujudkan dalam misi yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan. Serta memiliki struktur dan menempatkan orang-orang yang mempunyai keahlian sesuai dengan tempatnya yang tepat.

Dalam kegiatan belajar mengajar digambarkan bahwa makin tinggi tingkat perbandingan antara teori dengan praktek maka makin nampak keterampilan kemampuan akan penguasaan tugasnya. Pada dasarnya program Diploma adalah program siap pakai sehingga setiap kelompok mata kuliah harus ada kegaiatan laboratorium/praktikum, studi kasus dan Praktek Kerja Lapangan (PKL) dengan perbandingan prosentasi jam pembelajaran teori dan praktek sebagai berikut.

Pada Program D-I perbandingan teori dengan praktek adalah 20 : 80
Pada Program D-II 30 : 70
Pada Program D-III 40 : 60
Pada Program D-IV 50 : 50

9. Suasana akademik, mencakup:

a. Ketersediaan sarana untuk memelihara interaksi dosen–mahasiswa, baik di dalam maupun di luar kampus, dan untuk menciptakan iklim yang mendorong perkembangan dan kegiatan akademik/professional.
b. Kuantitas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa.
c. Kualitas kegiatan akademik dosen dan mahasiswa.
d. Rancangan menyeluruh untuk mengembangkan suasana akademik yang kondusif untuk pembelajaran.
e. Hubungan dosen-mahasiswa.
f. Kegiatan seminar di kampus.
g. Keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan ilmiah.


10. Pembelajaran, mencakup:
a. Mengajar, termasuk:
1) Kesesuaian strategi dan metode dengan tujuan.
2) Relevansi.
3) Efisiensi dan produktivitas.
4) Struktur dan rentang kegiatan mengajar.
5) Penggunaan teknologi informasi.

b. Belajar, termasuk:
1) Keterlibatan mahasiswa.
2) Peluang bagi mahasiswa untuk mengembangkan:
a) pengetahuan dan pemahaman materi khusus sesuai bidangnya,
b) keterampilan umum dan spesifik yang dapat dialihkan (transferable genedric and specific skills),
c) pemahaman dan pemanfaatan kemampuannya sendiri,
d) kemampuan belajar mandiri,
e) nilai, motivasi dan sikap.

c. Fasilitas belajar
Media belajar yang paling dominan dalam program pendidikan diploma adalah laboratorium, studio dan bengkel sebagai sarana untuk membentuk keterampilan.
Secara fisik, laboratorium/studio/bengkel merupakan seperangkat alat atau instrumen pembelajaran dalam bentuk rangkaian bangunan. Secara non-fisik, leboratorium/studio/bengkel merupakan seperangkat program kegiatan yang memberikan fasilitas kepada mahasiswa untuk berinteraksi dengan dirinya sendiri dalam rangka membentuk keterampilan. Kelengkapan untuk melaksanakan program kegiatan tersebut dapat berujud buku panduan, modul, buku/lembar kerja dan sebagainya.

d. Penilaian:
1) Strategi dan metode penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa.
2) Peraturan mengenai penilaian kemajuan dan penyelesaian studi mahasiswa.
3) Penentuan yudisium (pernyataan kualitatif dari hasil belajar seorang mahasiswa pada akhir jenjang pendidikan).
4) Penelaahan mengenai kepuasan mahasiswa (student satisfaction index).

Suatu program studi harus memiliki sistem evaluasi dan penilaian (baik formatif maupun sumatif) yang jelas dan komprehensif yang memungkinkan program studi menilai: sampai dimana tujuan program telah tercapai, sampai di mana program telah memenuhi kebutuhan dan tuntutan para stakeholders (yaitu evaluasi program); sampai di mana efektivitas dan efisiensi proses-proses pendidikan yang dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran dan tujuan program (evaluasi proses); dan sampai di mana kualitas hasil yang diperoleh dari pelaksanaan program (penilaian kemajuan dan keberhasilan mahasiswa).

e. Proses pembelajaran:
1) Pembentukan/pengembangan kompetensi yang diharapkan.
2) Efisiensi internal dan eksternal.

Proses pembelajaran dimaksudkan untuk pembentukan dan pengembangan komptensi yang diharapkan yaitu suatu perpaduan proporsional antara pengetahuan, keterampilan dan sikap serta kemampuan mempertimbangkan (capacity of judgement), dan ilmu-ilmu pendukung untuk pengembangan bidang studi/profesi yang ditekuni mahasiswa di masa mendatang. Perbandingan prosentase jam pembelajaran antar pengetahuan dan keterampilan untuk program D-I, D-II, D-III, dan D-IV, masing-maqsing sebesar 80-20, 70-30, 60-40, dan 50-50. Penempatan pengembangan keterampilan dapat dipisahkan menjadi satuan kegiatan praktikum tersendiri atau dalam mata kuliah lainnya yang diberikan bobot terapan dalam metodologi mengajar yang digunakan. Penempatan pengembangan keterampilan itu pada struktur kurikulum tergantung pada hakikat bidang studi yang dikelola. Sementara itu, tenaga dosen yang difungsikan sebagai pengajar pada perkuliahan tatap muka di dalam kelas adalah tenaga akademik yang mempunyai wawasan/pengalaman lapangan di sektor riil, sehingga dosen itu akan lebih berkualitas . Adapun, mereka yang bertugas untuk membangun keterampilan mahasiswa di laboratorium adalah tenaga profesional yang memiliki keahlian dalam bidamgnya. Kualifikasi akdemik yang dimilikinya tidak harus sarjana; namun, untuk mengontrol kinerja mereka diperlukan seorang Sarjana dengan kualifikasi kedosenan yang memenuhi syarat.

f. Hasil pembelajaran:
a. Kompetensi yang dicapai dibandingkan dengan yang diharapkan.
b. Produktivitas sistem pembelajaran.
c. Data tentang kemajuan dan penyelesaian studi mahasiswa selama sembilan tahun terakhir.
d. Yudisium lulusan.
e. Kepuasan mahasiswa/lulusan.

Kualifikasi lulusan adalah berpengetahuan dan mempunyai keterampilan dalam bidangnya. Pengetahuan difungsikan untuk mengembangkan keterampilan secara mandiri setelah lulus : dan keterampilan adalah kompetensi optimal yang menjadi bekal bagi mahasiswa untuk memasuki dunia kerja. Evaluasi terhadap kinerja lulusan, melalui studi pelacakan terhadap employability/customers’ satisfaction index (CSI) mahasiswa menjadi penting karena hal itu adalah umpan balik yang berharga bagi program studi baik untuk perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) maupun untuk mengembangkan pendidikannya.

Kualitas lulusan merupakan salah satu indikator dari keberhasilan program studi. Lulusan harus memenuhi tuntutan kelulusan program studi sesuai dengan sasaran dan tujuannya. Program studi harus memiliki pedoman yang jelas dan operasional serta rencana untuk pelacakan lulusan sebagai cara untuk memperbaiki program secara berkelanjutan, dan untuk memperbaiki kinerja dan profil kompetensi lulusan program studi pada masa yang akan datang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dan stakeholders.

Program studi harus memiliki dan dapat menyajikan catatan mengenai mahasiswa dan lulusan yang mencakup: data berkala mengenai mutu kemajuan dan keberhasilan mahasiswa; mutu kinerja dan kompetensi lulusan dibandingkan dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat dan stakeholders, yang ditandai oleh penyerapan lulusan dalam bagian terkait pada pasar kerja; keluhan dan masukan dari masyarakat mengenai kinerja dan kompertensi lulusan; keberhasilan karir lulusan; angka putus kuliah.

11. Penelitian terapan/tindakan dan publikasi, mencakup:
a. Kualitas, produktivitas, relevansi sasaran (diutamakan untuk menyelesaikan permasalahan yang terumuskan secarea baik (well-defined/closed ended problems), efisiensi pemanfaatan dana.
b. Agenda penelitian, keberlanjutan, diseminasi hasil penelitian.
c. Hubungan pengajaran dan penelitian.
d. Banyak dan kualitas kegiatan penelitian dan publikasi dosen.
e. Kegiatan penelitian bersama dosen dan mahasiswa.
f. Banyak dan kualitas kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa.
g. Hubungan kerjasama dan kemitraan penelitian dengan lembaga dalam dan luar negeri

12. Pengabdian/pelayanan kepada masyarakat, yang pada hakekatnya mempunyai “nilai ekonomi langsung), mencakup:
a. Kualitas, produktivitas, relevansi sasaran, efisiensi pemanfaatan dana.
b. Agenda pengabdian/pelayanan kepada masyarakat, keberlanjutan, diseminasi hasil pengabdian/pelayanan kepada masyarakat yang bersifat terbuka.
c. Hubungan program pengabdian/pelayanan kepada masyarakat dengan program penelitian.
d. Pengabdian/pelayanan kepada masyarakat oleh dosen yang berorientasi nilai ekonomi.
e. Kegiatan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat dosen bersama mahasiswa
f. Banyak dan kualitas kegiatan pengabdian/pelayanan kepada masyarakat oleh mahasiswa
g. Kerjasama dan kemitraan dengan lembaga di dalam dan luar perguruan tinggi

13. Sistem peningkatan dan pengendalian mutu, mencakup:
a. Sistem penjaringan calon mahasiswa baru.
b. Pengelolaan mutu secara internal pada tingkat program studi (misalnya kajian kurikulum, monitoring dan mekanisme balikan bagi mahasiswa, dosen dan penguji eksternal).
c. Hubungan dengan penjaminan mutu pada tingkat lembaga.
d. Dampak proses penjaminan mutu terhadap pengalaman belajar mahasiswa.
e. Pengembangan program.
f. Metodologi baku mutu (benchmarking).
g. Penilaian dan pengembangan pranata kelembagaan.
h. Akreditasi/evaluasi eksternal.

14. Sistem informasi manajemen, mencakup:
a. Sarana dan prasarana.
b. Tenaga.
c. Dana.
d. Kesesuaian.
e. Kecukupan.
f. On-campus connectivity (intranet).
g. Global connectivity (internet).
Suatu program studi/lembaga perguruan tinggi harus memiliki dan menerapkan sistem informasi manajemen untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan program. Sistem informasi manajemen ini harus mencakup pengumpulan, analisis, penyimpanan, pemunculan kembali (retrieval), dan penyajian data dan informasi bagi pihak-pihak terkait.

15. Keberlanjutan (Sustainability) , mencakup:
a. Pembiayaan.
b. Prasarana.
c. Ketenagaan.
d. Peminat.
e. Pasar kerja.


BAB IV
MEKANISME PELAKSANAAN AKREDITASI PROGRAM DIPLOMA

Bab ini membahas berbagai aspek yang berkenaan dengan mekanisme pelaksanaan akreditasi program diploma. Bagaimana antara akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT dengan penilaian lembaga-lembaga lain (badan-badan lain) misalnya lembaga yang memberikan Lisensi untuk melaut. Akreditasi yang dimaksud dalam dokumen ini adalah yang dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional (Pemerintah), walaupun sebenarnya akreditasi itu dapat dilakukan oleh siapa saja yang ditunjuk.

A. STRATEGI DAN METODE AKREDITASI

Strategi yang digunakan untuk melaksanakan akreditasi program diploma, antara lain
1. Mengindentifikasi komponen, aspek dan indikator keberhasilan institusi atau lembaga pendidikan penyelenggaraan program diploma.
2. Melakukan penilaian setiap indikator keberhasilan, aspek dan komponen berbasis pada aspek-aspek atau komponen utama yang berperngaruh kuat terhadap mutu lulusan
3. Mengumpulkan dan mengolah nilai dari masing-masing aspek
4. Menetapkan jenjang akreditasi dan memberi piagam
5. Melaporkan hasil akreditasi

B. PROSEDUR AKREDITASI

1. Asesor sebelum menjalankan tugas harus lebih dahulu ditatar tentang bagaimana melakukan penilaian dan aspek-aspek saja yang harus dinilai

2. Teknik-teknik pengumpulan data/informasi, penelitian dokumen, studi dokumen, wawancara dan observasi

3. Langkah-langkah yang dilakukan sebelum penilaian adalah melakukan observasi umum, penilai harus bersikap netral, memahami keutuhan dan kekhususan program studi atau lembaga yang diakreditasi terutama faktor-faktor lingkungan sejarah berdirinya lembaga tersebut atau hal-hal lain yang akan membantu evaluator di dalam memberi skor penilaian terhadap aspek-aspek yang dinilai secara objektif dan kontekstual

4. Diupayakan untuk menghimpun bukti-bukti fisik yang diperlukan yang dapat membuktikan keakuratan data yang digunakan dalam penilaian tersebut, baik oleh evaluator maupun tim visitasi sebagai bahan verifikasi

C. PERSYARATAN UNTUK DIAKREDITASI

Untuk dapat diakreditasi, perguruan tinggi dan program studi harus:
1. telah memperoleh izin pendirian yang diterbitkan oleh Departemen terkait yang berwewenang.
2. telah menyelesaikan evaluasi-diri dan meyerahkan dokumen hasilnya kepada BAN-PT.

D. TATA URUT PROSES AKREDITASI

Tata urut proses akreditasi adalah sebagai berikut.
1. Suatu program studi yang telah memenuhi persyaratan harus mengajukan perminataan untuk diakreditasi kepada BAN-PT. Permintaan itu dilampiri dokumen hasil evaluasi-diri.

2. Sekretariat BAN-PT menyiapkan dan mengirimkan seperangkat instrumen akreditasi (borang dan atau pedoman penyusunan akreditasi) kepada program studi.

3. Berdasarkan data dan bukti-bukti dalam dokumen evaluasi-diri, program studi dan lembaga perguruan tinggi terkait harus menyelesaikan pengisian borang dan menyusun portfolio akreditasi. Program studi harus menyerahkan borang terisi dan portfolio akreditasi kepada BAN-PT sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam pengumuman, atau surat pengantar pengiriman instrumen.

4. Kelompok asesor melaksanakan pengkajian dan evaluasi di tempat (desk review and evaluation) terhadap borang/portfolio yang dimasukkan, dan menghasilkan profil sementara.

5. Pada waktu yang diumumkan oleh BAN-PT, kelompok asesor melakukan visitasi di lokasi program studi untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap informasi yang telah dimasukkan. Laporan visitasi itu harus disepakati dan ditandatangani bersama oleh asesor dan pengelola program studi yang dikunjungi. Kelompok asesor menyusun pula seperangkat rekomendasi dalam kaitannya dengan hasil visitasi.

6. Berdasarkan laporan visitasi, kelompok asesor dan sekretariat BAN-PT melakukan re-evaluasi terhadap profil sementara, dan menghasilkan Profil I. Kelompok asesor juga menghasilkan seperangkat rekomendasi.

7. Sebuah tim perumus melakukan pemeriksaan kembali terhadap Profil I dan rekomendasi itu, dan menghasilkan Profil II.

8. Berdasarkan laporan yang telah diverifikasi dan rekomendasi, sdidang pleni BAN-PT membuat keputusan akrediktasi. Keputusan akhir akan dikirimkan kepada program studi terkait dan diumumkan secara luas.


E. PENILAIAN

Penilaian dilakukan dalam dua tahap, yaitu

1. Penilaian di tempat (desk evaluation) yang dilakukan oleh kelompok pakar sejawat (asesor) dengan cara mengkaji data yang disajikan oleh programn studi dalam borang beserta lampirannya.

2. Penilaian di lembaga atau institusi penyelenggaraan program diploma yang diakreditasi (visitasi).
Sasaran penilain dalam pengkajian di tempat dan pada saat visitasi adalah aspek-aspek atau komponen yang telah ditetapkan di Bab III diatas dan sub komponen atau unsur yang ada di institusi tersebut.

Prosedur penilaian dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi antar anggota tim penilai, dilanjutkan koordinasi dengan lembaga agar institusi yang diakreditasi dapat mempersiapkan sebelum pelaksanaan penilaian dilaksanakan. Pada pelaksanaan kegiatan penilaian, tim penilai diwajibkan mengikuti aturan prosedur pelaksanaan dan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan.

Penilai harus dapat memberikan nilai sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan bertindak bijaksana tidak terpengaruh oleh hal-hal yang menyebabkan penilaian tidak objektif.

Setiap penilaian harus mengacu kepada instrumen akreditasi dengan memberikan nilai tidak melebihi angka tertinggi pada setiap butir penilaian.

Tabulasi data harus merangkum perolehan nilai dari anggota tim yang dijadikan dasar penilaian akhir dan selanjutnya dikonversikan pada standar penjenjangan peringkat akreditasi.

Pada akhir kegiatan penilaian di institusi yang dinilai, tim penilai memeriksa kembali hasil penilaian sebelum membubuhkan tanda tangan dan selanjutnya membuat berita acara pelaksanaan penilaian akreditasi di lembaga tersebut.

F. METODE PENGUMPULAN DATA

1. Pengumpulan data untuk dikaji di tempat dilakukan melalui pengisian borang yang telah disediakan oleh BAN-PT. Pengisian borang itu dilakukan oleh program studi dan lembaga perguruan tinggi dengan merujuk kepada hasil evaluasi-diri. Borang terisi dikirinkan oleh program studi kepada BAN-PT disertai lempiran pendukung.

2. Pengumpulan data pada saat visitasi dilakukan dengan menggunakan 3 (tiga) teknik yaitu :

a. Observasi yang dilakukan dengan cara pengamatan langsung oleh tim penilai (akreditor) terhadap semua aspek dan komponen yang dinilai.

b. Wawancara yang dilakukan terhadap responden yang mewakili warga kampus yang meliputi unsur yayasan, direktur, pembatu direktur, tenaga pengajar, staf tata usaha dan mahasiswa. Kegiatan wawancara dimaksudkan untuk menjaring informasi sebanyak-banyaknya dengan mengembangkan cara tanya jawab langsung. Teknik wawancara juga dapat dilgunakan untuk melakukan cross check data.

c. Studi dokumen yang dilakukan untuk mencek kebenaran informasi yang diberikan oleh lembaga sehingga dapat diperoleh data yang akurat. Kegiatan ini dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang dipunyai oleh lembaga serta sistem pengarsipannya. Pengumpulan data dengan pendekatan tersebut kemudian diakumulasikan menjadi penilaian sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.

G. PENETAPAN JENJANG AKREDITASI DAN PEMBERIAN PIAGAM

Penetapan jenjang akreditasi dan pemberian piagam diberikan kepada lembaga yang telah melalui penilaian akreditasi oleh tim akreditasi dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Penetapan jenjang akreditasi dan pemberian piagam tersebut baik negeri maupun swasta ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi atau Kepala Badan Akreditasi Nasional.

Masa berlaku jenjang akreditasi program diploma dan piagam ditetapkan berlaku selama antara 3 sampai 5 tahun sejak tanggal ditetapkan. Lembaga atau Politeknik tertentu yang menujukkan peningkatan atau penurunan yang drastis dapat dilakukan akreditasi ulang yang lebih cepat.

Dalam Makalah ini ada beberapa keterangan yang tidak ditampilkan seperti gambar dan Keterangan lainnya, Jika Anda ingin mendapatkannya dengan lengkap anda dapat mendownloadnya dalam format Doc di Sini.

Daftar Pustaka
  • Accreditation Board for Engineering and Technology. (1999). Accreditation Policy and Procedure Manual. Baltimore: ABET.
  • Accreditation Board for Engineering and Technology. (1999). Criteria for Accrediting Engineering Programs. Baltimore: ABET.
  • Accrediting Commission of Career Schools and Colleges of Technology. (1988). Standards of Accreditation. Arlington, Virginia: ACCSCT.
  • BAN-PT. (1997a). Pedoman Umum Pelaksanaan Akreditasi Program Studi Jenjang S1. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (1997b). Rangkuman Eksekutif Kunjungan Studi Sistem Jaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (1997c). Study Report on Higher Education Quality Assurance System in the U.K. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (1998b). Laporan Eksekutif Pelaksanaan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Tahun 1996/1997, Buku I, II, III, dan IV. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (1998c). Naskah Akademis: Akreditasi Program Pascasarjana. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (2001). Naskah Akademis: Akreditasi Program Studi pada Program Doktor. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (2001). Panduan Umum Akreditasi Program Studi Diploma III. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (2001). Pedoman Visitasi Akreditasi Program Studi D-III. Jakarta: BAN-PT, Depdikbud.
  • BAN-PT. (2000a). Comparative Study Visit to Newcastle University, England. Jakatra: National Accreditation Board for Higher Education.
  • Center for Quality Assurance in International Education. (n.d.). A Guide to Accreditation and Higher Education. Washington, DC: The Center for Quality Assurance in International Education.
  • Commission on Colleges. (1995). Criteria for Accreditation. Decatur, Georgia: Southern Association of Colleges and Schools.
  • Commission on Technical and Career Institutions. (1997a). Accreditation Handbook: Institutions of Higher Education at the Technical or Career Level. Connecticut: New England Association of Schools and Colleges, Inc. 
  • Commission on Technical and Career Institutions. (1997b). Self-Study Manual. Connecticut: New England Association of Schools and Colleges, Inc.
  • Global Alliance fot Transnational Education. (1998). Certification Manual. Washington, DC: GATE.
  • Kepmen Dikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
  • Lenn, M.P. (Ed.). (1988). Site Visitors in the Accreditation Process: A Guide to Issues and Practical Concerns. Washington, DC.: Council on Post-secondary Accreditation.
  • Napier University. 1997. Napier University Quality Assurance Handbook. Napier University, Edinburgh.
  • National Council for Accreditation of Teacher Education. (1997). Standards, Procedures and Policy for the Accreditation of Professional Education Units. Washington, D.C.: NCATE. National League for Nursing Accrediting Commission. (1996). Criteria and Guidelines for the Evaluation of Baccalaureate and Higher Degree Programs. New York: NLNAC.
  • Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan. (1997). Pedoman Akreditasi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Departemen Kesehatan.
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (1998). Buku Pedoman Pendirian dan Pengembangan Politeknik. Bandung. P5D
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (1999). Prospektus P5D. Bandung. P5D
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Buku Pedoman Program Riset dan Pengembangan Politeknik. Bandung. P5D
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi Penyelenggaraan. Buku I: Landasan Pemikiran. Bandung. P5D
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi Penyelenggaraan. Buku II: Program dan Agenda Kerja. Bandung. P5D
  • Pusat Pengembangan Politeknik dan Pendidikan Program Diploma. (2000). Penataan Program Studi Diploma III (DIII) dalam Rangka Reposisi dan Reorientasi Penyelenggaraan. Buku III: Model Kurikulum dan Pendidikan Program Diploma. Bandung. P5D
  • Quality Assurance Agency for Higher Education, 1998. Quality Assurance in UK Higher Education: A Brief Guide. Gloucester: QAA, http:/www.qaa.ac.uk.
  • Quality Assurance Agency. 2000. Benchmark Statements for Engineering. Draft. QAA, Gloucester.
  • Quality Assurance Agency. 2000. Benchmark Statements for General Business and Management. Draft. QAA, Gloucester.
  • Rochman Natawidjaja. (2000). Skala Penilaian Program Studi Berdasarkan Kriteria Amalan Baik. Jakarta: BAN-PT.
  • Scottish Higher Education Funding Council. 1997. Quality Assessment 1997-98. SHEFC.
  • Taylor, S. 2000. Quality and Standards of Britain – Past and Present. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.
  • Undang-undang RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • University of Newcastle upon Tyne. 1996. University Teaching Committee Questionnaire. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.
  • University of Newcastle upon Tyne. 1999. Guidelines for Taught Programme Review. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.
  • University of Newcastle upon Tyne. 1999. Taught Programme Review – Checklist of Statements of Good Practice. University of Newcastle upon Tyne, Newcastle.


Makalah atau artikelnya sudah di share, makasih ya !

Mau Makalah Gratis! Silahkan Tulis Email Anda.
Print PDF
Previous
Next Post »
Copyright © 2012 Aneka Makalah - All Rights Reserved